Maula Hayati Saptarini - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Maula Hayati Saptarini
PPN, PPnBM,PBB,BPHTB dan Bea Materai, 2022
cara perhitungan pajak, norma perhitungan dan cara perhitungan pajak menggunakan norma perhitungan, 2022
dasar pengenaan pajak, depresiasi dan amortisasi, 2022
PPh, Subjek Pajak dan Objek Pajak, 2022
SKP DAN STP, 2022
Bayar (SKPKB): surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit p... more Bayar (SKPKB): surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar. 3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan. 4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagai hukum pajak formal yang menga... more Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagai hukum pajak formal yang mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewajiban perpajakan.
PPT 2 PERPAJAKAN, 2022
Stelsel Nyata merupakan salah satu jenis pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghas... more Stelsel Nyata merupakan salah satu jenis pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya(penghasilan nyata untuk Pajak Penghasilan). Mengetahui dengan kondisi demikian, pemungutan pajak baru dilakukan pada akhir tahun. Dengan begitu, penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui kemudian atau disebut sistem pemungutan pajak di belakang (naheffing). 2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) Jenis pemungutan pajak ini yang didasarkan pada anggapan yang diatur oleh suatu undang-undang. Anggapan yang dimaksud di sini dapat bermacam-macam jalan pikirannya, tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor hedging). 3. Stelsel Campuran Jenis stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.