Nurul Firmansyah | Andalas University of Indonesia (original) (raw)

Uploads

Papers by Nurul Firmansyah

Research paper thumbnail of Analisis Kecepatan Injection Moulding Terhadap Cacat Produk Tutup Botol 180 ML

Research paper thumbnail of PT Permata Hijau Pasaman I and the Kapa and Sasak peoples of Pasaman Barat, West Sumatra

Forest Peoples Programme, 2013

Research paper thumbnail of Integrating Religion within Conservation: Islamic Beliefs and Sumatran Forest Management

Integrating religion within conservation: Islamic beliefs and Sumatran forest management

Research paper thumbnail of Report of the workshop ‘New Law, New Villages? Changing rural Indonesia’

Research paper thumbnail of Chronisch-myeloproliferative Erkrankungen

Diagnostische Hämatologie, 1992

Research paper thumbnail of Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia Sebuah Laporan Awal

Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok... more Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok Minoritas di Indonesia 3. Kelompok Minoritas Ras, Etnis, dan Agama 4. Kelompok Minoritas Penyandang Disabilitas dan Oriantasi Seksual serta Identitas Jender 5. Kesimpulan dan Rekomendasi

Research paper thumbnail of A DEADLOCK PATH: The Study of Phenomenology-based Ethnography of How Deforestation Devastates Suku Anak Dalam's Nature-based Belief in Dharmasraya, West Sumatera

8th Borobudur Writer and Cultural Festival , 2019

Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the pa... more Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the past 25 years in Sumatra Island of Indonesia, making ecological disaster fueled by the increase of palm oil industry. Deforestation has, of course, threatened the existence of nomadic ethnic groups namely the Anak Dalam Tribe in the Dharmasraya forest, West Sumatra. Studies show on how Anak Dalam's cultural landscape is under thread due it facts, which makes them living in a deadlock path . As this study uses phenomenology-based ethnography during

Research paper thumbnail of Masyarakat Adat Setelah 60 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria

detik.com , 2020

Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political le... more Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political legal concept) agraria yang membatasi pemberlakuan hak adat dengan dalil "tidak bertentangan dengan kepentingan nasional." Dalil kepentingan nasional sendiri tak memiliki ukuran yang jelas sehingga acapkali menjadi senjata dalam mematikan hak ulayat.

Research paper thumbnail of Masyarakat Adat dan Kewargaan Inklusif

Kumparan, 2020

Kumparan, 13 Agustus 2020

Research paper thumbnail of Dari konflik Kehutanan menuju tata kelola hutan berbasis Nagari

The 7th International Symposium of Journal Antropologi Indonesia, 2008

https://simposiumjai.ui.ac.id/proceedings/the-isjai-2008-proceedings/

Research paper thumbnail of Koeksistensi Adat dan Islam dalam Pengelolaan SDA Berkelanjutan

Qureta, 2017

Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten ... more Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat tidak terlepas dari karakter Islam dalam masyarakat Melayu, khususnya Minangkabau yang menghormati nilai-nilai tradisional (adat) yang hidup dan konsisten menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Hal tersebut termanifes dalam pepatah; "adat basandi syara;, syara' basandi kitabullah." Secara normatif, koeksistensi adat dan Islam ini dilaksanakan dengan prinsip "islam adalah dasar dan adat adalah operasional." Nilai-nilai Islam sebagai tonggak dijalankan dalam pemakluman adat. Prinsip ini sebagai legitimasi masyarakat Minangkabau untuk menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Legitimasi tersebut terutama terkait dengan konsistensi masyarakat Minangkabau untuk menjaga sistem pewarisan matrilineal dan hubungannya dengan sistem penguasaan tanah dan sumber daya alam berdasarkan adat (hak ulayat). Sistem pewarisan dan penguasaan sumber daya alam ini kemudian membentuk model pengelolaan atas sumber daya alam, termasuk hutan.

Research paper thumbnail of Aturan Perlindungan Kearifan Lokal Belum Sepenuhnya Melindungi

Mongabay Indonesia, 2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan ... more Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.34 2017. Permen ini mendasarkan diri pada mandat Pasal 63 ayat 1 huruf t UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Tulisan ini untuk menelaah aspek normatif pengaturan kearifan lokal dalam UU PPLH dan Permen LHK No.34/2017 guna melihat proyeksi pelaksanaan hukum, terutama terkait persoalan perlindungan masyarakat adat dalam praktik mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup. Terutama perlindungan masyarakat adat atas praktik membakar lahan berdasarkan kearifan lokal.

Research paper thumbnail of Antara Pengelolaan Hutan Berbasis Negara dan Masyarakat

Mongabay Indonesia, 2017

Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaa... more Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaan hutan negara memakai pendekatan berbasis tegakan hutan (sustained yield principle).

Research paper thumbnail of Moratorium Izin Hutan dan Gambut, Berjilid-jilid (Tanpa) Ada Perbaikan

Mongabay Indonesia, 2017

Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan ... more Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berakhir.

Research paper thumbnail of Perpres Reforma Agraria Tanpa Masyarakat Adat

Mongabay Indonesia, 2018

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agrari... more Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018. Aturan ini diharapkan jadi tonggak penting mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan agraria di Indonesia.

Research paper thumbnail of Pemulihan Hak Ulayat Pasca Berakhirnya Hak Guna Usaha

Padang Ekspress, 2011

Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar b... more Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar bagi sektor ini di pasar komoditas internasional. Kebutuhan CPO (Crued Palm Oil) dari komoditi kelapa sawit yang merupakan bahan baku industri minyak makan, kosmetik dan lain-lain memancing ekspansi bisnis besarbesaran pada sektor ini yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah sejak rezim Orde Baru berkuasa. Salah satu fasilitas negara atas sektor perkebunan kelapa sawit adalah penyedian peruntukan lahan.

Research paper thumbnail of Mengenal Masyarakat Adat

Geotimes, 2019

Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sar... more Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda.

Research paper thumbnail of Desa Inklusif, Masyarakat Adat dan Pembangunan Berkelanjutan

Qureta, 2020

Qureta; 29/06/2020

Research paper thumbnail of Policy Brief tentang RUU Masyarakat Adat Versi Masyarakat Sipil, Edisi Kedua (2020) : Menjalin Benang Konstitusi Menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat , 2020

Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peratur... more Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan 2 , namun sampai sekarang situasi pengabaian, pengucilan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Indonesia masih terus terjadi.

Research paper thumbnail of Si Penakluk Ruang dan Waktu

Qureta, 2020

Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa al... more Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa alam. Alam yang dibentuk sedemikian rupa, untuk tunduk pada batas ruang yang dibuat, dipenggal dan diciptakannya.

Research paper thumbnail of Analisis Kecepatan Injection Moulding Terhadap Cacat Produk Tutup Botol 180 ML

Research paper thumbnail of PT Permata Hijau Pasaman I and the Kapa and Sasak peoples of Pasaman Barat, West Sumatra

Forest Peoples Programme, 2013

Research paper thumbnail of Integrating Religion within Conservation: Islamic Beliefs and Sumatran Forest Management

Integrating religion within conservation: Islamic beliefs and Sumatran forest management

Research paper thumbnail of Report of the workshop ‘New Law, New Villages? Changing rural Indonesia’

Research paper thumbnail of Chronisch-myeloproliferative Erkrankungen

Diagnostische Hämatologie, 1992

Research paper thumbnail of Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia Sebuah Laporan Awal

Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok... more Daftar isi: 1. Titik Berangkat: Mandat Pelapor Khusus 2. Kerangka Konseptual Jaminan Hak Kelompok Minoritas di Indonesia 3. Kelompok Minoritas Ras, Etnis, dan Agama 4. Kelompok Minoritas Penyandang Disabilitas dan Oriantasi Seksual serta Identitas Jender 5. Kesimpulan dan Rekomendasi

Research paper thumbnail of A DEADLOCK PATH: The Study of Phenomenology-based Ethnography of How Deforestation Devastates Suku Anak Dalam's Nature-based Belief in Dharmasraya, West Sumatera

8th Borobudur Writer and Cultural Festival , 2019

Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the pa... more Nor do resolutions occur over a short night, conflict on land-dispute evolve over years in the past 25 years in Sumatra Island of Indonesia, making ecological disaster fueled by the increase of palm oil industry. Deforestation has, of course, threatened the existence of nomadic ethnic groups namely the Anak Dalam Tribe in the Dharmasraya forest, West Sumatra. Studies show on how Anak Dalam's cultural landscape is under thread due it facts, which makes them living in a deadlock path . As this study uses phenomenology-based ethnography during

Research paper thumbnail of Masyarakat Adat Setelah 60 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria

detik.com , 2020

Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political le... more Jika ditelisik lagi, inti persoalan hukum agraria tidak terlepas dari politik hukum (political legal concept) agraria yang membatasi pemberlakuan hak adat dengan dalil "tidak bertentangan dengan kepentingan nasional." Dalil kepentingan nasional sendiri tak memiliki ukuran yang jelas sehingga acapkali menjadi senjata dalam mematikan hak ulayat.

Research paper thumbnail of Masyarakat Adat dan Kewargaan Inklusif

Kumparan, 2020

Kumparan, 13 Agustus 2020

Research paper thumbnail of Dari konflik Kehutanan menuju tata kelola hutan berbasis Nagari

The 7th International Symposium of Journal Antropologi Indonesia, 2008

https://simposiumjai.ui.ac.id/proceedings/the-isjai-2008-proceedings/

Research paper thumbnail of Koeksistensi Adat dan Islam dalam Pengelolaan SDA Berkelanjutan

Qureta, 2017

Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten ... more Koeksistensi adat dan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam di Nagari Guguk Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat tidak terlepas dari karakter Islam dalam masyarakat Melayu, khususnya Minangkabau yang menghormati nilai-nilai tradisional (adat) yang hidup dan konsisten menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Hal tersebut termanifes dalam pepatah; "adat basandi syara;, syara' basandi kitabullah." Secara normatif, koeksistensi adat dan Islam ini dilaksanakan dengan prinsip "islam adalah dasar dan adat adalah operasional." Nilai-nilai Islam sebagai tonggak dijalankan dalam pemakluman adat. Prinsip ini sebagai legitimasi masyarakat Minangkabau untuk menjalankan ajaran adat dan Islam secara bersamaan. Legitimasi tersebut terutama terkait dengan konsistensi masyarakat Minangkabau untuk menjaga sistem pewarisan matrilineal dan hubungannya dengan sistem penguasaan tanah dan sumber daya alam berdasarkan adat (hak ulayat). Sistem pewarisan dan penguasaan sumber daya alam ini kemudian membentuk model pengelolaan atas sumber daya alam, termasuk hutan.

Research paper thumbnail of Aturan Perlindungan Kearifan Lokal Belum Sepenuhnya Melindungi

Mongabay Indonesia, 2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan ... more Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.34 2017. Permen ini mendasarkan diri pada mandat Pasal 63 ayat 1 huruf t UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Tulisan ini untuk menelaah aspek normatif pengaturan kearifan lokal dalam UU PPLH dan Permen LHK No.34/2017 guna melihat proyeksi pelaksanaan hukum, terutama terkait persoalan perlindungan masyarakat adat dalam praktik mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup. Terutama perlindungan masyarakat adat atas praktik membakar lahan berdasarkan kearifan lokal.

Research paper thumbnail of Antara Pengelolaan Hutan Berbasis Negara dan Masyarakat

Mongabay Indonesia, 2017

Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaa... more Pengelolaan hutan berbasis negara dan kelola masyarakat memiliki perbedaan pendekatan. Pengelolaan hutan negara memakai pendekatan berbasis tegakan hutan (sustained yield principle).

Research paper thumbnail of Moratorium Izin Hutan dan Gambut, Berjilid-jilid (Tanpa) Ada Perbaikan

Mongabay Indonesia, 2017

Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan ... more Pada 13 Mei 2017, moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berakhir.

Research paper thumbnail of Perpres Reforma Agraria Tanpa Masyarakat Adat

Mongabay Indonesia, 2018

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agrari... more Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018. Aturan ini diharapkan jadi tonggak penting mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan agraria di Indonesia.

Research paper thumbnail of Pemulihan Hak Ulayat Pasca Berakhirnya Hak Guna Usaha

Padang Ekspress, 2011

Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar b... more Konflik-konflik tanah ulayat di perkebunan kelapa sawit dimulai sejak Nilai ekonomis yang besar bagi sektor ini di pasar komoditas internasional. Kebutuhan CPO (Crued Palm Oil) dari komoditi kelapa sawit yang merupakan bahan baku industri minyak makan, kosmetik dan lain-lain memancing ekspansi bisnis besarbesaran pada sektor ini yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah sejak rezim Orde Baru berkuasa. Salah satu fasilitas negara atas sektor perkebunan kelapa sawit adalah penyedian peruntukan lahan.

Research paper thumbnail of Mengenal Masyarakat Adat

Geotimes, 2019

Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sar... more Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda.

Research paper thumbnail of Desa Inklusif, Masyarakat Adat dan Pembangunan Berkelanjutan

Qureta, 2020

Qureta; 29/06/2020

Research paper thumbnail of Policy Brief tentang RUU Masyarakat Adat Versi Masyarakat Sipil, Edisi Kedua (2020) : Menjalin Benang Konstitusi Menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat , 2020

Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peratur... more Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi 1 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan 2 , namun sampai sekarang situasi pengabaian, pengucilan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Indonesia masih terus terjadi.

Research paper thumbnail of Si Penakluk Ruang dan Waktu

Qureta, 2020

Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa al... more Sebagai pilar peradaban, manusia telah mampu mengenali ruang dan waktu dalam rangka merekayasa alam. Alam yang dibentuk sedemikian rupa, untuk tunduk pada batas ruang yang dibuat, dipenggal dan diciptakannya.

Research paper thumbnail of Skema Hukum Pengelolaan Gambut

Perkumpulan HuMa Indonesia, 2018

Kurnia Warman Nurul Firmansyah Irsadul Halim Isnadi Esman Istiqomah Publikasi ini diterbitkan ole... more Kurnia Warman Nurul Firmansyah Irsadul Halim Isnadi Esman Istiqomah Publikasi ini diterbitkan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Bekerja sama dengan Jaringan Masyarakat Gambut Riau Atas dukungan dari Program ASBALR-PACT ICCO EU 2018 iii Pengantar Penerbit Kebutuhan perubahan orientasi kebijakan pengelolaan gambut, termasuk di Riau, dari yang eksploitatif, menjadi lebih partisipatif dan berkelanjutan, mutlak dibutuhkan. Kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi tahun 2015 silam, mengharuskan penataan ulang pengelolaan lahan gambut. Upaya untuk menata ulang kebijakan pengelolaan gambut sudah mulai terlihat dengan diterbitkannya PP 71/2014 jo PP 57/2016 (PP Gambut). Selain itu, tidak disetujuinya RKU PT RAPP di Riau oleh SK MenLHK Nomor 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 yang dianggap bertentangan dengan PP Gambut, semakin membuktikan semangat pemerintah untuk mengubah paradigma pengelolaan gambut menjadi lebih berkelanjutan.

Research paper thumbnail of Pembangunan Manusia Inklusif Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kementrian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2017

Research paper thumbnail of Integrating Religion Within Conservation: Islamic Beliefs and Sumatran Forest Management

Durrell Institute of Conservation and Ecology (DICE), University of Kent, United Kingdom, 2013

Research paper thumbnail of MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016

Research paper thumbnail of Mengenal Pilihan-Pilihan Hukum Daerah untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Perkumpulan HuMa Indonesia, 2014

Research paper thumbnail of Potret Pengelolaan Hutan di Nagari

Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2007

Research paper thumbnail of BUKAN CATATAN DARI JAKARTA : Peran Strategis dan Tantangan Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam di Daerah

Perkumpulan HuMa Indonesia, 2012

Research paper thumbnail of Pemanfaatan Tanpa Jaminan Perlindungan : Kajian atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6/2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2008

Research paper thumbnail of Conflict or Consent ? The oil palm sector at a crossroads

FPP, Sawit Watch and TUK INDONESIA, 2013

Research paper thumbnail of Konflik atau Mufakat ? Sektor Kelapa Sawit di Persimpangan Jalan

FPP, Sawit Watch and TUK INDONESIA, 2013

Research paper thumbnail of Kebijakan Daerah dan Tenure Masyarakat Adat atas Hutan

Perkumpulan HuMa Indonesia, 2010

Pesisir Selatan dan Nagari Malalo, kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat)

Research paper thumbnail of Pemulihan Tanah Ulayat

Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2009

Research paper thumbnail of Berhukum Dari Desa

Perkumpulan HuMa Indonesia, 2013

Research paper thumbnail of Kajian Kritis atas Permen Agraria No.5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Epistema Institute, 2012

ii

Research paper thumbnail of Hak Komunal

Research paper thumbnail of Dinamika Hutan Nagari di Tengah Jaring-Jaring Hukum Negara

Perkumpulan HuMa Indonesia dan Perkumpulan Qbar, 2007

Research paper thumbnail of Pergub Tidak Efektif: Sengketa Tanah Ulayat vs Investor Tetap Marak

Padang Ekspress, 2012

Padang, Padek, Keberpihakan pemerintah Sumbar terhadap petani dan masyarakat adat dalam penguasaa... more Padang, Padek, Keberpihakan pemerintah Sumbar terhadap petani dan masyarakat adat dalam penguasaan tanah dinilai masih lemah. Dengan alasan pembangunan, para pengelola daerah cenderung memberikan karpet merah pada investor ketimbang masyarakat lokal. Ambivalensi itu tecermin dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal. Regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan sengketa tanah ulayat selama ini, dinilai sebagian kalangan hanya basa-basi terhadap pemihakan pemda pada rakyat. Di satu sisi pergub ini menunjukkan pembelaan Pemprov Sumbar terhadap masyarakat adat dan pemilik ulayat, di sisi lain memberikan privilese (fasilitas) kepada calon investor. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar, Sukardi Bendang mengatakan, Pergub Nomor 21 hanya bersifat umum sebagaimana tata cara berivestasi yang sudah dilakukan di Sumatera Barat sejak kemerdekaan. "Kecuali, pasal yang mengatur pemulihan tanah ulayat kepada pemilik ketika berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tanah ulayat oleh penanaman modal (selengkapnya lihat grafis). Artinya, masyarakat adat memiliki pijakan menguasai tanah ulayatnya kembali. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang menjadi konsideran pergub ini, mengatur hak guna usaha (HGU) setelah berakhir menjadi milik negara," jelasnya.

Research paper thumbnail of Harapan Baru Menjelang Tahun Baru 2015

JKMA-Aceh, 2015

Catatan Audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Lingkungan Hidup da... more Catatan Audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Adat dan Pengakuan Hak Ulayat

Research paper thumbnail of Indigenous people want control of their forests

Research paper thumbnail of Komitmen Pemerintah terhadap Perlindungan kepada Seluruh Warga Negara

Research paper thumbnail of RUU Masyarakat Adat Versi DPR Masih Mengandung Sejumlah Persoalan

Research paper thumbnail of Menggagas Bentuk Baru Hutan Jawa

Mongabay Indonesia, 2014

Pengelolaan hutan di Jawa didominasi Perum Perhutani. Kondisi ini menimbulkan banyak konflik laha... more Pengelolaan hutan di Jawa didominasi Perum Perhutani. Kondisi ini menimbulkan banyak konflik lahan dengan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Untuk itu, perlu digagas kembali bentuk baru hutan Jawa yang memberikan keadilan warga dan ramah bagi lingkungan.

Research paper thumbnail of Prosiding Konferensi Dan Dialog Negara Hukum : Negara Hukum Indonesia Ke Mana Akan Melangkah

Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012

tama dari peny aan Konferensi dan Dialog ini Bagi sebagian orang, Negara Hukum merupakan tujuan p... more tama dari peny aan Konferensi dan Dialog ini Bagi sebagian orang, Negara Hukum merupakan tujuan paripurna bernegara. Sebagian yang lain --karena pengalaman dan pengamatan pada praktik-praktik penyelewengan hukum yang ada--menunjukkan sikap skeptik terhadap Negara Hukum. Kelompok selebihnya memilih posisi menjadikan Negara Hukum sebagai proyek bernegara yang belum selesai. Apapun pandangan terhadap negara hukum, kami memahaminya sebagai hal yang absah untuk terus diperbincangkan. Konferensi ini telah menjadi wadah bagi semua pihak dengan segenap kejernihan pandangan dan kebijaksanaan sikapnya mendiskusikan, memperdebatkan bagaimana negara ini perlu membangun Negara Hukum-nya. Bagaimana konsep Negara Hukum Indonesia itu dipahami dan dijalankan di atas sejumlah agenda persoalan hukum yang belum terselesaikan? Kami mengidentifikasi sebagian dari persoalan berhukum kita terkait dengan pelbagai masalah hak asasi manusia, pendidikan tinggi hukum, mekanisme check and balances, legislasi dan legisprudensi, perlindungan konstitusional hak-hak masyarakat adat/lokal. Di samping itu, kita masih perlu mencurahkan pikiran untuk memecahkan sejumlah masalah dalam penegakan hukum lingkungan, kebebasan pers, peradilan bagi kaum miskin dan marjinal serta upaya dan gagasan revitalisasi peradilan adat. Pada tataran yang lain, perdebatan yang berbasis pada pertanyaan seberapa mampu kita menjadikan Pancasila sebagai basis nilai membangun arsitektur Negara Hukum bagi Indonesia juga menjadi agenda penting. Para peserta Konferensi ini membahas seluruh tema di atas di dalam sepuluh panel. Sebuah diskusi publik mengangkat tema terkait akses terhadap keadilan melengkapi forum pertukaran gagasan ini. Pada puncaknya, hasil Konferensi didiskusikan dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan pemerintahan dalam Dialog Nasional Negara Hukum. Hadir dalam dialog itu

Research paper thumbnail of Percepatan Pengakuan Hutan Adat adalah Mandat Konstitusi

Research paper thumbnail of Rekonfigurasi Hutan Jawa Untuk Melestarikan Hutan

Greeners.co, 2014

www.greeners.co , 26 Juni 2014. Jakarta (Greeners) -Presiden terpilih nantinya harus mampu melaku... more www.greeners.co , 26 Juni 2014. Jakarta (Greeners) -Presiden terpilih nantinya harus mampu melakukan rekonfigurasi hutan Jawa untuk melestarikan hutan guna memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan.

Research paper thumbnail of Pendidikan Paralegal : Untuk Keadilan yang Belum Terberdayakan

Kompas, 2013

Tiga perempuan dan 11 lelaki memenuhi ruang tamu sebuah rumah tipe 70 di Lubuk Lintah, Kecamatan ... more Tiga perempuan dan 11 lelaki memenuhi ruang tamu sebuah rumah tipe 70 di Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa saat lalu. Semua duduk di kursi belajar dengan meja lipat di depannya. Mereka datang dari sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar, seperti Solok dan Pesisir Selatan. Mereka adalah peserta didik Lembaga Pendidikan Paralegal (LPP), yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Yayasan Tifa. Seorang di antaranya adalah Afrilni (48) dari Jorong Lambah, Nagari Batu Banyak, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Ia termotivasi mengikuti pendidikan itu setelah serentetan kasus hukum menimpanya, seperti perseteruan lahan perkuburan kaum yang diperebutkan di antara dua pihak.

Research paper thumbnail of Tingkatkan SDM Tungku Tigo Sajarangan

Padang Ekspress, 2011

Dinamika perkembangan masyarakat harus diikuti kepemimpinan tungku tigo sajarangan. Ninik mamak, ... more Dinamika perkembangan masyarakat harus diikuti kepemimpinan tungku tigo sajarangan. Ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai mesti mengembalikan wibawa mereka di tengah masyarakat.

Research paper thumbnail of Sapu Bersih Mafia Tanah

Research paper thumbnail of Pelatihan UU Desa

Research paper thumbnail of Hukum Adat Lemah, Tanah Ulayat Bersengketa

Padang Ekspress, 2012

Nurul Firmansyah terkenal aktif menyuarakan pengelolaan terpadu sumberdaya alam terutama dengan k... more Nurul Firmansyah terkenal aktif menyuarakan pengelolaan terpadu sumberdaya alam terutama dengan konteks penguatan hukum lokal (adat) dalampengelolaan hutan berbasis komunitas (adat). Dia juga terus mengkampanyekan pengelolaan wilayah hutan lindung, desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, kampanye publik dan advokasi serta penguatan masyarakat. Seperti apa pemikirannya mengenai pengelolaan SDA berbasis kemasyarakatan ini ?

Research paper thumbnail of Legal Drafting Training : "One Step Forward in Disaster Preparedness"

Research paper thumbnail of Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu dan Pelatihan Hukum Kritis

Dalam perspektif sejarah, hukum pada dasarnya untuk pengaturan kehidupan dalam konflikkonflik ant... more Dalam perspektif sejarah, hukum pada dasarnya untuk pengaturan kehidupan dalam konflikkonflik antar masyarakat dengan komponenkomponen kehidupan. Dalam hal ini, dengan menggunakan kebijakan-kebijakan lokal, masyarakat mampu menata sistem hukumnya dengan tata aturan yang sinergis dengan sosiokulturnya. Kemampuan masyarakat saat itu dalam menata sistem hukum dapat dipahami, karena kebijakan yang digunakan benar-benar diekstrasi dari sosiokultur masyarakat itu sendiri.

Research paper thumbnail of Hasil Dan Rekomendasi : Musyawarah Adat Aplikasi Manajemen Suku Dan Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Hukum Nasional

Research paper thumbnail of A Victory For Customary Land

Research paper thumbnail of Patria

relijius dalam simbol-simbol.

Research paper thumbnail of Kebudayaan Nusantara

Bangunan kebudayaan Indonesia bukanlah sesuatu yang terberi (given) begitu saja. Kebudayaan Indon... more Bangunan kebudayaan Indonesia bukanlah sesuatu yang terberi (given) begitu saja. Kebudayaan Indonesia adalah hasil interaksi historis pelbagai kebudayaan nusantara, mulai dari Melayu, Jawa, Bugis dan suku bangsa lain yang hidup dalam ruang kultural dan sosial kepulauan nusantara. Interaksi historis kebudayaan Indonesia itu adalah bukti sejarah kebudayaan kita yang dinamis. Interaksi jalin-menjalin antar kebudayaan-kebudayaan nusantara menghasilkan rona kebudayaan yang plural sebagai kekayaan negara bangsa kepulauan. lebih 17.000 pulau-pulau Indonesia terhubung dalam media laut, pelayaran, perdagangan dan pertukaran-pertemuan antar kebudayaan sejak berabad-abad lalu. Jadi, generalisasi bahwa kebudayaan Indonesia adalah umum dan abadi perlu kita kaji ulang.

Research paper thumbnail of Faktor-Faktor Ko-Eksistensi Adat dan Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Nurul Firmansyah Jalinan adat dan islam di nagari guguk malalo tidak terlepas dari karakter keber... more Nurul Firmansyah Jalinan adat dan islam di nagari guguk malalo tidak terlepas dari karakter keberagamaan masyarakat nagari guguk malalo yang bercorak islam lokal dalam masyarakat melayu, khususnya minangkabau. Corak islam ini menghormati nilai-nilai tradisional (adat) yang hidup. Masyarakat nagari guguk malalo konsisten menjalankan ajaran adat dan islam secara secara bersamaan. Hal ini terkait dengan pepatah; "adat basandi syara;, syara' basandi kitabullah." Secara normatif, jalinan adat dan islam dilaksanakan dengan prinsip "islam adalah dasar dan adat adalah operasional." Nilai-nilai islam sebagai tonggak dijalankan dalam pemakluman adat. Prinsip ini sebagai legitimasi masyarakat minangkabau untuk menjalankan ajaran adat dan islam secara bersamaan.

Research paper thumbnail of Jalinan Adat dan Islam di Minangkabau

Oleh Nurul Firmansyah Syariah sebagai sumber nilai, hukum, prinsip kepercayaan agama islam sendir... more Oleh Nurul Firmansyah Syariah sebagai sumber nilai, hukum, prinsip kepercayaan agama islam sendiri adalah hukum islam yang lahir dari kepercayaan agama islam. Hukum islam dalam pengertian doktrinal ini dijelaskan dalam fiqh yang bersumber pada dalil-dalil (al-adillatusy syari'iyah), yaitu penentuan hukum bagi sesuatu dari dalil. Sedangkan dalil adalah pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syariah yang amali, artinya menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan yang syariah dengan cara yang tepat dan benar, Sanusi . Dalil dapat berupa wahyu (Matluwwun), yaitu Al-Qur'an, dan bukan wahyu (Ghairu matluw) yaitu As-Sunah. Selain As-Sunah, dalil bukan wahyu juga berupa Ijma dan Qiyas. Kemudian, Fiqh menjelaskan bahwa tingkatan sumber-sumber hukum syariah yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli adalah Al-Qur'an dan As-Sunah, sedangkan yang menempati urutan berikutnya, yaitu; Ijma dan Qiyas. Ijma dan Qiyas sendiri adalah hasil dari penalaran fiqh yang disebut dengan Ijtihad,

Research paper thumbnail of Adat and Islamic Teaching in Community Based Forest Management (A Case Study in Nagari Guguk Malalo, West Sumatera, Indonesia)