Surya Baskara - Academia.edu (original) (raw)

Papers by Surya Baskara

Research paper thumbnail of KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN YANG TELAH DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Makalah Organisasi Perusahaan, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PAILITNYA  PT. NYONYA MENEER

Makalah Organisasi Perusahaan , 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Makalah Organisasi Perusahaan , 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN

Makalah Hukum Organisasi Perusahaan, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Urgensi UMKM Menjadi Badan Hukum

Makalah Hukum Organisasi Perusahaan, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Etika Profesi Advokat

Makalah Etika Profesi Hukum , 2017

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ETIKA PROFESI JAKSA

Makalah Etika Profesi Hukum , 2017

A. LATAR BELAKANG Dalam penjelasan umum Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatak... more A. LATAR BELAKANG Dalam penjelasan umum Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan KKN. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain: turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan Negara serta melindungi kepentingan masyarakat. Kejaksaan dalam mengimplementasikan tugas dan wewenangnya secara kelembagaan tersebut, diwakili oleh petugas atau pegawai kejaksaan yang disebut "Jaksa". Seorang jaksa 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ETIKA PROFESI HAKIM

Makalah Etika Profesi Hukum, 2017

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me... more Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yang tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yang diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga-lembaga yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (dan badan peradilan di bawahnya) dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra yudisial. Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yang dijunjung untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yang bersangkutan. Demikian halnya dengan profesi hakim di Indonesia, di mana terdapat suatu kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur tata tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI tanggal 5-7 April 1965. Seiring 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of HAK ASASI

Makalah Etika Profesi Hukum, 2017

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of KEADILAN

Makalah Etika Profesi Hukum, 2017

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Beberapa Tema Dalam Anthropologi Hukum

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Dari optik ilmu hukum, antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yan... more Dari optik ilmu hukum, antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai antropologi hukum. Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial. Pada tingkat pertama dalam proses perkembangan masyarakat dan kebudayaannya, manusia mula-mula hidup mirip sekawan hewan berkelompok, pria dan wanita hidup bebas tanpa ikatan. Kelompok keluarga inti sebagai inti masyarakat karena itu juga belum ada. Lama-lama manusia sadar akan hubungan antara seorang ibu dan anak-anaknya, yang menjadi satu kelompok keluarga inti karena anak-anak hanya mengenal ibunya, tetapi tidak mengenal ayahnya. Dalam kelompok seperti ini ibulah yang menjadi kepala keluarga. Perkawinan antara ibu dan anak yang berjenis pria di hindari, sehingga timbullah adat eksogami. Kelompok ibu, dengan ini telah mencapai tingkat dalam proses perkembangan kebudayaan manusia. Sistem kekeluargaan merupakan salah satu segi dari kebudayaan bermacam-macam pengelompokan. Manusia sejak dilahirkan telah langsung termasuk dari bagian satu jenis kelompok yang terdapat di mana-mana atau yang universal sifatnya yaitu keluarga. Dalam kehidupan manusia di dunia ini yang berlainan jenis kelaminnya secara alamiah mempunyai daya tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersamanya atau untuk membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan menciptakan 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ANTROPOLOGI HUKUM dan HUKUM ISLAM

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang manusia, lebih berfokus mengenai tingkah laku... more Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang manusia, lebih berfokus mengenai tingkah laku, pola berfikir kehidupan manusia atau masyarakat dalam suatu wilayah. Pendekatan yang dilakukan dalam antropologi yaitu pendekatan menyeluruh artinya jika ingin mengenal suatu kaum atau suatu masyarakat dalam suatu wilayah pendekatannya kitalangsung menghadapi, merasakan turut serta ke dalam masyarakat tersebut. Pendekatan antropologi terhadap hukum memungkinkan kita mengenal perilaku budaya hukum suatu masyarakat. Antropologi sangat membantu kita terutama para Mahasiswa sebagai peneliti untuk mencari jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan terhadap persoalan karakteristik manusia dari berbagai aspek mulai dari segi biologis hingga sistem sosialnya. Maka dengan itu dalam materi yang akan penulis paparkan berkaitan dengan Pendekatan Antropologi terhadap Studi Hukum Islam. B. Rumusan Masalah 1. Apakah dalam Studi Hukum Islam sangat dibutuhkannya pendekatan antropologi hukum? 2. Bagaimana cara pendekatan antropologi hukum terhadap hukum islam? 3. Apakah ada hubungan antara antropologi hukum dengan hukum islam? C. Tujuan 1. Agar dapat mengetahui kebutuhan pendekatan antropologi hukum terhadap studi hukum islam. 2. Untuk menambah pengetahuan macam-macam pendekatan antropologi hukum untuk studi hukum islam. 3. Sebagai wawasan korelasi antara antropologi hukum dengan hukum islam.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of DINAMIKA MASYARAKAT DAN HUKUM

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa da... more Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa dalam proses perubahan. Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup selalu berinteraksi satu sama lainnya. Adanya interaksi sosial antar kebudayaan antar bangsa pada era globalisasi ini semakin mempercepat laju perubahan sosial. Dampak perubahan sosial itu tidak saja menimbulkan kesenjangan antara nilai lama dengan nilai baru, tetapi juga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Konsep dan pemikiran tentang Ubi Societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Dari uraian tersebut maka Penulis tertarik untuk membahas tentang "Dinamika Masyarakat dan Hukum".

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Pluralisme Hukum di Indonesia

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu d... more Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem hukum yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dunia. 1).Sistem Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris. pada umumnya , bergabung dalam negara-negara persemakmuran, 2).sistem Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu, 3) Hukum Adat,hukum adat berlaku di negara Asia dan Afrika,hukum adat berlaku tergantung adat masing masing atau suatu wilayah tersebut, 4). Hukum islam, hukum islam di anut oleh orang-orang Islam di manapun berada,baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia , 5). Sistem Hukum Komunis atau sosialis yang dilaksanakan di negara-negara seperti Uni Soviet. Dari kelima sistem hukum yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem hukum tersebut yakni sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan hukum Barat, ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan 1 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of METODE PEMBELAJARAN ANTROPOLOGI HUKUM

METODE PEMBELAJARAN ANTROPOLOGI HUKUM, 2018

Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos... more Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya. Pitirim Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Berbeda dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan.Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan, Nilai, Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum. Memahami Hukum Adat dimulai dari pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional. Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitas sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ANTROPOLOGI HUKUM

TEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM, 2018

A. LATAR BELAKANG Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum ... more A. LATAR BELAKANG Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat ; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial dalam masyarakat. Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara khusus mempelajari proses-proses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi, dan diimplementasikan oleh warga masyarakat (F. von Benda-Beckmann, 1979, 1986). Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi, bukan dari kalangan sarjana hukum. Karena itu, awal kelahiran antropologi hukum biasanya dikaitkan dengan karya klasik Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861. Ia dipandang sebagai peletak dasar studi antropologis tentang hukum melalui introduksi teori evolusionistik (the evolusionistic theory) mengenai masyarakat dan hukum, yang secara ringkas menyatakan: hukum berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan masyarakat, dari masyarakat yang sederhana (primitive), tradisional, dan kesukuan (tribal) ke masyarakat yang kompleks dan modern, dan hukum yang inherent dengan masyarakat semula menekankan pada status kemudian wujudnya berkembang ke bentuk contract. B. RUMUSAN MASALAH Dari uraian latar belakang di atas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Hukum dan Kebudayaan

Hukum dan Kebudayaan, 2018

Apabila suatu masyarakat kita perhatikan maka akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-b... more Apabila suatu masyarakat kita perhatikan maka akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-beda, namun para warga keseluruhannya akan memberikan reaksi yang sama terhadap gejala-gejala tertentu. Dengan adanya reaksi yang sama itu maka mereka memiliki sikap yang umum sama. Hal-hal yang merupakan milik bersama itu dalam Antropologi Budaya dinamakan kebudayaan (T.O. Ihromi, 1980: 13). Ditarik dari pengertian yang demikian maka apakah yang dinamkan Budaya Hukum yang merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia yang demikian luas. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dari prilaku hukum. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan prilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum itu. Misalnya bagaimana tentang sikap prilaku dan tanggapan masyarakat tertentu terhadap sikap prilaku dan pandangan masyarakat yang lain. Maksud pembahasan budaya hukum adalah agar dapat mengenal ciri-ciri (atribut) yang asasi untuk mengkaji proses yang berlanjut maupun yang berubah atau yang seirama dengan perkembangan masyarakat dikarenakan sifat kontrol sosial itu tidak selamanya tetap. Perubahan-perubahan budaya hukum itu tidak saja berlaku di kalangan masyarakat yang modern tetapi juga di kalanagan masyarakat sederhana atau masyarakat pedesaan, walaupun terjadinya perubahan itu tidak sama cepat lambatnya, tergantung pada keadaan, waktu, dan tempatnya. Dengan demikian budaya hukum itu merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap prilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Oleh karena sistem hukum itu merupakan hubungan yang kait-mengait di anatara manusia, masyarakat, kekuasaan dan aturan-aturan, maka titik 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Makalah Viktimologi

Tipologi Korban dalam Tindak Pidana, 2018

Sistim Peradilan melalui produk peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya KUHAP (Kitab Un... more Sistim Peradilan melalui produk peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diundangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) yang menjadi dasar dari penyelenggaraan Sistim Peradilan Pidana, belum benar-benar mencantumkan isyarat dalam UUD 1945 dan falsafah negara Pancasila. Isyarat tersebut merupakan perlindungan hukum kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan. Hal demikian memunculkan persoalan klasik, bahwa sistem Peradilan Pidana sebagai basis penyelesaian perkara pidana tidak mengakui eksistensi korban tindak pidana selaku pencari keadilan, seorang korban tindak pidana akan menderita kembali sebagai akibat dari sistem hukum itu sendiri, karena korban tindak pidana tidak bisa dilibatkan secara aktif seperti halnya dalam beracara perdata, tidak dapat langsung mengajukan sendiri perkara pidana ke pengadilan melainkan harus melalui instansi yang ditunjuk yakni kepolisian dan kejaksaan. Korban dalam suatu tindak pidana, dalam Sistim Hukum Nasional, posisinya tidak menguntungkan. Karena korban tersebut, dalam Sistim Peradilan (pidana), hanya sebagai figuran, bukan sebagai pemeran utama atau hanya sebagai saksi (korban). Dalam kenyataannya korban suatu tindak pidana oleh masyarakat dianggap sama dengan korban bencana alam, terutama tindak pidana pencurian sehingga korban mengalami kerugian materiil, bahkan dengan jumlah yang sangat besar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang mengganti kerugian materi, yang diderita oleh korban ? Melihat uraian di atas, posisi korban dalam suatu tindak pidana dapat dikatakan tidak mudah dipecahkan dari sudut hukum. Masalah kepentingan korban dari sejak lama kurang begitu mendapat perhatian, tetapi obyek perhatian ternyata masih lebih terfokus kepada bagaimana memberikan hukuman kepada si pelaku tindak pidana, dan hal itu masih melekat pada fenomena pembalasan belaka.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Makalah PPATK

Aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau me... more Aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul sebenarnya hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan tindak korupsi,perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat darihasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang telah mengamanatkan kewenangan dan tugas PPATK dalam proses perputaran transaksi keuangan yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mencegah danmemberatas tindak pidana pencucian uang termasuk perbuatan asalnya(Predicate crime). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (Predicate Crimes). Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang (money laundering). Sedangkan secara khusus, keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya atau strategi dalam memberantas kriminalitas dalam negeri, apalagi kondisi hukum Indonesia saat ini masih mengalami krisis kepercayaan baik secara nasional maupun internasional. Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi telah mengalami perkembangan pesat. Kedua tindak pidana tersebut telah berkembang menjadi suatu kejahatan transnational yang melampaui batas-batas teritorial negara. Meskipun tindak pidana pencucian uang telah dikriminalisasi sejak

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN YANG TELAH DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Makalah Organisasi Perusahaan, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PAILITNYA  PT. NYONYA MENEER

Makalah Organisasi Perusahaan , 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Makalah Organisasi Perusahaan , 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN

Makalah Hukum Organisasi Perusahaan, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Urgensi UMKM Menjadi Badan Hukum

Makalah Hukum Organisasi Perusahaan, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Etika Profesi Advokat

Makalah Etika Profesi Hukum , 2017

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ETIKA PROFESI JAKSA

Makalah Etika Profesi Hukum , 2017

A. LATAR BELAKANG Dalam penjelasan umum Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatak... more A. LATAR BELAKANG Dalam penjelasan umum Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan KKN. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain: turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan Negara serta melindungi kepentingan masyarakat. Kejaksaan dalam mengimplementasikan tugas dan wewenangnya secara kelembagaan tersebut, diwakili oleh petugas atau pegawai kejaksaan yang disebut "Jaksa". Seorang jaksa 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ETIKA PROFESI HAKIM

Makalah Etika Profesi Hukum, 2017

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me... more Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yang tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yang diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga-lembaga yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (dan badan peradilan di bawahnya) dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra yudisial. Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yang dijunjung untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yang bersangkutan. Demikian halnya dengan profesi hakim di Indonesia, di mana terdapat suatu kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur tata tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI tanggal 5-7 April 1965. Seiring 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of HAK ASASI

Makalah Etika Profesi Hukum, 2017

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of KEADILAN

Makalah Etika Profesi Hukum, 2017

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Beberapa Tema Dalam Anthropologi Hukum

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Dari optik ilmu hukum, antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yan... more Dari optik ilmu hukum, antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai antropologi hukum. Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial. Pada tingkat pertama dalam proses perkembangan masyarakat dan kebudayaannya, manusia mula-mula hidup mirip sekawan hewan berkelompok, pria dan wanita hidup bebas tanpa ikatan. Kelompok keluarga inti sebagai inti masyarakat karena itu juga belum ada. Lama-lama manusia sadar akan hubungan antara seorang ibu dan anak-anaknya, yang menjadi satu kelompok keluarga inti karena anak-anak hanya mengenal ibunya, tetapi tidak mengenal ayahnya. Dalam kelompok seperti ini ibulah yang menjadi kepala keluarga. Perkawinan antara ibu dan anak yang berjenis pria di hindari, sehingga timbullah adat eksogami. Kelompok ibu, dengan ini telah mencapai tingkat dalam proses perkembangan kebudayaan manusia. Sistem kekeluargaan merupakan salah satu segi dari kebudayaan bermacam-macam pengelompokan. Manusia sejak dilahirkan telah langsung termasuk dari bagian satu jenis kelompok yang terdapat di mana-mana atau yang universal sifatnya yaitu keluarga. Dalam kehidupan manusia di dunia ini yang berlainan jenis kelaminnya secara alamiah mempunyai daya tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersamanya atau untuk membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan menciptakan 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ANTROPOLOGI HUKUM dan HUKUM ISLAM

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang manusia, lebih berfokus mengenai tingkah laku... more Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang manusia, lebih berfokus mengenai tingkah laku, pola berfikir kehidupan manusia atau masyarakat dalam suatu wilayah. Pendekatan yang dilakukan dalam antropologi yaitu pendekatan menyeluruh artinya jika ingin mengenal suatu kaum atau suatu masyarakat dalam suatu wilayah pendekatannya kitalangsung menghadapi, merasakan turut serta ke dalam masyarakat tersebut. Pendekatan antropologi terhadap hukum memungkinkan kita mengenal perilaku budaya hukum suatu masyarakat. Antropologi sangat membantu kita terutama para Mahasiswa sebagai peneliti untuk mencari jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan terhadap persoalan karakteristik manusia dari berbagai aspek mulai dari segi biologis hingga sistem sosialnya. Maka dengan itu dalam materi yang akan penulis paparkan berkaitan dengan Pendekatan Antropologi terhadap Studi Hukum Islam. B. Rumusan Masalah 1. Apakah dalam Studi Hukum Islam sangat dibutuhkannya pendekatan antropologi hukum? 2. Bagaimana cara pendekatan antropologi hukum terhadap hukum islam? 3. Apakah ada hubungan antara antropologi hukum dengan hukum islam? C. Tujuan 1. Agar dapat mengetahui kebutuhan pendekatan antropologi hukum terhadap studi hukum islam. 2. Untuk menambah pengetahuan macam-macam pendekatan antropologi hukum untuk studi hukum islam. 3. Sebagai wawasan korelasi antara antropologi hukum dengan hukum islam.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of DINAMIKA MASYARAKAT DAN HUKUM

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa da... more Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa dalam proses perubahan. Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup selalu berinteraksi satu sama lainnya. Adanya interaksi sosial antar kebudayaan antar bangsa pada era globalisasi ini semakin mempercepat laju perubahan sosial. Dampak perubahan sosial itu tidak saja menimbulkan kesenjangan antara nilai lama dengan nilai baru, tetapi juga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Konsep dan pemikiran tentang Ubi Societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Dari uraian tersebut maka Penulis tertarik untuk membahas tentang "Dinamika Masyarakat dan Hukum".

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Pluralisme Hukum di Indonesia

Makalah Antropologi Hukum, 2018

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu d... more Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem hukum yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dunia. 1).Sistem Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris. pada umumnya , bergabung dalam negara-negara persemakmuran, 2).sistem Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu, 3) Hukum Adat,hukum adat berlaku di negara Asia dan Afrika,hukum adat berlaku tergantung adat masing masing atau suatu wilayah tersebut, 4). Hukum islam, hukum islam di anut oleh orang-orang Islam di manapun berada,baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia , 5). Sistem Hukum Komunis atau sosialis yang dilaksanakan di negara-negara seperti Uni Soviet. Dari kelima sistem hukum yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem hukum tersebut yakni sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan hukum Barat, ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan 1 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of METODE PEMBELAJARAN ANTROPOLOGI HUKUM

METODE PEMBELAJARAN ANTROPOLOGI HUKUM, 2018

Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos... more Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya. Pitirim Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Berbeda dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan.Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan, Nilai, Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum. Memahami Hukum Adat dimulai dari pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional. Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitas sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ANTROPOLOGI HUKUM

TEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM, 2018

A. LATAR BELAKANG Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum ... more A. LATAR BELAKANG Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat ; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial dalam masyarakat. Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara khusus mempelajari proses-proses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi, dan diimplementasikan oleh warga masyarakat (F. von Benda-Beckmann, 1979, 1986). Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi, bukan dari kalangan sarjana hukum. Karena itu, awal kelahiran antropologi hukum biasanya dikaitkan dengan karya klasik Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861. Ia dipandang sebagai peletak dasar studi antropologis tentang hukum melalui introduksi teori evolusionistik (the evolusionistic theory) mengenai masyarakat dan hukum, yang secara ringkas menyatakan: hukum berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan masyarakat, dari masyarakat yang sederhana (primitive), tradisional, dan kesukuan (tribal) ke masyarakat yang kompleks dan modern, dan hukum yang inherent dengan masyarakat semula menekankan pada status kemudian wujudnya berkembang ke bentuk contract. B. RUMUSAN MASALAH Dari uraian latar belakang di atas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Hukum dan Kebudayaan

Hukum dan Kebudayaan, 2018

Apabila suatu masyarakat kita perhatikan maka akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-b... more Apabila suatu masyarakat kita perhatikan maka akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-beda, namun para warga keseluruhannya akan memberikan reaksi yang sama terhadap gejala-gejala tertentu. Dengan adanya reaksi yang sama itu maka mereka memiliki sikap yang umum sama. Hal-hal yang merupakan milik bersama itu dalam Antropologi Budaya dinamakan kebudayaan (T.O. Ihromi, 1980: 13). Ditarik dari pengertian yang demikian maka apakah yang dinamkan Budaya Hukum yang merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia yang demikian luas. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dari prilaku hukum. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan prilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum itu. Misalnya bagaimana tentang sikap prilaku dan tanggapan masyarakat tertentu terhadap sikap prilaku dan pandangan masyarakat yang lain. Maksud pembahasan budaya hukum adalah agar dapat mengenal ciri-ciri (atribut) yang asasi untuk mengkaji proses yang berlanjut maupun yang berubah atau yang seirama dengan perkembangan masyarakat dikarenakan sifat kontrol sosial itu tidak selamanya tetap. Perubahan-perubahan budaya hukum itu tidak saja berlaku di kalangan masyarakat yang modern tetapi juga di kalanagan masyarakat sederhana atau masyarakat pedesaan, walaupun terjadinya perubahan itu tidak sama cepat lambatnya, tergantung pada keadaan, waktu, dan tempatnya. Dengan demikian budaya hukum itu merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap prilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Oleh karena sistem hukum itu merupakan hubungan yang kait-mengait di anatara manusia, masyarakat, kekuasaan dan aturan-aturan, maka titik 1

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Makalah Viktimologi

Tipologi Korban dalam Tindak Pidana, 2018

Sistim Peradilan melalui produk peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya KUHAP (Kitab Un... more Sistim Peradilan melalui produk peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diundangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) yang menjadi dasar dari penyelenggaraan Sistim Peradilan Pidana, belum benar-benar mencantumkan isyarat dalam UUD 1945 dan falsafah negara Pancasila. Isyarat tersebut merupakan perlindungan hukum kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan. Hal demikian memunculkan persoalan klasik, bahwa sistem Peradilan Pidana sebagai basis penyelesaian perkara pidana tidak mengakui eksistensi korban tindak pidana selaku pencari keadilan, seorang korban tindak pidana akan menderita kembali sebagai akibat dari sistem hukum itu sendiri, karena korban tindak pidana tidak bisa dilibatkan secara aktif seperti halnya dalam beracara perdata, tidak dapat langsung mengajukan sendiri perkara pidana ke pengadilan melainkan harus melalui instansi yang ditunjuk yakni kepolisian dan kejaksaan. Korban dalam suatu tindak pidana, dalam Sistim Hukum Nasional, posisinya tidak menguntungkan. Karena korban tersebut, dalam Sistim Peradilan (pidana), hanya sebagai figuran, bukan sebagai pemeran utama atau hanya sebagai saksi (korban). Dalam kenyataannya korban suatu tindak pidana oleh masyarakat dianggap sama dengan korban bencana alam, terutama tindak pidana pencurian sehingga korban mengalami kerugian materiil, bahkan dengan jumlah yang sangat besar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang mengganti kerugian materi, yang diderita oleh korban ? Melihat uraian di atas, posisi korban dalam suatu tindak pidana dapat dikatakan tidak mudah dipecahkan dari sudut hukum. Masalah kepentingan korban dari sejak lama kurang begitu mendapat perhatian, tetapi obyek perhatian ternyata masih lebih terfokus kepada bagaimana memberikan hukuman kepada si pelaku tindak pidana, dan hal itu masih melekat pada fenomena pembalasan belaka.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Makalah PPATK

Aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau me... more Aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul sebenarnya hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan tindak korupsi,perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat darihasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang telah mengamanatkan kewenangan dan tugas PPATK dalam proses perputaran transaksi keuangan yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mencegah danmemberatas tindak pidana pencucian uang termasuk perbuatan asalnya(Predicate crime). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (Predicate Crimes). Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang (money laundering). Sedangkan secara khusus, keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya atau strategi dalam memberantas kriminalitas dalam negeri, apalagi kondisi hukum Indonesia saat ini masih mengalami krisis kepercayaan baik secara nasional maupun internasional. Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi telah mengalami perkembangan pesat. Kedua tindak pidana tersebut telah berkembang menjadi suatu kejahatan transnational yang melampaui batas-batas teritorial negara. Meskipun tindak pidana pencucian uang telah dikriminalisasi sejak

Bookmarks Related papers MentionsView impact