Bawaslu Jateng Tunggu Regulasi Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada (original) (raw)
Semarang, Beritasatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu regulasi terkait penindakan atau sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab KPU Jateng belum menerima regulasi dari KPU pusat.
"Kami masih menunggu regulasi dari pusat. Untuk sanksi pencoretan atau diskualifikasi bagi pelanggar protokol kesehatan, hingga kini belum ada regulasinya," ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Rofiudin kepada Beritasatu.com, Rabu (23/9/2020).
Menurut Rofiudin, karena belum ada regulasinya, paslon diminta mampu mematuhi dan mengendalikan para pendukungnya agar mematuhi protokol kesehatan. "Kami di daerah masih menunggu keputusan/kebijakan dari pusat, atas tindaklanjut RDP Komisi II DPR," tegas Rofiudin.
Diketahui, KPU pusat memang telah menyiapkan sejumlah jenis sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berbagai sanksi itu akan dimuat dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2020 terkait pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19. Revisi tersebut akan segera disahkan.
"Kami telah rumuskan berbagai sanksi yang oleh undang-undang dimungkinkan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi bertema "Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa", Rabu (23/9/2020).
Raka menjelaskan sanksi-sanksi yang disiapkan semuanya bersifat administratif. Misalnya memberi peringatan tertulis kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian menghentikan atau membubarkan kegiatan yang memang dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Sanksi terberat yakni pengurangan jatah kampanye atau tidak diberikan waktu kampanye untuk jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kami tidak memberikan sanksi diskualifikasi karena dalam undang-undang tidak diatur seperti itu. Jadi yang bisa dilakukan sanksi administrasi," ujar Raka.