Novi verawati | STAIN Jurai Siwo Metro (original) (raw)
Papers by Novi verawati
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Strategi Dosen Pengampu : Imam Must... more Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Strategi Dosen Pengampu : Imam Mustofa, S.H.I., M.SI. Nama: Maria Ulva 141267110 KELAS D JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (S1) FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 2017 2 Implementasi Akad Wakalah dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Pendahuluan Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir merupakan refleksi minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin besar. Seiring dengan minat dan penerimaan masyarakat terhadap bank syariah tersebut, hasrat masyarakat untuk memanfaatkan jasa perbankan syariah juga semakin beragam dari hanya kegiatan simpan pinjam sebagaimana fungsi bank pada umumnya sampai dengan jasa-jasa yang terkait dengan kegiatan bisnis mereka. Bank Syariah semakin di minati di masyarakat melalui produk-produknya, salah satunya adalah melalui produk wakalah. Al-Ustadz H. Idris sedikit menggambarkan dalam bukunya Fiqh menurut Mazhab Syafi'i beberapa hal tentang wakalah. Beliau mengistilahkan wakalah adalah berwakil. Berwakil menurut logatnya artinya menyerahkan sesuatu. Dalam istilah syara' berati seseorang yang menyerahkan sesuatu urusannya kepada orang lain, pada apa yang boleh diwakilkan menurut syara' agar orang yang mewakilkan itu dapat melakukan sesuatu yang diserahkan kepadanya selagi yang menyerahkan itu masih hidup. 1 Helmi Karim memberikan definisi wakalah yaitu perlindungan (al-hifzh), percukupan (al-Kifayah), tanggungan (al-dhaman) atau pendelegasian (al-tafwidh) yang diartikan pula dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. 2 Dalam konteks perbankan, Wirdiyaningsih mendefinisikan al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa. 3 3
ABSTRAK Dalam konteks perbankan, al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakil... more ABSTRAK
Dalam konteks perbankan, al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
ABSTRAK Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan per... more ABSTRAK
Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Namun belakangan ini, terjadi berbagai distorsi perubahan dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikenal sebagai krisis moral. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku.
Penipu adalah suatu perilaku yang bersumber dari kemunafikan. Lalu razia lalu lintas adalah pemeriksaan serentak yang dilakukan oleh pihak berwajib di jalan perhubungan yang terdapat tindak lalu lintas.
Hukum menipu polisi yang merazia lalu lintas adalah tidak diperbolehkan karena melanggar hukum. di dalam UU pun telah disebutkan begitupun dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. dimana didalamnya telah disebutkan bahwa perbuatan menipu dan berbohong adalah tabiat orang munafik. Sebagai warga negara yang baik dan pemeluk agama yang taat pada agamanya seorang individu harus slalu mentaati hukum jika melakukan pelanggaran, setiap orang harus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dalam hal ini polisi hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
ABSTRAK Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan per... more ABSTRAK
Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Namun belakangan ini, terjadi berbagai distorsi perubahan dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikenal sebagai krisis moral. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku.
Penipu adalah suatu perilaku yang bersumber dari kemunafikan. Lalu razia lalu lintas adalah pemeriksaan serentak yang dilakukan oleh pihak berwajib di jalan perhubungan yang terdapat tindak lalu lintas.
Hukum menipu polisi yang merazia lalu lintas adalah tidak diperbolehkan karena melanggar hukum. di dalam UU pun telah disebutkan begitupun dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. dimana didalamnya telah disebutkan bahwa perbuatan menipu dan berbohong adalah tabiat orang munafik. Sebagai warga negara yang baik dan pemeluk agama yang taat pada agamanya seorang individu harus slalu mentaati hukum jika melakukan pelanggaran, setiap orang harus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dalam hal ini polisi hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Strategi Dosen Pengampu : Imam Must... more Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Strategi Dosen Pengampu : Imam Mustofa, S.H.I., M.SI. Nama: Maria Ulva 141267110 KELAS D JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (S1) FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 2017 2 Implementasi Akad Wakalah dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Pendahuluan Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir merupakan refleksi minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin besar. Seiring dengan minat dan penerimaan masyarakat terhadap bank syariah tersebut, hasrat masyarakat untuk memanfaatkan jasa perbankan syariah juga semakin beragam dari hanya kegiatan simpan pinjam sebagaimana fungsi bank pada umumnya sampai dengan jasa-jasa yang terkait dengan kegiatan bisnis mereka. Bank Syariah semakin di minati di masyarakat melalui produk-produknya, salah satunya adalah melalui produk wakalah. Al-Ustadz H. Idris sedikit menggambarkan dalam bukunya Fiqh menurut Mazhab Syafi'i beberapa hal tentang wakalah. Beliau mengistilahkan wakalah adalah berwakil. Berwakil menurut logatnya artinya menyerahkan sesuatu. Dalam istilah syara' berati seseorang yang menyerahkan sesuatu urusannya kepada orang lain, pada apa yang boleh diwakilkan menurut syara' agar orang yang mewakilkan itu dapat melakukan sesuatu yang diserahkan kepadanya selagi yang menyerahkan itu masih hidup. 1 Helmi Karim memberikan definisi wakalah yaitu perlindungan (al-hifzh), percukupan (al-Kifayah), tanggungan (al-dhaman) atau pendelegasian (al-tafwidh) yang diartikan pula dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. 2 Dalam konteks perbankan, Wirdiyaningsih mendefinisikan al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa. 3 3
ABSTRAK Dalam konteks perbankan, al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakil... more ABSTRAK
Dalam konteks perbankan, al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
ABSTRAK Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan per... more ABSTRAK
Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Namun belakangan ini, terjadi berbagai distorsi perubahan dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikenal sebagai krisis moral. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku.
Penipu adalah suatu perilaku yang bersumber dari kemunafikan. Lalu razia lalu lintas adalah pemeriksaan serentak yang dilakukan oleh pihak berwajib di jalan perhubungan yang terdapat tindak lalu lintas.
Hukum menipu polisi yang merazia lalu lintas adalah tidak diperbolehkan karena melanggar hukum. di dalam UU pun telah disebutkan begitupun dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. dimana didalamnya telah disebutkan bahwa perbuatan menipu dan berbohong adalah tabiat orang munafik. Sebagai warga negara yang baik dan pemeluk agama yang taat pada agamanya seorang individu harus slalu mentaati hukum jika melakukan pelanggaran, setiap orang harus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dalam hal ini polisi hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
ABSTRAK Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan per... more ABSTRAK
Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia berjalan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Namun belakangan ini, terjadi berbagai distorsi perubahan dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikenal sebagai krisis moral. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku.
Penipu adalah suatu perilaku yang bersumber dari kemunafikan. Lalu razia lalu lintas adalah pemeriksaan serentak yang dilakukan oleh pihak berwajib di jalan perhubungan yang terdapat tindak lalu lintas.
Hukum menipu polisi yang merazia lalu lintas adalah tidak diperbolehkan karena melanggar hukum. di dalam UU pun telah disebutkan begitupun dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. dimana didalamnya telah disebutkan bahwa perbuatan menipu dan berbohong adalah tabiat orang munafik. Sebagai warga negara yang baik dan pemeluk agama yang taat pada agamanya seorang individu harus slalu mentaati hukum jika melakukan pelanggaran, setiap orang harus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dalam hal ini polisi hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.