IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (original) (raw)
IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Raihan Ayu Sabila , Dr. Muammar Khadafi, S.E., M.Si, 2022
Pembiayaan atau peminjaman modal atau pemberian modal merupakan salah satu layanan perbankan syariah yang sangat membantu nasabah. Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Dalam suatu transaksi pembiayaan yang dikorbankan, akad mudharabah syariah merupakan akad transaksi yang sangat familiar bagi dunia keuangan syariah saat ini, karena akad mudharabah sendiri merupakan akad kerjasama antara kedua pihak, dimana salah satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelola modal.Dalam Mudharabah, keuntungan perusahaan dibagi sesuai persetujuan pihak-pihak yang diatur dalam perjanjian kontrak. Jika kemudian mengalami kerugian finansial, pihak pertama akan membayarnya, tetapi jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian pengelola, pengelola dana akan membayar kerugian tersebut. Nilai keadilan dalam akad Mudharabah terletak pada pembagian keuntungan dan resiko masing-masing pihak yang bekerjasama sesuai dengan porsi investasinya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan mudharabah, prinsip bagi hasil dan penerapan keadilan dalam pembiayaan mudharabah di perbankan syariah. Penulisan ini menggunakan metode pencarian literatur. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mudharabah merupakan salah satu pilar ekonomi syariah yang merupakan prinsip Islam untuk mencapai keadilan sosial melalui sistem bagi hasil. Mudharabah umumnya diterapkan pada produk dan produk keuangan. Pembagian hasil usaha mudharabah dapat didasarkan pada pengakuan pendapatan usaha mudharabah.
PENERAPAN AKAD WADIAH DI PERBANKAN SYARIAH
Dalam bisnis kontemporer, masalah penitipan modal pada lembaga perbankan dengan berbagai macam sistem yang biasanya melalui sistem tabungan, giro dan deposito. Barang titipan (Al-Wadi'ah), secara bahasa lughatan ialah secara sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (mawudi'ah 'inda ghairi malikihi layahfadzahu), berarti bahwa al-wadi'ah ialah memberikan. makna yang kedua al-wadi'ah dari segi bahasa ialah 'menerima', seperti seseorang berkata,"awda'tuhu" artinya 'aku menerima harta tersebut darinya' (qabiltu minhu dzalika al-mal liyakuna wadi'ah indi). Makna al-wadi'ah memiliki arti, yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimaannya (i'tha'u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi). Dalam pelaksanaan Wadi'ah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Al-jaziri mengungkapkan pendapat para imam madzhab adalah sebagai berikut.Menurut Hanafiyah, rukun al-wadi'ah ada satu, yaitu ijab dan qabul. sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah, dalam shighah ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk kabul, disyaratkan bagi yang menitipkan dan yang dititipi barang dengan mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy). Keuntungan (Laba) dalam Wadi'ah beberapa ulama' yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Rusak dan hilangnya benda Titipan apabila orang itu sengaja maka barang titipan itu harus diganti apabila ada unsur ketidaksengajaan maka perlu kesepakatan dari pihak pemilik.
PENERAPAN DAN APLIKASI AKAD WAKALAH PADA PRODUK JASA BANK SYARIAH
Dalam transaksi jasa perbankan syariah diperlukan suatu akad pelengkap. Akad pelengkap ini merupakan prasyarat bagi suatu produk perbankan syariah terutama produk jasa dapat dikatakan sah menurut syariat. Salah satu akad pelengkap dalam praktik di perbankan syariah yakni akad wakalah yang telah terealisasi dalam berbagai produk perbankan. Dalam artikel ini penulis mencoba mengelaborasi secara mendalam bagaimana akad ini seharusnya diterapkan dan diaplikasikan dan produk jasa bank syariah. Dalam artikel ini juga dibahas tentang kaidah fiqh terhadap akad–akad tersebut, dan bagaimana seharusnya akad wakalah dapat diaplikasikan dalam produk-produk jasa perbankan syariah agar sesuai dengan tuntunan syariat. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter Of Credit Import Syariah & Letter Of Credit Eksport Syariah),Inkaso dan Transfer uang, Penitipan, Anjak Piutang (Factoring), Wali Amanat, Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Asuransi Syariah.
IMPLEMENTASI WADI`AH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH KONTEMPORER
Al-wadi`ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila penitip menghendaki. Akad wadiah dalam perbankan syariah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Dalam akad Wadi’ah yad Amanah, penitip menitipkan barang/asetnya, baik yang berupa uang, barang, dokumen, dan surat berharga lainnya kepada pihak penyimpan, dimana biaya penitipan dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan. Pihak penyimpan tidak diharuskan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang yang dititipkan kepadanya dengan catatan bukan terjadi akibat kelalaian penyimpan. Penyimpan juga tidak boleh memanfaatkan barang yang telah dititipi tersebut serta mencampuradukkannya dengan barang lainnya. Tanggung jawab penyimpan adalah menjaga dengan baik kondisi barang yang telah dititipkan kepadanya. Jadi dapat disimpulkan ketentuan umum tabungan wadiah sebagai tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta yang keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
IMPLEMENTASI QARD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dalam Islam, uang merupakan salah satu faktor produksi sehingga untuk mendapatkan nilai lebih dari nilai asalnya tergantung dari hasil-hasil produksi. Kemudian uang juga adalah sebagai alat sosial, karena uang tersebut juga dijadikan sebagai alat membantu sesama insan, apabila bantuan tersebut untuk kepentingan komersial, maka pinjaman tersebut dianggap sebagai pinjaman biasa bukan pinjaman yang produktif. Pinjaman dalam bentuk konsumsi ini oleh Islam disebut sebagai qard, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Qard adalah pinjaman uang atau modal yang diberikan seseorang kepada pihak lainnya, dimana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha atau menjalankan bisnis tertentu. Dalam hal ini peminjam memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya tanpa bergantung pada untung atau rugi usaha yang dijalankannya. Pinjaman qard juga tidak berbunga, karena prinsip dalam qard ini adalah tolong menolong. Sedangkan qard Al- Hasan yaitu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dimana pihak yang dipinjami sebenarnya tidak ada kewajiban mengembalikannya. Qardhul hasan menurut Kamus Popular Keuangan dan Ekonomi Syariah merupakan pinjaman kebajikan, suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terdapat jorce majeure. Al-qard merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al-qard juga merupakan pembiayaan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa adanya tambahan atau imbalan yang diminta oleh bank syariah. Pinjaman qard diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu. Akad yang menitik beratkan pada prisnsip tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung, ada pula akad yang bertujuan mencari untung. Akad yang pertama yaitu akad tabarru, sedangkan akad yang kedua dikenal dengan akad ijarah (mu’awadah). Salah satu akad tabarru adalah akad pinjam-meminjam. Pinjam meminjam adalah memberi sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan akan mengembalikan barang yang dipinjamnya tadi. Para Ulama Fiqh sepakat bahwa akad qard dikategorikan sebagai akad Ta’awuniy (akad saling tolong-menolong), bukan transaksi komersil. Maka, dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan sosial bank syariah. Yaitu dengan memberi pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian nasabah tetap berkewajiban untuk mengembaikan dana tersebut, kecuali jika bank mengikhlaskannya
IMPLEMENTASI DAN APLIKASI AKAD QARDH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Perbankan Syariah, 2022
This study aims to determine how the implementation and application of qardh contracts in Islamic banking. This type of research is a type of library research, namely research that examines data sourced from library materials such as books, journals, and so on. Then the author also collects some previous research to be used as a reference in making this research. The results of this study indicate that the qardh contract in Islamic banking is the mutual assistance contract, which has a social function to relieve people who are not sufficient in terms of funding and have many benefits. And the implementation of Islamic business ethics in the marketing of Islamic banking products, namely: marketing personnel who serve their customers sincerely, honestly, transparently, trustfully, and uphold Islamic ethics.
IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sitem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dengan kata lain al-qard adalah pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan tertentu. Dalam hasanah fiqih, transaksi al qard tergolong transaksi kebajikan atau tabrru’ atau ta’awuni. dalam prakteknya al-qard dapat diterapkan oleh BMT dalam beberapa kondisi yaitu, sebagai produk pelengkap, sebagai fasilitas pembiayaan, dan pengembangan produk baitul maal seperti zakat, infaq, dan sedekah.
IMPLEMENTASI WAKALAH DALAM PERBANKAN SYARIAH.pdf
Makalah ini membahas tentang implementasi wakalah dalam lembaga keuangan syariah, kajian tentang wakalah penting untuk disajikan pada kelas perbankan syariah, karena di dalam suatu instansi akan diperlukan wakalah, sebab wakalah itu sendiri berarti perwakilan, setiap manusia pasti di bebani oleh berbagai hak dan kewajiban. Seorang dapat memiliki tanggug jawab untuk menunaikan kewajibannya itu secara langsung. Demikian pula dengan hal ini semakin terasa manfaatnya, terutama dalam lapangan meuamalat yang menuntut akan setiap pemilik hak atau setiap pemikul tanggung jawab. Kajian dalam makalah ini berdasarkan kajian dalam buku dan jurnal yang berkaitan langsung dnegan masalah wakalah.Pembahasan dalam makalah ini dimulai dari implementasi wakalah dalam lembaga keuangan dan diteruskan dengan berakhirnya wakalah.
IMPLEMENTASI MUDARABAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pasca krisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai dikenal orang bahkan di kalangan bank konvensional, bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabhanya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syariah tidal mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. Di indonesia sendiri perkembangan bank syariah dimulai dengan didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun 1992. Dalam praktiknya, investasi yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola non bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan tidak bekerja sama dengan pihak lain) maupun pola bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain) Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib).
STUDI KASUS PENERAPAN AKAD SYIRKAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak Penelitian ini membahas kerja sama (syirkah) dalam pemahaman Islam. Syirkah atau syarikah adalah bentuk percampuran (perseroan) dalam Islam yang pola operasionalnya melekat prinsip kemitraan usaha dan bagi hasil. Syirkah merupakan konsep yang secara tepat dapat memecahkan permasalahan permodalan. Syirkah sangat penting peranannya dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terjadinya kemandekan ekonomi sering terjadi karena pemilik modaltidak mampu mengelola modal tetapi tidak memiliki modal tersebut, hal tersebut dapat terpecahkan dalam syirkah yang dibenarkan alam syariah Islam. Tulisan ini berusaha mengungkap mengenai syirkah dari sisi teoritis dan praktis melalui kajian beberapa literature serta observasi terhadap beberapa lembaga keuangan syariah. Abstract This study discusses cooperation (syirkah) in understanding Islam. Syirkah or syariah is a form of mixing (company) in Islam whose operational patterns are inherent to the principle of business partnership and profit sharing. Syirkah is a concept that can precisely solve capital problems. Syirkah has a very important role in the economic growth of the community. The occurrence of economic stagnation often occurs because the capital owner is unable to manage capital but does not have the capital, it can be resolved in a syirkah that is justified in the Islamic Sharia realm. This paper seeks to uncover the theoretical and practical aspects of syirkah through the study of several literature and observations of several Islamic financial institutions.