KPU Tidak Permasalahan Prabowo-Sandi Tidak Hadir (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019. KPU menegaskan tidak ada implikasi atau pelanggaran jika Prabowo-Sandi tidak hadir.
"Iya enggak apa-apa. Kan kita sudah undang. Jadi tidak ada konsekuensi apapun jika tidak hadir," kata Komisioner KPU," Ilham Saputra di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
Sebagaimana diketahui, pada hari ini, KPU melakukan penetapan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi. Dengan demikian presiden dan wakil presiden yang sah lima tahun kedepan (2019-2024) adalah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Ilham menjelaskan KPU menginginkan seluruh pihak yang berkontestasi pada Pemilu 2019 hadir dalam penetapan sore ini. Tujuannya agar bersama-sama menyambut presiden dan wakil presiden terpilih.
"Prinsipnya kita ingin seluruhgnya hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita. Kita menginginkan fairness tercapai kemudian seluruh orang yang berkontestasi hadir dan menerima hasli pemilu ini," jelas Ilham.
Menurutnya, usai penetapan pada Minggu ini, Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) penetapan akan diserahkan ke Paslon 01, Bawaslu, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Negara. KPU juga akan menyerahkan SK kepada MPR sekaligus pengantar agar Jokowi-Amin dilantik.
"Kita akan bacakan SK hari dan disaksikan dan didengar oleh seluruh warga negara. Kita juga akan buat surat pengataran ke MPR dan DPR tapi syaratnya salah satu itu SK kita ini," tutup Ilham.