PHPU Pileg, KPU Serahkan 100 Boks Alat Bukti (original) (raw)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum menyerahkan 100 lebih alat bukti ke Mahkamah Konstitusi untuk menghadapi 260 sengketa sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Alat bukti tersebut berupa dokumen-dokumen kepemiluan.

"Ya mungkin ratusan kotak-lah ya, kita sih tadi menghitung sekitar hampir 100 box tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/7/2019).

Alat bukti tersebut, kata Wahyu berupa dokumen kepemiluan mulai dari tahapan pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi berjenjang sampai pada penetapan hasil pemilu 2019. Selain itu, ada juga dokumen dan data pendukung untuk KPU.

"Jadi prinsipnya KPU RI bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikitu PHPU Pileg di MK. Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," tegasnya.

Diketahui, sidang sengketa PHPU pileg dimulai Selasa (9/7/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan itu akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan
Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

MK telah meregister 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (YUS)

Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPHPUKPUKomisi Pemilihan UmumMahkamah KonstitusiMK