MK Sebut Alat Bukti Fisik Prabowo-Sandi Belum Lengkap (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan bahwa alat bukti fisik dari perbaikan permohonan PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi belum lengkap. Berdasarkan hasil verifikasi tim MK atas alat bukti yang diterima hingga pukul 19.00 WIB, Kamis (13/6/2019), tercatat sejumlah alat bukti yang disebutkan dalam permohonan belum ada bukti fisiknya.
"Kepada pihak Pemohon (Prabowo-Sandi) tercatat ada beberapa alat bukti yang tercatat belum ada bukti fisiknya atau belum asli," kata Anwar Usman saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Anwar mengatakan Prabowo-Sandi mendaftarkan alat bukti dari P1 sampai P155. Dia kemudian menjabarkan daftar alat bukti yang belum lengkap fisiknya, yakni P37a, P45a, P46a, P47a, P62a, P72a, P95 sampai P102, P106, P107, P111, P119, P133, P136 sampai P139, P140a, P140ptt, P143 sampai P146 sampai P155.
"Alat bukti tambahan P157 - P177, belum ada bukti fisiknya, P158 sampai dengan P161, P164, P168, P172, P175, P177. Kemudian yang tidak ada bukti asli, P171 dan P173," ungkap dia.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan semua alat bukti yang jumlahnya 12 truk. Namun, baru alat bukti dari satu truk yang sudah diserahkan alat buktinya ke MK. Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, 11 truk yang belum bisa diserahkan karena pegawai MK sudah lelah pada Kamis malam.
Namun, alasan kelelahan ini langsung dibantah oleh hakim MK. Pasalnya, pelayanan di MK berlangsung pukul 19.00 WIB sehingga jika melewati pukul 19.00 WIB kemungkinan MK tidak melayani lagi.
"Makanya jangan katakan di sini (MK) yang capek. Saya sudah kontrol memang jam 7 (malam) closed, istirahat. Tapi setelah itu diperiksa lagi. Bahwa ada ditarik lagi, itu soal lain. Jangan seolah-olah jangan mahkamah keliru di sini," tegas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang tersebut.
Mahkamah KonstitusiMKAlat Bukti FisikPrabowo-SandiPerselisihan Hasil Pemilihan UmumPHPUJokowi-Ma'rufPilpres 2019