Jokowi Ajak Prabowo-Sandi Bersama Bangun Indonesia (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Setelah resmi ditetapkan menjadi pemenang Pilres 2019, Capres Joko Widodo juga mengajak Prabowo-Sandi untuk bersama-sama membangun bangan Indonesia. Jokowi menilai, bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang tidak bisa dibangun oleh satu orang atau sekelompok orang saja.
"Kami menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang besar, tidak bisa dibangun hanya dengan satu orang, dua orang atau sekelompok orang. Oleh karena itu saya mengajak Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno untuk bersama-sama membangun negara ini," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penetapan paslon terpilih di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Minggu (30/6/2019) sore.
Jokowi menilai Prabowo-Sandi adalah patriot yang juga mempunyai keinginan untuk menjadi Indonesia sebagai bangsa yang besar, adil, dan makmur. "Saya yakin mereka berdua adalah patriot yang menginginkan negara kita makin kuat, makin maju dan makin adil dan makmur lahir-bantin," tandas dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak terlarut dalam perbedaan pilihan yang selama ini terjadi. Dia berharap tidak ada lagi istilah 01 dan 02.
"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melupakan perbedaan pilihan politik yang sempat membelah kita 02 dan 01. Kita harus bersatu kembali menjadi Indonesia, negeri Pancasila yang mempersatukan kita semuanya," pungkas dia.
Diketahui, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin resmi menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2019 setelah KPU membacakan surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Minggu (30/6) sore.
Penetapan ini dituangkan dalam SK bernomor 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01 saudara Ir. H. Joko Widodo dan saudara Profesor Dr. HC KH. Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Arief membacakan SK tersebut.
Dia melanjutkan, keputusan ini sekaligus mulai berlaku sejak Jumat, 30 Juni 2019.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 juni 2019," tegas Arief.
Penetapan KPU ini dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) lalu.
Dengan demikian, putusan MK ini menguatkan penetapan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres pada 21 Mei 2019. KPU menetapkan Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Joko WidodoJokowi-Ma'rufPrabowo-SandiKPUKomisi Pemilihan UmumMembangun Bangsa