Rico Batuwael - Academia.edu (original) (raw)

Rico Batuwael

Related Authors

Gracia febriyanti

Aisah Aisah

LAW ACTION

bungayang elok

Rizki Fauzi

Advokat Putra Dwi  Hartono.SH

Trisnaulan Arisanti

Ratna Juita

ahmad bahiej

ahmad bahiej

State Islamic University Of Sunan Kalijaga Yogyakarta

Dede Kania

Uploads

Papers by Rico Batuwael

Research paper thumbnail of Fungsi Pidana Denda Dalam Sistem Pemidanaan DI Indonesia

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam... more Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana denda dalam perkara pidana dijatuhkan oleh hakim dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan, dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara sehingga menjatuhkan pidana denda. 2. Fungsi pidana denda adalah pidana denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan dibanding dengan jenis pidana lainnya seperti pidana mati atau pidana penjara yang sukar untuk direvisi. Menguntungkan pemerintah, karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan pid...

Research paper thumbnail of Fungsi Pidana Denda Dalam Sistem Pemidanaan DI Indonesia

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam... more Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana denda dalam perkara pidana dijatuhkan oleh hakim dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan, dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara sehingga menjatuhkan pidana denda. 2. Fungsi pidana denda adalah pidana denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan dibanding dengan jenis pidana lainnya seperti pidana mati atau pidana penjara yang sukar untuk direvisi. Menguntungkan pemerintah, karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan pid...

Log In