Joni Alizon | Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Riau (original) (raw)
Uploads
Papers by Joni Alizon
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas diversi terhadap Anak yang ... more Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang dilakukan oleh Hakim Anak, Penuntut Umum Anak, Balai Pemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Anak dan/atau Orangtua Anak, serta Korban dan/atau Orangtua/Wali di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum efektif dikarenakan masih banyak Anak yang penyelesaian perkara melalui persidangan anak yang kemudian berujung di pidana penjara sesuai dengan putusan Hakim. Alasan kegagalan diversi atau tidak dilaksanakan diversi yakni Anak tidak hadir als kabur saat musyawarah diversi dan pihak Korban sulit menyetujui penyelesaian perkara secara diversi. Faktor penghambat dilaksanakannya diversi karena faktor korban dan faktor masyarakat.
EKSEKUSI, 2020
AbstarakImplementasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia terkait ekseku... more AbstarakImplementasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia terkait eksekusi jaminan fidusia dalam praktiknya menimbulkan kesewenang-wenangan kreditur ketika menagih, menarik objek jaminan fidusia (benda bergerak) dengan dalih debitur cidera janji. waktu terjadinya cidera janji tersebut tidak ada penjelasan dalam Pasal 15 Undang-undang Jaminan Fidusia itu, Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dijelaskan, bahwa cidera janji harus dibuat dan disepakati para pihak. Kalau para pihak tidak ada kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi melalui putusan pengadilan sesuai HIR dan RBg .Dengan demikian, persoalan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia tidak langsung diselesaikan melalui pengadilan. Namun, harus didahului kesepakatan para pihak untuk menentukan kapan terjadinya tuduhan cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal ...
ABSTRAK Konstelasi agama dan negara menjadi bahan permbincangan yang hangat dikalangan mereka yan... more ABSTRAK Konstelasi agama dan negara menjadi bahan permbincangan yang hangat dikalangan mereka yang berpaham sekularisme, agama dianggap berbeda dengan negara sehingga mesti dipisahkan. Sedangkan sejarah mencatat terkhusus peradaban Islam mencapai puncaknya melalui kedekatan dan ketataan mereka kepada agamanya, dan berbeda dengan apa yang telah dialami oleh Barat dimasa lalunya. Keberadaan agama adalah menjadi “fitrah’ yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mesti dijalankan, sehingga mengikat zahir dan bathin seluruh manusia untuk melaksanakannya.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas diversi terhadap Anak yang ... more Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang dilakukan oleh Hakim Anak, Penuntut Umum Anak, Balai Pemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Anak dan/atau Orangtua Anak, serta Korban dan/atau Orangtua/Wali di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum efektif dikarenakan masih banyak Anak yang penyelesaian perkara melalui persidangan anak yang kemudian berujung di pidana penjara sesuai dengan putusan Hakim. Alasan kegagalan diversi atau tidak dilaksanakan diversi yakni Anak tidak hadir als kabur saat musyawarah diversi dan pihak Korban sulit menyetujui penyelesaian perkara secara diversi. Faktor penghambat dilaksanakannya diversi karena faktor korban dan faktor masyarakat.
EKSEKUSI, 2020
AbstarakImplementasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia terkait ekseku... more AbstarakImplementasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia terkait eksekusi jaminan fidusia dalam praktiknya menimbulkan kesewenang-wenangan kreditur ketika menagih, menarik objek jaminan fidusia (benda bergerak) dengan dalih debitur cidera janji. waktu terjadinya cidera janji tersebut tidak ada penjelasan dalam Pasal 15 Undang-undang Jaminan Fidusia itu, Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dijelaskan, bahwa cidera janji harus dibuat dan disepakati para pihak. Kalau para pihak tidak ada kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi melalui putusan pengadilan sesuai HIR dan RBg .Dengan demikian, persoalan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia tidak langsung diselesaikan melalui pengadilan. Namun, harus didahului kesepakatan para pihak untuk menentukan kapan terjadinya tuduhan cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal ...
ABSTRAK Konstelasi agama dan negara menjadi bahan permbincangan yang hangat dikalangan mereka yan... more ABSTRAK Konstelasi agama dan negara menjadi bahan permbincangan yang hangat dikalangan mereka yang berpaham sekularisme, agama dianggap berbeda dengan negara sehingga mesti dipisahkan. Sedangkan sejarah mencatat terkhusus peradaban Islam mencapai puncaknya melalui kedekatan dan ketataan mereka kepada agamanya, dan berbeda dengan apa yang telah dialami oleh Barat dimasa lalunya. Keberadaan agama adalah menjadi “fitrah’ yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mesti dijalankan, sehingga mengikat zahir dan bathin seluruh manusia untuk melaksanakannya.