Folman Ambarita - Academia.edu (original) (raw)

Folman Ambarita

Uploads

Papers by Folman Ambarita

Research paper thumbnail of Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak

Anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa ataupun orang yang belum mencapai usia tertentu ya... more Anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa ataupun orang yang belum mencapai usia tertentu yang ditetapkan undang-undang sebagai batasan usia dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Diversi dilakukan dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya diversi yang dilakukan bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak tanpa melalui jalur peradilan pidana serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Hasil peneli...

Research paper thumbnail of Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Und... more Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). P...

Research paper thumbnail of Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Binamulia Hukum, 2018

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan cara-c... more Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan cara-cara luar biasa. Terorisme telah menjadi fenomena global yang telah merambah hampir ke semua negara di dunia termasuk Indonesia. Sebagaimana di kawasan lainnya, terorisme di Indonesia juga memiliki dasar teologi dan ideologi serta jejaring sehingga memiliki daya tahan yang kuat. Sampai saat ini, tindak pidana terorisme menjadi salah satu ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Terorisme merupakan tema yang mengundang perhatian banyak kalangan terutama para akademisi untuk mengkajinya dari berbagai aspek. Penelitian ini mengkaji perkembangan terorisme di Indonesia dengan memfokuskan pada aspek teologi, ideologi dan gerakan dari terorisme. Kata Kunci: terorisme, kejahatan lintas negara, kejahatan luar biasa.

Research paper thumbnail of Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak

Anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa ataupun orang yang belum mencapai usia tertentu ya... more Anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa ataupun orang yang belum mencapai usia tertentu yang ditetapkan undang-undang sebagai batasan usia dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Diversi dilakukan dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya diversi yang dilakukan bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak tanpa melalui jalur peradilan pidana serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Hasil peneli...

Research paper thumbnail of Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Und... more Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). P...

Research paper thumbnail of Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Binamulia Hukum, 2018

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan cara-c... more Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan cara-cara luar biasa. Terorisme telah menjadi fenomena global yang telah merambah hampir ke semua negara di dunia termasuk Indonesia. Sebagaimana di kawasan lainnya, terorisme di Indonesia juga memiliki dasar teologi dan ideologi serta jejaring sehingga memiliki daya tahan yang kuat. Sampai saat ini, tindak pidana terorisme menjadi salah satu ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Terorisme merupakan tema yang mengundang perhatian banyak kalangan terutama para akademisi untuk mengkajinya dari berbagai aspek. Penelitian ini mengkaji perkembangan terorisme di Indonesia dengan memfokuskan pada aspek teologi, ideologi dan gerakan dari terorisme. Kata Kunci: terorisme, kejahatan lintas negara, kejahatan luar biasa.

Log In