Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (original) (raw)
Sebagai implementasi dari Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan: laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, BPK menyediakan laporan hasil pemeriksaan yang dapat diakses dan/atau diminta oleh publik.
Keterangan lebih lanjut tentang laporan ini dapat menghubungi :
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210, Indonesia
Telepon : (021) 25549000 – Ekst: 3912
Fax : (021) 57950288
Email : eppid[at]bpk.go.id