AMIR HAMDANI NASUTION - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by AMIR HAMDANI NASUTION
PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 BAB I PENDAHULUAN Wacana ... more PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 BAB I PENDAHULUAN Wacana penguatan hak konstitusional warga negara semakin menggeliat baik dalam dunia akademis maupun praktik kenegaraan sehari-hari. Awal refomasi sampai hari ini, perdebatan serta dinamika konstitusi tidak terelakkan seiring dengan tuntutan perubahan zaman dan upaya menjaga kedaulatan negara ditengah percaturan politik luar negeri. Salah satunya dengan mendirikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga penguji konstitusi yang wewenangnya diberikan Undang-Undang Dasar 1945.
NAMA: AMIR HAMDANI NASUTION NIP: 7112034 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA JURUSAN ... more NAMA: AMIR HAMDANI NASUTION NIP: 7112034 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA JURUSAN ILMU HUKUM 2013 2 BAB I PENDAHULUAN Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu. Seusai dengan dinamika politik yang melingkupinya, peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu 1955, pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, hingga Pemilu 2004, serta Pilkada 2005+ mengalami perubahan yang kian kompleks dalam mengatur berbagai macam kegiatan pemilu. Demikian juga dalam hal melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya, peraturan perundang-undangan pemilu kian rinci mengaturnya. Meskipun demikian, setiap kali pemilu dilaksanakan selalu saja muncul isu tentang lemahnya penegakan hukum pemilu. Isu ini berangkat dari kenyataan betapa banyak pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang tidak ditangani sampai tuntas. Selain itu, peraturan perundangan-undangan yang ada juga belum mengatur tentang keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu. Memang Mahkamah Konstitusi punya kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (yang ditetapkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU), tetapi bagaimana dengan keberatan atas masalah lain (di luar hasil pemilu) yang juga diputuskan oleh penyelenggara pemilu? Banyaknya kasus pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, serta banyaknya kasus keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu; di satu sisi, mendorong munculnya protesprotes yang bisa berujung kekerasan, di sisi lain, juga mengurangi legitimasi hasil
Books by AMIR HAMDANI NASUTION
ENAM MEDIA, 2019
Buku ini soal pergulatan wacana GBHN terbaru. Editor: Fitriani, Muhammad Taufik Nasution, Benito ... more Buku ini soal pergulatan wacana GBHN terbaru. Editor: Fitriani, Muhammad Taufik Nasution, Benito Asdie K MS.
Samudera Biru, 2019
Buku ini hasil merupakan skripsi penulis sewaktu kuliah S1 di UIN Imam Bonjol, Padang. Semoga ber... more Buku ini hasil merupakan skripsi penulis sewaktu kuliah S1 di UIN Imam Bonjol, Padang. Semoga bermanfaat.
LKISPOL, 2017
Buku ini merupakan hasil penelitian tesis penulis pada strata dua (S2), fokus utama buku ... more Buku ini merupakan hasil penelitian tesis penulis pada strata dua (S2), fokus utama buku ini mengangkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggunakan Hak Inisiatif sebagaimana diatur dalam perundang- undangan negara republik Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa
pasca reformasi saat ini menunjukan terjadi penguatan peran lembaga DPR dalam melakukan pembangunan melalui pengajuan usulan rancangan Undang-Undang (RUU).
Buku ini memuat landasan teoritis untuk menjelaskan konsep-konsep yang berkaitan dengan peran DPR dalam menjalankan Hak Inisiatif. Tinjauan yuridis dipergunakan untuk menguraikan aspek legal formal dalam pelaksanaan Hak Inisiatif tataran prosedural dan aplikatif.
PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 BAB I PENDAHULUAN Wacana ... more PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 BAB I PENDAHULUAN Wacana penguatan hak konstitusional warga negara semakin menggeliat baik dalam dunia akademis maupun praktik kenegaraan sehari-hari. Awal refomasi sampai hari ini, perdebatan serta dinamika konstitusi tidak terelakkan seiring dengan tuntutan perubahan zaman dan upaya menjaga kedaulatan negara ditengah percaturan politik luar negeri. Salah satunya dengan mendirikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga penguji konstitusi yang wewenangnya diberikan Undang-Undang Dasar 1945.
NAMA: AMIR HAMDANI NASUTION NIP: 7112034 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA JURUSAN ... more NAMA: AMIR HAMDANI NASUTION NIP: 7112034 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA JURUSAN ILMU HUKUM 2013 2 BAB I PENDAHULUAN Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu. Seusai dengan dinamika politik yang melingkupinya, peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu 1955, pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, hingga Pemilu 2004, serta Pilkada 2005+ mengalami perubahan yang kian kompleks dalam mengatur berbagai macam kegiatan pemilu. Demikian juga dalam hal melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya, peraturan perundang-undangan pemilu kian rinci mengaturnya. Meskipun demikian, setiap kali pemilu dilaksanakan selalu saja muncul isu tentang lemahnya penegakan hukum pemilu. Isu ini berangkat dari kenyataan betapa banyak pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang tidak ditangani sampai tuntas. Selain itu, peraturan perundangan-undangan yang ada juga belum mengatur tentang keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu. Memang Mahkamah Konstitusi punya kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (yang ditetapkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU), tetapi bagaimana dengan keberatan atas masalah lain (di luar hasil pemilu) yang juga diputuskan oleh penyelenggara pemilu? Banyaknya kasus pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, serta banyaknya kasus keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu; di satu sisi, mendorong munculnya protesprotes yang bisa berujung kekerasan, di sisi lain, juga mengurangi legitimasi hasil
ENAM MEDIA, 2019
Buku ini soal pergulatan wacana GBHN terbaru. Editor: Fitriani, Muhammad Taufik Nasution, Benito ... more Buku ini soal pergulatan wacana GBHN terbaru. Editor: Fitriani, Muhammad Taufik Nasution, Benito Asdie K MS.
Samudera Biru, 2019
Buku ini hasil merupakan skripsi penulis sewaktu kuliah S1 di UIN Imam Bonjol, Padang. Semoga ber... more Buku ini hasil merupakan skripsi penulis sewaktu kuliah S1 di UIN Imam Bonjol, Padang. Semoga bermanfaat.
LKISPOL, 2017
Buku ini merupakan hasil penelitian tesis penulis pada strata dua (S2), fokus utama buku ... more Buku ini merupakan hasil penelitian tesis penulis pada strata dua (S2), fokus utama buku ini mengangkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggunakan Hak Inisiatif sebagaimana diatur dalam perundang- undangan negara republik Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa
pasca reformasi saat ini menunjukan terjadi penguatan peran lembaga DPR dalam melakukan pembangunan melalui pengajuan usulan rancangan Undang-Undang (RUU).
Buku ini memuat landasan teoritis untuk menjelaskan konsep-konsep yang berkaitan dengan peran DPR dalam menjalankan Hak Inisiatif. Tinjauan yuridis dipergunakan untuk menguraikan aspek legal formal dalam pelaksanaan Hak Inisiatif tataran prosedural dan aplikatif.