Hardiana ana | STAIN Jurai Siwo Metro (original) (raw)

Hardiana ana

Uploads

Papers by Hardiana ana

Research paper thumbnail of IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-atu... more Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sitem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dengan kata lain al-qard adalah pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan tertentu. Dalam hasanah fiqih, transaksi al qard tergolong transaksi kebajikan atau tabrru’ atau ta’awuni. dalam prakteknya al-qard dapat diterapkan oleh BMT dalam beberapa kondisi yaitu, sebagai produk pelengkap, sebagai fasilitas pembiayaan, dan pengembangan produk baitul maal seperti zakat, infaq, dan sedekah.

Research paper thumbnail of IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-atu... more Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sitem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dengan kata lain al-qard adalah pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan tertentu. Dalam hasanah fiqih, transaksi al qard tergolong transaksi kebajikan atau tabrru’ atau ta’awuni. dalam prakteknya al-qard dapat diterapkan oleh BMT dalam beberapa kondisi yaitu, sebagai produk pelengkap, sebagai fasilitas pembiayaan, dan pengembangan produk baitul maal seperti zakat, infaq, dan sedekah.

Log In