Ma'ruf Amin: Perkuat Kemampuan Hakim Selesaikan Perkara Ekonomi Syariah (original) (raw)

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) memperkuat keberadaan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Sebab pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sektor syariah di Indonesia.

Ma'ruf menjelaskan pemerintah telah merumuskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Visinya yakni "Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia".

Terdapat empat langkah dan strategi utama dalam meraih visi tersebut yaitu penguatan halal value chain, penguatan sektor keuangan syariah, penguatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah, serta penguatan di bidang ekonomi digital.

Menurut Ma'ruf, MA melalui peradilan agama merupakan salah satu pilar dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. MA menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi.

"Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi, di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah," kata Ma'ruf dalam sambutannya di Seminar Nasional Ekonomi Syariah yang dilaksanakan secara daring, Rabu (26/8/2020).

Dengan penguatan itu, Ma'ruf menuturkan, maka putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak. Akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan.

"Selain itu, mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia, serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Ma'ruf.

Ma'ruf menilai penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan. Regulasi yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah perlu terus disempurnakan.

Ma'ruf pun meminta Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI agar bisa melayani lebih baik lagi para pemangku kepentingan seperti otoritas, industri, maupun masyarakat pengguna produk dan layanan keuangan dan bisnis syariah.

Ma'ruf mendorong para Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas keilmuan serta profesionalitasnya. Menurut Ma'ruf, peningkatan kompetensi bagi para hakim, DPS, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

"Misalnya terkait dengan finansial teknologi atau fintech yang saat ini mulai tumbuh pesat, harus dipahami dan dikuasai dengan baik karakteristik dan hal lain terkait dengannya oleh para hakim, DPS, dan pemangku kepentingan lainnya," kata Ma'ruf.

Oleh karena itu, Ma'ruf mendorong adanya kerja sama yang lebih baik lagi antara MA dan DSN-MUI. Berbagai bentuk kerja sama dapat dilakukan antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syariah sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu juga pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya aparatur pengadilan dan DPS, serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syariah.

"Dengan kerja sama ini diharapkan dapat membawa dampak pada penguatan hukum ekonomi syariah dan penegakkan hukum yang berkeadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf AminEkonomi SyariahMahkamah Agung