Kubu Jokowi-Ma'ruf Siapkan Kejutan-Kejutan dalam Dokumen Bukti (original) (raw)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan, menyatakan pihaknya menyerahkan dokumen bukti yang membantah berbagai tuduhan dalam gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban itu digambarkan sebagai kejutan-kejutan yang akan membuat semua tuduhan berbalik arah.

Kata Irfan, pihaknya sudah menyempurnakan respons atas gugatan kubu 02. Dalil-dalil kubu kalah pilpres 2019 itu akan dibantah lewat dokumen jawaban tersebut.

"Karena tambahan bukti, kalau kemarin bukti kami sampai 19, sekarang sampai bukti 30-31 bukti yang kami akan ajukan. Tambahan bukti terhadap tambahan juga perbaikan keterangan ini. Jadi bukti tersebut terkait juga dengan tambahan dalil yang mereka ajukan dan dibacakan kemarin," ujar Irfan Pulungan, Senin (19/6/2019).

Lalu apa saja isinya? Irfan tak menjawab secara mendetail. Dia hanya menyebut bahwa gugatan kubu Prabowo-Sandi seperti 'membuat cerita yang berhalusinasi'. Dengan gugatannya, kubu 02 bercerita seolah-olah sebagai yang benar dan sosok harus dipuji.

"Tapi pada kenyataannya kita lihat selama pemilu di lapangan, justru merekalah yang melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," tukas Irfan.

Sebagai contoh kasus Ratna Sarumpaet, kasus hoax 7 kontainer surat suara, kampanye hitam oleh emak-emak di Karawang dan Sulawesi Selatan. Semua kasus itu sudah pernah dilaporkan oleh kubu 01.

"Itu menjadi perbuatan pidana dan itu juga menjadi bagian dari bantahan dalil dari kami yang akan kami ajukan di Mahkamah Konstitusi nanti," katanya.

"Jadi kami juga mempunyai kejutan-kejutan dalam membantah dalil itu."

Irfan PulunganJokowi-Ma'rufMahkamah KonstitusiPHPUPerselisihan Hasil Pemilihan UmumMKPrabowo-Sandi