Syafira Ramadhani - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Syafira Ramadhani
impor adalah bentuk pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan bar... more impor adalah bentuk pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor. Objek pajak di pasal ini adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan baik pembeli maupun penjual barang tersebut.
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersu... more Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 : Impor, Bendaharawan, Industri tertentu. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersu... more Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Karyawati, Pindah Tugas, dan Upah). Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila pen... more Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dan tambahan besar PTKP yang disesuaikan dengan status WP. Dalam RUU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni: ✘ Rp54.000.000 per tahun / Rp4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan. ✘ Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin. ✘ Rp54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami. ✘ Tambahan Rp4. 500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. 3
impor adalah bentuk pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan bar... more impor adalah bentuk pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor. Objek pajak di pasal ini adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan baik pembeli maupun penjual barang tersebut.
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersu... more Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 : Impor, Bendaharawan, Industri tertentu. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersu... more Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Karyawati, Pindah Tugas, dan Upah). Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila pen... more Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dan tambahan besar PTKP yang disesuaikan dengan status WP. Dalam RUU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni: ✘ Rp54.000.000 per tahun / Rp4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan. ✘ Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin. ✘ Rp54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami. ✘ Tambahan Rp4. 500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. 3