Nurul Firmansyah | Andalas University of Indonesia (original) (raw)
Uploads
Papers by Nurul Firmansyah
Forest Peoples Programme, 2013
Integrating religion within conservation: Islamic beliefs and Sumatran forest management
Diagnostische Hämatologie, 1992
Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok... more Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok Minoritas di Indonesia 3. Kelompok Minoritas Ras, Etnis, dan Agama 4. Kelompok Minoritas Penyandang Disabilitas dan Oriantasi Seksual serta Identitas Jender 5. Kesimpulan dan Rekomendasi
8th Borobudur Writer and Cultural Festival , 2019
Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the pa... more Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the past 25 years in Sumatra Island of Indonesia, making ecological disaster fueled by the increase of palm oil industry. Deforestation has, of course, threatened the existence of nomadic ethnic groups namely the Anak Dalam Tribe in the Dharmasraya forest, West Sumatra. Studies show on how Anak Dalam's cultural landscape is under thread due it facts, which makes them living in a deadlock path . As this study uses phenomenology-based ethnography during
detik.com , 2020
Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political le... more Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political legal concept) agraria yang membatasi pemberlakuan hak adat dengan dalil "tidak bertentangan dengan kepentingan nasional." Dalil kepentingan nasional sendiri tak memiliki ukuran yang jelas sehingga acapkali menjadi senjata dalam mematikan hak ulayat.
Kumparan, 2020
Kumparan, 13 Agustus 2020
The 7th International Symposium of Journal Antropologi Indonesia, 2008
https://simposiumjai.ui.ac.id/proceedings/the-isjai-2008-proceedings/
Qureta, 2017
Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten ... more Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat tidak terlepas dari karakter Islam dalam masyarakat Melayu, khususnya Minangkabau yang menghormati nilai-nilai tradisional (adat) yang hidup dan konsisten menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Hal tersebut termanifes dalam pepatah; "adat basandi syara;, syara' basandi kitabullah." Secara normatif, koeksistensi adat dan Islam ini dilaksanakan dengan prinsip "islam adalah dasar dan adat adalah operasional." Nilai-nilai Islam sebagai tonggak dijalankan dalam pemakluman adat. Prinsip ini sebagai legitimasi masyarakat Minangkabau untuk menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Legitimasi tersebut terutama terkait dengan konsistensi masyarakat Minangkabau untuk menjaga sistem pewarisan matrilineal dan hubungannya dengan sistem penguasaan tanah dan sumber daya alam berdasarkan adat (hak ulayat). Sistem pewarisan dan penguasaan sumber daya alam ini kemudian membentuk model pengelolaan atas sumber daya alam, termasuk hutan.
Mongabay Indonesia, 2017
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan ... more Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.34 2017. Permen ini mendasarkan diri pada mandat Pasal 63 ayat 1 huruf t UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Tulisan ini untuk menelaah aspek normatif pengaturan kearifan lokal dalam UU PPLH dan Permen LHK No.34/2017 guna melihat proyeksi pelaksanaan hukum, terutama terkait persoalan perlindungan masyarakat adat dalam praktik mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup. Terutama perlindungan masyarakat adat atas praktik membakar lahan berdasarkan kearifan lokal.
Mongabay Indonesia, 2017
Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaa... more Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaan hutan negara memakai pendekatan berbasis tegakan hutan (sustained yield principle).
Mongabay Indonesia, 2017
Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan ... more Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berakhir.
Mongabay Indonesia, 2018
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agrari... more Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018. Aturan ini diharapkan jadi tonggak penting mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan agraria di Indonesia.
Padang Ekspress, 2011
Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar b... more Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar bagi sektor ini di pasar komoditas internasional. Kebutuhan CPO (Crued Palm Oil) dari komoditi kelapa sawit yang merupakan bahan baku industri minyak makan, kosmetik dan lain-lain memancing ekspansi bisnis besarbesaran pada sektor ini yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah sejak rezim Orde Baru berkuasa. Salah satu fasilitas negara atas sektor perkebunan kelapa sawit adalah penyedian peruntukan lahan.
Geotimes, 2019
Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sar... more Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda.
Qureta, 2020
Qureta; 29/06/2020
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat , 2020
Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peratur... more Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan 2 , namun sampai sekarang situasi pengabaian, pengucilan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Indonesia masih terus terjadi.
Qureta, 2020
Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa al... more Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa alam. Alam yang dibentuk sedemikian rupa, untuk tunduk pada batas ruang yang dibuat, dipenggal dan diciptakannya.
Forest Peoples Programme, 2013
Integrating religion within conservation: Islamic beliefs and Sumatran forest management
Diagnostische Hämatologie, 1992
Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok... more Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok Minoritas di Indonesia 3. Kelompok Minoritas Ras, Etnis, dan Agama 4. Kelompok Minoritas Penyandang Disabilitas dan Oriantasi Seksual serta Identitas Jender 5. Kesimpulan dan Rekomendasi
8th Borobudur Writer and Cultural Festival , 2019
Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the pa... more Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the past 25 years in Sumatra Island of Indonesia, making ecological disaster fueled by the increase of palm oil industry. Deforestation has, of course, threatened the existence of nomadic ethnic groups namely the Anak Dalam Tribe in the Dharmasraya forest, West Sumatra. Studies show on how Anak Dalam's cultural landscape is under thread due it facts, which makes them living in a deadlock path . As this study uses phenomenology-based ethnography during
detik.com , 2020
Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political le... more Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political legal concept) agraria yang membatasi pemberlakuan hak adat dengan dalil "tidak bertentangan dengan kepentingan nasional." Dalil kepentingan nasional sendiri tak memiliki ukuran yang jelas sehingga acapkali menjadi senjata dalam mematikan hak ulayat.
Kumparan, 2020
Kumparan, 13 Agustus 2020
The 7th International Symposium of Journal Antropologi Indonesia, 2008
https://simposiumjai.ui.ac.id/proceedings/the-isjai-2008-proceedings/
Qureta, 2017
Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten ... more Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat tidak terlepas dari karakter Islam dalam masyarakat Melayu, khususnya Minangkabau yang menghormati nilai-nilai tradisional (adat) yang hidup dan konsisten menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Hal tersebut termanifes dalam pepatah; "adat basandi syara;, syara' basandi kitabullah." Secara normatif, koeksistensi adat dan Islam ini dilaksanakan dengan prinsip "islam adalah dasar dan adat adalah operasional." Nilai-nilai Islam sebagai tonggak dijalankan dalam pemakluman adat. Prinsip ini sebagai legitimasi masyarakat Minangkabau untuk menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Legitimasi tersebut terutama terkait dengan konsistensi masyarakat Minangkabau untuk menjaga sistem pewarisan matrilineal dan hubungannya dengan sistem penguasaan tanah dan sumber daya alam berdasarkan adat (hak ulayat). Sistem pewarisan dan penguasaan sumber daya alam ini kemudian membentuk model pengelolaan atas sumber daya alam, termasuk hutan.
Mongabay Indonesia, 2017
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan ... more Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.34 2017. Permen ini mendasarkan diri pada mandat Pasal 63 ayat 1 huruf t UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Tulisan ini untuk menelaah aspek normatif pengaturan kearifan lokal dalam UU PPLH dan Permen LHK No.34/2017 guna melihat proyeksi pelaksanaan hukum, terutama terkait persoalan perlindungan masyarakat adat dalam praktik mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup. Terutama perlindungan masyarakat adat atas praktik membakar lahan berdasarkan kearifan lokal.
Mongabay Indonesia, 2017
Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaa... more Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaan hutan negara memakai pendekatan berbasis tegakan hutan (sustained yield principle).
Mongabay Indonesia, 2017
Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan ... more Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berakhir.
Mongabay Indonesia, 2018
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agrari... more Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018. Aturan ini diharapkan jadi tonggak penting mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan agraria di Indonesia.
Padang Ekspress, 2011
Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar b... more Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar bagi sektor ini di pasar komoditas internasional. Kebutuhan CPO (Crued Palm Oil) dari komoditi kelapa sawit yang merupakan bahan baku industri minyak makan, kosmetik dan lain-lain memancing ekspansi bisnis besarbesaran pada sektor ini yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah sejak rezim Orde Baru berkuasa. Salah satu fasilitas negara atas sektor perkebunan kelapa sawit adalah penyedian peruntukan lahan.
Geotimes, 2019
Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sar... more Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda.
Qureta, 2020
Qureta; 29/06/2020
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat , 2020
Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peratur... more Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan 2 , namun sampai sekarang situasi pengabaian, pengucilan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Indonesia masih terus terjadi.
Qureta, 2020
Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa al... more Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa alam. Alam yang dibentuk sedemikian rupa, untuk tunduk pada batas ruang yang dibuat, dipenggal dan diciptakannya.
Perkumpulan HuMa Indonesia, 2018
Kurnia Warman Nurul Firmansyah Irsadul Halim Isnadi Esman Istiqomah Publikasi ini diterbitkan ole... more Kurnia Warman Nurul Firmansyah Irsadul Halim Isnadi Esman Istiqomah Publikasi ini diterbitkan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Bekerja sama dengan Jaringan Masyarakat Gambut Riau Atas dukungan dari Program ASBALR-PACT ICCO EU 2018 iii Pengantar Penerbit Kebutuhan perubahan orientasi kebijakan pengelolaan gambut, termasuk di Riau, dari yang eksploitatif, menjadi lebih partisipatif dan berkelanjutan, mutlak dibutuhkan. Kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi tahun 2015 silam, mengharuskan penataan ulang pengelolaan lahan gambut. Upaya untuk menata ulang kebijakan pengelolaan gambut sudah mulai terlihat dengan diterbitkannya PP 71/2014 jo PP 57/2016 (PP Gambut). Selain itu, tidak disetujuinya RKU PT RAPP di Riau oleh SK MenLHK Nomor 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 yang dianggap bertentangan dengan PP Gambut, semakin membuktikan semangat pemerintah untuk mengubah paradigma pengelolaan gambut menjadi lebih berkelanjutan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kementrian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2017
Durrell Institute of Conservation and Ecology (DICE), University of Kent, United Kingdom, 2013
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016
Perkumpulan HuMa Indonesia, 2014
Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2007
Perkumpulan HuMa Indonesia, 2012
Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2008
FPP, Sawit Watch and TUK INDONESIA, 2013
FPP, Sawit Watch and TUK INDONESIA, 2013
Perkumpulan HuMa Indonesia, 2010
Pesisir Selatan dan Nagari Malalo, kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat)
Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2009
Perkumpulan HuMa Indonesia, 2013
Epistema Institute, 2012
ii
Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2007
Padang Ekspress, 2012
Padang, Padek, Keberpihakan pemerintah Sumbar terhadap petani dan masyarakat adat dalam penguasaa... more Padang, Padek, Keberpihakan pemerintah Sumbar terhadap petani dan masyarakat adat dalam penguasaan tanah dinilai masih lemah. Dengan alasan pembangunan, para pengelola daerah cenderung memberikan karpet merah pada investor ketimbang masyarakat lokal. Ambivalensi itu tecermin dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal. Regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan sengketa tanah ulayat selama ini, dinilai sebagian kalangan hanya basa-basi terhadap pemihakan pemda pada rakyat. Di satu sisi pergub ini menunjukkan pembelaan Pemprov Sumbar terhadap masyarakat adat dan pemilik ulayat, di sisi lain memberikan privilese (fasilitas) kepada calon investor. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar, Sukardi Bendang mengatakan, Pergub Nomor 21 hanya bersifat umum sebagaimana tata cara berivestasi yang sudah dilakukan di Sumatera Barat sejak kemerdekaan. "Kecuali, pasal yang mengatur pemulihan tanah ulayat kepada pemilik ketika berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tanah ulayat oleh penanaman modal (selengkapnya lihat grafis). Artinya, masyarakat adat memiliki pijakan menguasai tanah ulayatnya kembali. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang menjadi konsideran pergub ini, mengatur hak guna usaha (HGU) setelah berakhir menjadi milik negara," jelasnya.
JKMA-Aceh, 2015
Catatan Audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Lingkungan Hidup da... more Catatan Audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Adat dan Pengakuan Hak Ulayat
Mongabay Indonesia, 2014
Pengelolaan hutan di Jawa didominasi Perum Perhutani. Kondisi ini menimbulkan banyak konflik laha... more Pengelolaan hutan di Jawa didominasi Perum Perhutani. Kondisi ini menimbulkan banyak konflik lahan dengan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Untuk itu, perlu digagas kembali bentuk baru hutan Jawa yang memberikan keadilan warga dan ramah bagi lingkungan.
Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012
tama dari peny aan Konferensi dan Dialog ini Bagi sebagian orang, Negara Hukum merupakan tujuan p... more tama dari peny aan Konferensi dan Dialog ini Bagi sebagian orang, Negara Hukum merupakan tujuan paripurna bernegara. Sebagian yang lain --karena pengalaman dan pengamatan pada praktik-praktik penyelewengan hukum yang ada--menunjukkan sikap skeptik terhadap Negara Hukum. Kelompok selebihnya memilih posisi menjadikan Negara Hukum sebagai proyek bernegara yang belum selesai. Apapun pandangan terhadap negara hukum, kami memahaminya sebagai hal yang absah untuk terus diperbincangkan. Konferensi ini telah menjadi wadah bagi semua pihak dengan segenap kejernihan pandangan dan kebijaksanaan sikapnya mendiskusikan, memperdebatkan bagaimana negara ini perlu membangun Negara Hukum-nya. Bagaimana konsep Negara Hukum Indonesia itu dipahami dan dijalankan di atas sejumlah agenda persoalan hukum yang belum terselesaikan? Kami mengidentifikasi sebagian dari persoalan berhukum kita terkait dengan pelbagai masalah hak asasi manusia, pendidikan tinggi hukum, mekanisme check and balances, legislasi dan legisprudensi, perlindungan konstitusional hak-hak masyarakat adat/lokal. Di samping itu, kita masih perlu mencurahkan pikiran untuk memecahkan sejumlah masalah dalam penegakan hukum lingkungan, kebebasan pers, peradilan bagi kaum miskin dan marjinal serta upaya dan gagasan revitalisasi peradilan adat. Pada tataran yang lain, perdebatan yang berbasis pada pertanyaan seberapa mampu kita menjadikan Pancasila sebagai basis nilai membangun arsitektur Negara Hukum bagi Indonesia juga menjadi agenda penting. Para peserta Konferensi ini membahas seluruh tema di atas di dalam sepuluh panel. Sebuah diskusi publik mengangkat tema terkait akses terhadap keadilan melengkapi forum pertukaran gagasan ini. Pada puncaknya, hasil Konferensi didiskusikan dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan pemerintahan dalam Dialog Nasional Negara Hukum. Hadir dalam dialog itu
Greeners.co, 2014
www.greeners.co , 26 Juni 2014. Jakarta (Greeners) -Presiden terpilih nantinya harus mampu melaku... more www.greeners.co , 26 Juni 2014. Jakarta (Greeners) -Presiden terpilih nantinya harus mampu melakukan rekonfigurasi hutan Jawa untuk melestarikan hutan guna memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan.
Kompas, 2013
Tiga perempuan dan 11 lelaki memenuhi ruang tamu sebuah rumah tipe 70 di Lubuk Lintah, Kecamatan ... more Tiga perempuan dan 11 lelaki memenuhi ruang tamu sebuah rumah tipe 70 di Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa saat lalu. Semua duduk di kursi belajar dengan meja lipat di depannya. Mereka datang dari sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar, seperti Solok dan Pesisir Selatan. Mereka adalah peserta didik Lembaga Pendidikan Paralegal (LPP), yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Tifa. Seorang di antaranya adalah Afrilni (48) dari Jorong Lambah, Nagari Batu Banyak, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Ia termotivasi mengikuti pendidikan itu setelah serentetan kasus hukum menimpanya, seperti perseteruan lahan perkuburan kaum yang diperebutkan di antara dua pihak.
Padang Ekspress, 2011
Dinamika perkembangan masyarakat harus diikuti kepemimpinan tungku tigo sajarangan. Ninik mamak, ... more Dinamika perkembangan masyarakat harus diikuti kepemimpinan tungku tigo sajarangan. Ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai mesti mengembalikan wibawa mereka di tengah masyarakat.
Padang Ekspress, 2012
Nurul Firmansyah terkenal aktif menyuarakan pengelolaan terpadu sumberdaya alam terutama dengan k... more Nurul Firmansyah terkenal aktif menyuarakan pengelolaan terpadu sumberdaya alam terutama dengan konteks penguatan hukum lokal (adat) dalampengelolaan hutan berbasis komunitas (adat). Dia juga terus mengkampanyekan pengelolaan wilayah hutan lindung, desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, kampanye publik dan advokasi serta penguatan masyarakat. Seperti apa pemikirannya mengenai pengelolaan SDA berbasis kemasyarakatan ini ?
Dalam perspektif sejarah, hukum pada dasarnya untuk pengaturan kehidupan dalam konflikkonflik ant... more Dalam perspektif sejarah, hukum pada dasarnya untuk pengaturan kehidupan dalam konflikkonflik antar masyarakat dengan komponenkomponen kehidupan. Dalam hal ini, dengan menggunakan kebijakan-kebijakan lokal, masyarakat mampu menata sistem hukumnya dengan tata aturan yang sinergis dengan sosiokulturnya. Kemampuan masyarakat saat itu dalam menata sistem hukum dapat dipahami, karena kebijakan yang digunakan benar-benar diekstrasi dari sosiokultur masyarakat itu sendiri.
relijius dalam simbol-simbol.
Bangunan kebudayaan Indonesia bukanlah sesuatu yang terberi (given) begitu saja. Kebudayaan Indon... more Bangunan kebudayaan Indonesia bukanlah sesuatu yang terberi (given) begitu saja. Kebudayaan Indonesia adalah hasil interaksi historis pelbagai kebudayaan nusantara, mulai dari Melayu, Jawa, Bugis dan suku bangsa lain yang hidup dalam ruang kultural dan sosial kepulauan nusantara. Interaksi historis kebudayaan Indonesia itu adalah bukti sejarah kebudayaan kita yang dinamis. Interaksi jalin-menjalin antar kebudayaan-kebudayaan nusantara menghasilkan rona kebudayaan yang plural sebagai kekayaan negara bangsa kepulauan. lebih 17.000 pulau-pulau Indonesia terhubung dalam media laut, pelayaran, perdagangan dan pertukaran-pertemuan antar kebudayaan sejak berabad-abad lalu. Jadi, generalisasi bahwa kebudayaan Indonesia adalah umum dan abadi perlu kita kaji ulang.
Nurul Firmansyah Jalinan adat dan islam di nagari guguk malalo tidak terlepas dari karakter keber... more Nurul Firmansyah Jalinan adat dan islam di nagari guguk malalo tidak terlepas dari karakter keberagamaan masyarakat nagari guguk malalo yang bercorak islam lokal dalam masyarakat melayu, khususnya minangkabau. Corak islam ini menghormati nilai-nilai tradisional (adat) yang hidup. Masyarakat nagari guguk malalo konsisten menjalankan ajaran adat dan islam secara secara bersamaan. Hal ini terkait dengan pepatah; "adat basandi syara;, syara' basandi kitabullah." Secara normatif, jalinan adat dan islam dilaksanakan dengan prinsip "islam adalah dasar dan adat adalah operasional." Nilai-nilai islam sebagai tonggak dijalankan dalam pemakluman adat. Prinsip ini sebagai legitimasi masyarakat minangkabau untuk menjalankan ajaran adat dan islam secara bersamaan.
Oleh Nurul Firmansyah Syariah sebagai sumber nilai, hukum, prinsip kepercayaan agama islam sendir... more Oleh Nurul Firmansyah Syariah sebagai sumber nilai, hukum, prinsip kepercayaan agama islam sendiri adalah hukum islam yang lahir dari kepercayaan agama islam. Hukum islam dalam pengertian doktrinal ini dijelaskan dalam fiqh yang bersumber pada dalil-dalil (al-adillatusy syari'iyah), yaitu penentuan hukum bagi sesuatu dari dalil. Sedangkan dalil adalah pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syariah yang amali, artinya menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan yang syariah dengan cara yang tepat dan benar, Sanusi . Dalil dapat berupa wahyu (Matluwwun), yaitu Al-Qur'an, dan bukan wahyu (Ghairu matluw) yaitu As-Sunah. Selain As-Sunah, dalil bukan wahyu juga berupa Ijma dan Qiyas. Kemudian, Fiqh menjelaskan bahwa tingkatan sumber-sumber hukum syariah yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli adalah Al-Qur'an dan As-Sunah, sedangkan yang menempati urutan berikutnya, yaitu; Ijma dan Qiyas. Ijma dan Qiyas sendiri adalah hasil dari penalaran fiqh yang disebut dengan Ijtihad,