Bagus Tamtama - Academia.edu (original) (raw)

Papers by Bagus Tamtama

Research paper thumbnail of ID analisis yuridis terhadap putusan pengadilan hubungan industrial atas perselisih

Arrangements Termination of Employment by reason of resigned of their own accord have been set in... more Arrangements Termination of Employment by reason of resigned of their own accord have been set in Article 162 of Law Number 13 of 2003 on labor, where in one of the verses that paragraph (3) sets the terms of PHK by reason of resignation in a way apply for resignation by workers/labourers in writing no later than 30 days before the start date of resignation. Against the ruling of the PHI Number: 60/G/2012/PHI.Mdn stating PHK of the plaintiffs are characterized as Termination of Employment since the resignation of their own accord are contrary to Article 162 of Law Number. 13 of 2003 on Labor. Therefore, the decision of the Supreme Court the case Number. 37K/PDT.SUS/2013 quashed the verdict of the Court at the level of industrial relations and stated the Tribunal Judges of PHI had been wrong to apply the law and not paying close attention to disconnect the evidences in the matter, is in compliance with the provisions of applicable law. Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Bekerja pada orang lain maksudnya adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang memberi perintah dan mengutusnya, karena ia harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut. 1 Hal ini melahirkan hubungan perburuhan. Ketika seseorang mengikatkan diri pada suatu perusahaan yang mempekerjakannya, maka dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerja berarti demi hukum telah berlangsung suatu hubungan kerja. Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya berjalan harmonis. Ditengah-tengah masa kerja kerap kali terjadi perselisihan hubungan industrial, baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/buruh maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, PHK bisa timbul karena adanya hubungan kerja yang terjadi sebelumnya. Hubungan kerja ini pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang ditetapkan oleh pekerja atau buruh dan majikan tidak boleh bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang telah dibuat oleh majikan dan serikat buruh yang ada di perusahaannya. Demikian perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan yang dibuat oleh pengusaha. 2 Praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan Undang-undang merupakan salah satu dari tuntutan buruh pada saat melakukan demonstrasi besar-besaran. Kondisi buruh yang memprihatinkan, ditambah adanya diskriminasi perlindungan terhadap pekerja menambah keprihatinan itu. Pentingnya perlindungan bagi pekerja/buruh biasanya berhadapan dengan 1 Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm.1. 2 Ibid., hlm. 51. Bahwa perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan mempunyai manfaat yang besar bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Hal ini dikarenakan dengan perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pihak pekerja/buruh maupun pengusaha/majaikan.

Research paper thumbnail of ID analisis yuridis terhadap putusan pengadilan hubungan industrial atas perselisih

Arrangements Termination of Employment by reason of resigned of their own accord have been set in... more Arrangements Termination of Employment by reason of resigned of their own accord have been set in Article 162 of Law Number 13 of 2003 on labor, where in one of the verses that paragraph (3) sets the terms of PHK by reason of resignation in a way apply for resignation by workers/labourers in writing no later than 30 days before the start date of resignation. Against the ruling of the PHI Number: 60/G/2012/PHI.Mdn stating PHK of the plaintiffs are characterized as Termination of Employment since the resignation of their own accord are contrary to Article 162 of Law Number. 13 of 2003 on Labor. Therefore, the decision of the Supreme Court the case Number. 37K/PDT.SUS/2013 quashed the verdict of the Court at the level of industrial relations and stated the Tribunal Judges of PHI had been wrong to apply the law and not paying close attention to disconnect the evidences in the matter, is in compliance with the provisions of applicable law. Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Bekerja pada orang lain maksudnya adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang memberi perintah dan mengutusnya, karena ia harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut. 1 Hal ini melahirkan hubungan perburuhan. Ketika seseorang mengikatkan diri pada suatu perusahaan yang mempekerjakannya, maka dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerja berarti demi hukum telah berlangsung suatu hubungan kerja. Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya berjalan harmonis. Ditengah-tengah masa kerja kerap kali terjadi perselisihan hubungan industrial, baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/buruh maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, PHK bisa timbul karena adanya hubungan kerja yang terjadi sebelumnya. Hubungan kerja ini pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang ditetapkan oleh pekerja atau buruh dan majikan tidak boleh bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang telah dibuat oleh majikan dan serikat buruh yang ada di perusahaannya. Demikian perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan yang dibuat oleh pengusaha. 2 Praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan Undang-undang merupakan salah satu dari tuntutan buruh pada saat melakukan demonstrasi besar-besaran. Kondisi buruh yang memprihatinkan, ditambah adanya diskriminasi perlindungan terhadap pekerja menambah keprihatinan itu. Pentingnya perlindungan bagi pekerja/buruh biasanya berhadapan dengan 1 Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm.1. 2 Ibid., hlm. 51. Bahwa perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan mempunyai manfaat yang besar bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Hal ini dikarenakan dengan perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pihak pekerja/buruh maupun pengusaha/majaikan.