FRANDY ARGADINATA - Academia.edu (original) (raw)

Drafts by FRANDY ARGADINATA

Research paper thumbnail of TIPOOGI DAN WACANA POLITIK

Research paper thumbnail of PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat d... more Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara, hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan syarat dari terbentuknya negara salah satu poin yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan Internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Dengan seringnya negara menjalin hubungan Internasional dengan negara lain banyak dampak positif yang dihasilkan dan tidak dipungkiri lagi selain dampak positif yang didapatkan sisi negatifnya pun ada, misalkan suatu negara terlibat suatu pertikaian atau sengketa Internasional di antara kedua negara, banyak kasus yang sering menyebabkan ketegangan di antara negara yang bertikai dan banyak kasus yang terjadi yang menyebabkan masalah di atas, misalkan kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, serta suatu Sengketa Kuil Preah vihear antara Thailand dan Kamboja dan yang terakhir ini adalah sengketa yang terjadi di Indonesia yaitu konflik antara China dengan Indonesia atas wilayah pulau Natuna. Berbagai metode penyelesaian sengketa ini telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dahulu. metode penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kekerasa. seperti perang. invasi. dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi Negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Seiring dengan perkembangan zaman. cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Pace Conference dan Covention on the Pacific Settlement of International Disputes pada tahun 1899 dan 1907. Akan tetapi. karena memliki sifat yang rekomendatif dan tidak mengikat. konvensi tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa (kepastian hukum tetap) untuk melarang Negara-negara melakukan kekerasa sebagai metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan antarnegara. karena LBB tidak mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ke-2. Oleh karena itu. Negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini. PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai 2 landasan utama oleh banyak Negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan konsekwensi logis dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PBB itu sendiri. yaitu menjaga kedamaian dan kemanan dunia (Internasional). B. Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yaitu, apa yang dimaksud sengketa Internasional dan bagaimana pembagiannya serta bagaimana aplikasinya? China tiba-tiba mengejar Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey 10078 China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan. Dan, yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia. 21

Papers by FRANDY ARGADINATA

Research paper thumbnail of USHUL DAN QAWAID FIQH

Research paper thumbnail of PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat d... more Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara, hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan syarat dari terbentuknya negara salah satu poin yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan Internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Dengan seringnya negara menjalin hubungan Internasional dengan negara lain banyak dampak positif yang dihasilkan dan tidak dipungkiri lagi selain dampak positif yang didapatkan sisi negatifnya pun ada, misalkan suatu negara terlibat suatu pertikaian atau sengketa Internasional di antara kedua negara, banyak kasus yang sering menyebabkan ketegangan di antara negara yang bertikai dan banyak kasus yang terjadi yang menyebabkan masalah di atas, misalkan kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, serta suatu Sengketa Kuil Preah vihear antara Thailand dan Kamboja dan yang terakhir ini adalah sengketa yang terjadi di Indonesia yaitu konflik antara China dengan Indonesia atas wilayah pulau Natuna. Berbagai metode penyelesaian sengketa ini telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dahulu. metode penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kekerasa. seperti perang. invasi. dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi Negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Seiring dengan perkembangan zaman. cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Pace Conference dan Covention on the Pacific Settlement of International Disputes pada tahun 1899 dan 1907. Akan tetapi. karena memliki sifat yang rekomendatif dan tidak mengikat. konvensi tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa (kepastian hukum tetap) untuk melarang Negara-negara melakukan kekerasa sebagai metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan antarnegara. karena LBB tidak mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ke-2. Oleh karena itu. Negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini. PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai 2 landasan utama oleh banyak Negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan konsekwensi logis dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PBB itu sendiri. yaitu menjaga kedamaian dan kemanan dunia (Internasional). B. Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yaitu, apa yang dimaksud sengketa Internasional dan bagaimana pembagiannya serta bagaimana aplikasinya? China tiba-tiba mengejar Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey 10078 China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan. Dan, yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia. 21

Research paper thumbnail of TIPOOGI DAN WACANA POLITIK

Research paper thumbnail of PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat d... more Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara, hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan syarat dari terbentuknya negara salah satu poin yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan Internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Dengan seringnya negara menjalin hubungan Internasional dengan negara lain banyak dampak positif yang dihasilkan dan tidak dipungkiri lagi selain dampak positif yang didapatkan sisi negatifnya pun ada, misalkan suatu negara terlibat suatu pertikaian atau sengketa Internasional di antara kedua negara, banyak kasus yang sering menyebabkan ketegangan di antara negara yang bertikai dan banyak kasus yang terjadi yang menyebabkan masalah di atas, misalkan kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, serta suatu Sengketa Kuil Preah vihear antara Thailand dan Kamboja dan yang terakhir ini adalah sengketa yang terjadi di Indonesia yaitu konflik antara China dengan Indonesia atas wilayah pulau Natuna. Berbagai metode penyelesaian sengketa ini telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dahulu. metode penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kekerasa. seperti perang. invasi. dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi Negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Seiring dengan perkembangan zaman. cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Pace Conference dan Covention on the Pacific Settlement of International Disputes pada tahun 1899 dan 1907. Akan tetapi. karena memliki sifat yang rekomendatif dan tidak mengikat. konvensi tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa (kepastian hukum tetap) untuk melarang Negara-negara melakukan kekerasa sebagai metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan antarnegara. karena LBB tidak mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ke-2. Oleh karena itu. Negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini. PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai 2 landasan utama oleh banyak Negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan konsekwensi logis dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PBB itu sendiri. yaitu menjaga kedamaian dan kemanan dunia (Internasional). B. Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yaitu, apa yang dimaksud sengketa Internasional dan bagaimana pembagiannya serta bagaimana aplikasinya? China tiba-tiba mengejar Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey 10078 China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan. Dan, yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia. 21

Research paper thumbnail of USHUL DAN QAWAID FIQH

Research paper thumbnail of PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat d... more Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara, hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan syarat dari terbentuknya negara salah satu poin yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan Internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Dengan seringnya negara menjalin hubungan Internasional dengan negara lain banyak dampak positif yang dihasilkan dan tidak dipungkiri lagi selain dampak positif yang didapatkan sisi negatifnya pun ada, misalkan suatu negara terlibat suatu pertikaian atau sengketa Internasional di antara kedua negara, banyak kasus yang sering menyebabkan ketegangan di antara negara yang bertikai dan banyak kasus yang terjadi yang menyebabkan masalah di atas, misalkan kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, serta suatu Sengketa Kuil Preah vihear antara Thailand dan Kamboja dan yang terakhir ini adalah sengketa yang terjadi di Indonesia yaitu konflik antara China dengan Indonesia atas wilayah pulau Natuna. Berbagai metode penyelesaian sengketa ini telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dahulu. metode penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kekerasa. seperti perang. invasi. dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi Negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Seiring dengan perkembangan zaman. cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Pace Conference dan Covention on the Pacific Settlement of International Disputes pada tahun 1899 dan 1907. Akan tetapi. karena memliki sifat yang rekomendatif dan tidak mengikat. konvensi tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa (kepastian hukum tetap) untuk melarang Negara-negara melakukan kekerasa sebagai metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan antarnegara. karena LBB tidak mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ke-2. Oleh karena itu. Negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini. PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai 2 landasan utama oleh banyak Negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan konsekwensi logis dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PBB itu sendiri. yaitu menjaga kedamaian dan kemanan dunia (Internasional). B. Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yaitu, apa yang dimaksud sengketa Internasional dan bagaimana pembagiannya serta bagaimana aplikasinya? China tiba-tiba mengejar Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey 10078 China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan. Dan, yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia. 21