Mayang Puspitasaheti | University of Indonesia (original) (raw)
Uploads
Papers by Mayang Puspitasaheti
Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermoto... more Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame. Sebagaimana diketahui, fungsi pemungutan pajak adalah fungsi budgetair dan regulerend. Keempat jenis pajak daerah tersebut masing-masing memiliki perannya sendiri dalam memenuhi fungsi budgetair, yakni sebagai sumber pendapatan daerah dan fungsi regulerend, yakni sebagai alat yang dipergunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Makalah ini berisi paparan mengenai kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyeimbangkan kedua fungsi tersebut dan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan agar tujuan kedua fungsi tersebut dapat tercapai secara maksimal.
Thesis Chapters by Mayang Puspitasaheti
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendeskripsikan proses formulasi kebijakan kenaikan Harga Ai... more Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendeskripsikan proses formulasi kebijakan kenaikan Harga Air Baku (HAB) sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi regulerend Pajak Air Tanah di Kota Bandung dan menganalisis kendala yang dihadapi selama proses formulasi kebijakan tersebut. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data kualitatif. Dari hasil penelitian, proses formulasi kebijakan kenaikan Harga Air Baku (HAB) yang diatur dalam peraturan walikota ini melewati empat tahapan, yakni tahap persiapan, tahap analisis, tahap pelaporan (lokakarya 1-4), dan tahap penyusunan peraturan walikota (lokakarya 5-6). Menurut sudut pandang Wajib Pajak, kendala di dalam proses formulasi kebijakan ini adalah terjadinya miskomunikasi antara instansi yang berwenang dengan Wajib Pajak terkait dengan partisipasi Wajib Pajak dalam perumusan kebijakan. Akan tetapi, sebenarnya miskomunikasi ini tidak dapat dianggap sebagai kendala yang berarti karena tidak diharuskan adanya partisipasi Wajib Pajak dalam pembuatan sebuah peraturan walikota.
Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermoto... more Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame. Sebagaimana diketahui, fungsi pemungutan pajak adalah fungsi budgetair dan regulerend. Keempat jenis pajak daerah tersebut masing-masing memiliki perannya sendiri dalam memenuhi fungsi budgetair, yakni sebagai sumber pendapatan daerah dan fungsi regulerend, yakni sebagai alat yang dipergunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Makalah ini berisi paparan mengenai kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyeimbangkan kedua fungsi tersebut dan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan agar tujuan kedua fungsi tersebut dapat tercapai secara maksimal.
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendeskripsikan proses formulasi kebijakan kenaikan Harga Ai... more Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendeskripsikan proses formulasi kebijakan kenaikan Harga Air Baku (HAB) sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi regulerend Pajak Air Tanah di Kota Bandung dan menganalisis kendala yang dihadapi selama proses formulasi kebijakan tersebut. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data kualitatif. Dari hasil penelitian, proses formulasi kebijakan kenaikan Harga Air Baku (HAB) yang diatur dalam peraturan walikota ini melewati empat tahapan, yakni tahap persiapan, tahap analisis, tahap pelaporan (lokakarya 1-4), dan tahap penyusunan peraturan walikota (lokakarya 5-6). Menurut sudut pandang Wajib Pajak, kendala di dalam proses formulasi kebijakan ini adalah terjadinya miskomunikasi antara instansi yang berwenang dengan Wajib Pajak terkait dengan partisipasi Wajib Pajak dalam perumusan kebijakan. Akan tetapi, sebenarnya miskomunikasi ini tidak dapat dianggap sebagai kendala yang berarti karena tidak diharuskan adanya partisipasi Wajib Pajak dalam pembuatan sebuah peraturan walikota.