Reni Indah kurnia - Academia.edu (original) (raw)
Papers by Reni Indah kurnia
Reni Indah Kurnia, 2022
Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101 Prodi : Akuntansi MK : Perpajakan Dosen Dr. wirmie Eka P... more Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan
Dosen Dr. wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Ren ndah Kurnia, 2022
makalah dibuat untuk menyelesaiakan tugas 6 perpajakan 2 Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101... more makalah dibuat untuk menyelesaiakan tugas 6 perpajakan 2
Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan 2
Dosen : Dr. Wrmie eka Putra, S.E., M.Si
Reni Indah Kurnia, 2022
Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101 Prodi : Akuntansi MK : Perpajakan 2 Dosen : Dr. Wirmie ... more Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan 2
Dosen : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Reni Indah Kurnia, 2022
Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101 Prodi : Akuntansi MK : Perpajakan 2 Dosen : Dr. Wirmie ... more Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan 2
Dosen : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Reni Indah Kurnia, 2022
Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101 Prodi : Akuntansi MK : Perpajakan Dosen Dr. wirmie Eka P... more Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan
Dosen Dr. wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Ren ndah Kurnia, 2022
makalah dibuat untuk menyelesaiakan tugas 6 perpajakan 2 Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101... more makalah dibuat untuk menyelesaiakan tugas 6 perpajakan 2
Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan 2
Dosen : Dr. Wrmie eka Putra, S.E., M.Si
Reni Indah Kurnia, 2022
Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101 Prodi : Akuntansi MK : Perpajakan 2 Dosen : Dr. Wirmie ... more Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan 2
Dosen : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Reni Indah Kurnia, 2022
Nama : Reni Indah Kurnia Nim : C1C020101 Prodi : Akuntansi MK : Perpajakan 2 Dosen : Dr. Wirmie ... more Nama : Reni Indah Kurnia
Nim : C1C020101
Prodi : Akuntansi
MK : Perpajakan 2
Dosen : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Reni Indah Kurnia, 2022
Perhitungan PPh 21 pada gaji mingguan 04 Perhitungan PPh 21 pada rapel Contoh kasus : Alya adalah... more Perhitungan PPh 21 pada gaji mingguan 04 Perhitungan PPh 21 pada rapel Contoh kasus : Alya adalah karyawati pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Alya merupakan pegawai di perusahaan PT BCD. Alya menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Alya membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Mei 2020, di samping menerima pembayaran gaji, Alya juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000. Penyelesaian : Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
Reni Indah Kurnia, 2022
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pengh... more PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Reni Indah Kurnia, 2021
HAK-HAK WAJIB PAJAK 5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran Pada kondisi-kondisi tert... more HAK-HAK WAJIB PAJAK 5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran Pada kondisi-kondisi tertentu, Wajib Pajak bisa meminta permohonan pengangsuran atau penundaan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia. 6. Hak kerahasiaan Hak dan kewajiban Wajib Pajak juga menyangkut perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang Anda sampaikan kepada Ditjen Pajak terkait kepentingan perpajakan. Hal-hal yang dilindungi mencakup data dari pihak ketiga yang sifatnya rahasia. 7. Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) Apabila terjadi kondisi tertentu, misalnya kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak terutang PBB. 8. Hak penundaan pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh badan dengan alasan atau kondisi tertentu.
Reni indah kurnia, 2021
HAK-HAK WAJIB PAJAK 5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran Pada kondisi-kondisi tert... more HAK-HAK WAJIB PAJAK 5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran Pada kondisi-kondisi tertentu, Wajib Pajak bisa meminta permohonan pengangsuran atau penundaan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia. 6. Hak kerahasiaan Hak dan kewajiban Wajib Pajak juga menyangkut perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang Anda sampaikan kepada Ditjen Pajak terkait kepentingan perpajakan. Hal-hal yang dilindungi mencakup data dari pihak ketiga yang sifatnya rahasia. 7. Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) Apabila terjadi kondisi tertentu, misalnya kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak terutang PBB. 8. Hak penundaan pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh badan dengan alasan atau kondisi tertentu.
Reni Indah Kurnia, 2021
Stelsel Pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak ya... more Stelsel Pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak Jenis-jenis stelsel 3. Stelsel campuran Jenis stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Apabila kenyataannya besarnya pajak lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah pembayaran. Sebaliknya, apabila besaran pajaknya menurut kenyataan lebih kecil daripada pajak anggapan, maka wajib pajak dapat meminta kembali kelebihannya (direstitusi) atau dapat juga dikompensasi. Kelebihan stelsel ini adalah, pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang. Kelemahan dari stelsel ini adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali, yaitu pada awal dan akhir tahun.