Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Bakal Terganjal Aspek Formalitas (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat Hukum Bonifasius Gunung menilai perbaikan gugatan atau permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi bakal terganjal aspek formalitas. Pasalnya, perbaikan permohonan tersebut tidak memenuhi aspek formalitas yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres.
"MK tentunya akan fokus pada aspek formalitas dan aspek substantif dalam setiap proses pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres. Aspek formalitas ini tidak boleh disepelekan karena untuk masuk ke dalam pemeriksaan pokok sengketa secara substantif, syarat-syarat permohonan dari aspek formalitas haruslah dipenuhi," ujar Boni di Jakarta, Sabtu (15/6).
Boni menerangkan aspek formalitas yang menjadi pertimbangan MK dalam pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres adalah kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tenggat waktu pengajuan permohonan dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan obyek permohonan pemohon.
Menurut Boni, pemohon harus memenuhi tiga syarat formalitas permohonan tersebut. Jika salah satunya tidak dipenuhi maka besar kemungkinan permohonannya ditolak atau tidak tidap dapat diterima.
"Pertanyaannya, apakah pengajuan perbaikan permohonan PHPU Pilpres oleh pemohon (Prabowo-Sandi) telah sesuai dengan ketentuan undang-undang khusus terkait tiga aspek formalitas tadi, soal legal standing, tenggat waktu dan kewenangan MK? Ini menarik dianalisis secara yuridis," ungkap dia.
Boni menilai persoalan formalitas utama dari perbaikan permohonan Prabowo-Sandi adalah tenggat waktu. Jika menggunakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, kata dia, maka persoalan tenggat waktu tidak menjadi masalah. Namun, jika mengacu pada perbaikan permohonan yang diserahkan ke MK pada 10 Juni 2019, maka akan muncul masalah tenggat waktu pengajuan permohonan.
"Jadi, ada selisi waktu 17 hari dari permohonan awal ke perbaikan permohonan dan 20 hari sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU pada 21 Mei 2019 lalu. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, telah mengatur dengan jelas soal tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU Pilpres ini," terang dia.
Kemudian, Boni mengatakan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu hanya menentukan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Pilpres, Paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Pasal ini, kata dia, tidak mengatur tentang tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan PHPU oleh pemohon.
Hal ini, lanjut Boni, berbeda berbeda dengan ketentuan Pasal 474 ayat (2) dan (3) UU Pemilu yang mengatur tentang tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU oleh anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang secara eksplisit menetapkan tenggat waktu 3x24 jam setelah diumumkannya penetapan hasil Pemilu oleh KPU dan masih diberikan kesempatan selama 3x24 jam setelah diterimanya permohonan PHPU pokok untuk mengajukan perbaikan permohonan.
"Pembuat UU Pemilu tidak menjelaskan alasan mengapa untuk permohonan PHPU oleh DPR, DPD, DPRD memakai perhitungan tenggat waktu 3x24 jam, sementara untuk permohonan PHPU Pilpres menggunakan perhitungan tenggat waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU," tutur dia.
Selain itu, Boni menilai, substansi ketentuan Pasal 475 UU Pemilu ini sama dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU MK yang menyebutkan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Pasal 74 UU MK juga ternyata tidak mengatur tentang perpanjangan waktu untuk pengajuan perbaikan permohonan.
"Jadi, jika mengacu pada Pasal 475 UU Pemilu dan Pasal 74 UU MK, maka bisa dinyatakan bahwa perbaikan permohonan Prabowo-Sandi tidak memenuhi aspek tenggat waktu karena diserahkan 20 hari pasca penetapan hasil pemilu oleh KPU atau 17 hari setelah permohonan pokok diserahkan ke MK," tandas dia.
Konsekuensi hukumnya, menurut Boni, adalah perubahan atau perbaikan permohonan PHPU tersebut tidak sah menurut hukum dan karenanya tidak boleh dijadikan dasar atas pemeriksaan terhadap sengketa PHPU oleh MK. Menurut dia, MK bisa menyatakan perbaikan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Kewenangan MK untuk menjatuhkan putusan semacam ini diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU MK yang menyebutkan bahwa dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan atau permohonannya tidak memenuhi syarat, maka bunyi amar putusannya adalah menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tegasnya.
Apalagi, tambah Boni, pokok perbaikan permohonan Prabowo-Sandi tersebut mengandung kelemahan fundamental, yakni tidak fokus pada masalah hukum yang menjadi kewenangan MK untuk diadili. Dalam pokok permohonan tersebut, kata dia, Prabowo-Sandi mencampur-adukan fungsi dan wewenang empat lembaga hukum dalam menyelesaikan masalah terkait Pemilu, yaitu MK, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Sentra Gakkumdu.
"Isu-isu terkait dana kampanye, persyaratan administratif para Paslon, permohonan pemberhentian Komisioner KPU, dan lain-lain, sama sekali bukan merupakan kewenangan MK untuk menyelesaikannya. Dan lembaga-lembaga tersebut sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Jadi, kelemahan fundamental perbaikan permohonan Prabowo-Sandi bisa menjadi alasan hukum utama bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena obscuur libel atau tidak jelas," pungkas Boni.
Prabowo-SandiMahkamah KonstitusiMKPerselisihan Hasil Pemilihan UmumPHPUAspek FormalitasJokowi-Ma'ruf