ADINDA INDRA AYU PRAMITHA - Academia.edu (original) (raw)

ADINDA INDRA AYU PRAMITHA

Related Authors

Dr. Fani Martiawan Kumara Putra, S.H., M.H.

Uchok Shigit

Nub X

Nub X

Politecnico di Milano

Ruth Alosia

Jana  Javornik

Gwen Robbins Schug

Gabriel Gutierrez-Alonso

John Sutton

Kevin Arbuckle

Uploads

Papers by ADINDA INDRA AYU PRAMITHA

Research paper thumbnail of Analisis Keadilan Kebijakan Insentif Pajak kepada UMKM di Era Pandemi Covid 19: Perspektif Keadilan Hukum

Journal of Law, Administration, and Social Science

Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia telah berdampak buruk ... more Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia telah berdampak buruk pada sektor bisnis khususnya UMKM. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk pemulihan perekonomian Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid 19 khususnya di sektor UMKM. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah berarti penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak masa pajak april 2020 sampai desember 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis yakni dengan meneliti objek alamiah serta menggunakan pendekatan Undang-Undang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh pemberian...

Research paper thumbnail of Analisis Keadilan Kebijakan Insentif Pajak kepada UMKM di Era Pandemi Covid 19: Perspektif Keadilan Hukum

Journal of Law, Administration, and Social Science

Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia telah berdampak buruk ... more Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia telah berdampak buruk pada sektor bisnis khususnya UMKM. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk pemulihan perekonomian Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid 19 khususnya di sektor UMKM. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah berarti penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak masa pajak april 2020 sampai desember 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis yakni dengan meneliti objek alamiah serta menggunakan pendekatan Undang-Undang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh pemberian...

Log In