Safira Nurul Lita - Academia.edu (original) (raw)

Safira Nurul Lita

Uploads

Papers by Safira Nurul Lita

Research paper thumbnail of "Analisis Penerapan Akuntansi Syariah pada Bank BMT di Jepara"

SAFIRA NURUL LITA , 2022

Tugas ini merupakan tugas UAS Gasal Akuntansi Syariah

Research paper thumbnail of "Analisis Penerapan Akuntansi Syariah pada Bank BMT di Jepara"

SAFIRA NURUL LITA, 2022

Tugas ini merupakan tugas UAS Akuntasi Syariah

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR

Safira Nurul Lita, 2020

Memenuhi tugas Pengauditan Fakultas Ekonomi S1 Akuntansi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR

Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 3140... more Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 31401900149 Matkul : Pengauditan HAL -HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN AUDITOR Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR

Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 3140... more Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 31401900149 Matkul : Pengauditan HAL -HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN AUDITOR Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.

Research paper thumbnail of "Analisis Penerapan Akuntansi Syariah pada Bank BMT di Jepara"

SAFIRA NURUL LITA , 2022

Tugas ini merupakan tugas UAS Gasal Akuntansi Syariah

Research paper thumbnail of "Analisis Penerapan Akuntansi Syariah pada Bank BMT di Jepara"

SAFIRA NURUL LITA, 2022

Tugas ini merupakan tugas UAS Akuntasi Syariah

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR

Safira Nurul Lita, 2020

Memenuhi tugas Pengauditan Fakultas Ekonomi S1 Akuntansi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR

Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 3140... more Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 31401900149 Matkul : Pengauditan HAL -HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN AUDITOR Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR

Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 3140... more Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 31401900149 Matkul : Pengauditan HAL -HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN AUDITOR Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.

Log In