KPU DIY Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp 20 Miliar (original) (raw)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Untuk menggelar tiga Pilkada di wilayah DI Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 19,9 miliar.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, tambahan anggaran tersebut, total dari pengajuan KPUD Sleman sebesar Rp 10,6 miliar, Bantul Rp 8,2 miliar dan Gunungkidul Rp 1 miliar.

Usulan ini berdasarkan kekurangan dalam kebutuhan pelaksanaan Pilkada, khususnya kebutuhan untuk alat pelindung diri (APD) dan tambahan tempat pemungutan suara (TPS). "Masih dalam tahap mengusulkan, tapi pemerintah pusat sudah komit untuk memenuhi," ujarnya, di Kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).

Dikatakan, ketiga kabupaten tersebut semula membutuhkan anggaran sebesar Rp 74,5 miliar. Namun dengan langkah penghematan, anggaran yang diajukan bisa dipangkas sebesar Rp 4,4 miliar. Sedang tambahan kebutuhan untuk APD dan TPS tambahan sebesar Rp 32,8 miliar.

Maka total kekurangan anggaran sebesar Rp 28,3 miliar, dengan rincian Sleman Rp 14,9 miliar, Bantul Rp 10,7 miliar dan Gunungkidul Rp 2,6 miliar. Pemerintah Kabupaten telah mengalokasikan dana APBD, Sleman mencapai Rp 4,3 miliar, Bantul Rp 2,5 miliar dan Gunungkidul Rp 1,6 miliar.

Jika mengacu pada kebutuhan TPS tambahan, maka dengan perkiraan pemilih masing-masing kabupaten, TPS yang akan dibentuk di Sleman sebanyak 2.141 TPS dengan 831.069 pemilih, Bantul sebanyak 2.205 TPS dengan 722.098 pemilih dan Gunungkidul 1.907 TPS dengan 607.765 pemilih.

Sedang tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan penyampaian kepada PPS dimulai pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020. "Pencocokkan penelitian atau coklit atau pendataan pemilih itu mulai 15 Juli - 13 Agustus 2020 dalam rentang waktu satu bulan," kata Hamdan Kurniawan.

Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS akan dilakukan pada 7-29 Agustus 2020. Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan pada 30 Agustus - 1 September, di tingkat kecamatan pada 2-4 September 2020, dan direkap sampai tingkat kabupaten dan menjadi DPS atau daftar pemilih sementara itu pada 5-14 September 2020.

"Rekapitulasi DPS di tingkat propinsi dilakukan pada 15-16 September 2020 dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT pada Oktober,"katanya.

Komisi Pemilihan UmumDaerah Istimewa Yogyakarta