Ahli: Situng KPU Dijamin Tak Dapat Dibobol Hacker (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Ahli Informasi Teknologi (IT), Marsudi Wahyu Kisworo menjamin sistem keamanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mudah dibobol oleh peretas atau hacker. Kalaupun ada hacker yang diklaim mampu menembus, data-data yang ada pada Situng akan pulih dalam waktu cepat. Hal ini lantaran terdapat tiga server yang dipergunakan KPU.
"Jadi pengamanannya saya rasa cukup saja, nggak masalah. Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silakan saja nanti 15 menit di-recover juga balik lagi seperti semula," kata Marsudi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6).
Untuk itu, Marsudi menilai sia-sia meretas Situng.
"Jadi nggak ada gunanya kita meretas situng itu," tambahnya.
Marsudi diketahui merupakan profesor pertama bidang Informasi Teknologi di Indonesia. Komisaris Independen PT Telkom ini merupakan arsitek atau perancang IT KPU. Saat merancang Situng KPU bersama teman-temannya, Marsudi mengatakan, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan tak bisa dari luar.
Sementara yang bisa diakses dari luar hanya situsnya. Selain itu, dirancang tiga disaster recovery center. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya di lokasi yang tidak dapat dipublikasikan. Dengan demikian, jika salah satu server mengalami persoalan atau diretas, di server lainnya akan berjalan dan memulihkan data yang ditampilkan di situs.
"Jadi kalau ada kejadian misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang masih ada dua server lain yang akan berjalan," katanya.
Sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK pada hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku pihak termohon. Namun, KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi fakta. KPU hanya menghadirkan Marsudi sebagai ahli, dan satu ahli lainnya, yakni ahli Tata Usaha Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra memberikan keterangan tertulis.
SitungKPUKomisi Pemilihan UmumHackerPeretasanMahkamah KonstitusiMKPilpres 2019Jokowi-Ma'rufPrabowo-Sandi