Yazwardi Jaya | Universitas Sriwijaya (original) (raw)
Papers by Yazwardi Jaya
Abstrak: Kehadiran investasi asing di Indonesia sebagai akibat liberalisasi ekonomi, pada dasarny... more Abstrak: Kehadiran investasi asing di Indonesia sebagai akibat liberalisasi ekonomi, pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Mereka dapat menjadi pendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi tertentu tetapi sekaligus dapat meminggirkan pengusaha lokal. Pengalaman banyak negara menunjukan, terpinggirnya pengusaha lokal bukan disebabkan kehadiran investor asing. Kebijakan pemerintah yang serikali kali menghambat atau paling tidak mempersempit peluang wirausaha lokal untuk mendapatkan akses ke pasar. Akibatnya kecurigaan terhadap investor asing menjadi meningkat. Investor asing dengan kekuatan modal dan keahliannya dapat lebih mudah mengatasi distorsi yang diciptakan pemerintah sehingga terlihat sebagai monster yang memangsa pengusaha lokal. Apabila pemerintah dapat mempermudah akses ke dunia usaha maka diharapkan kehadiran asing dapat dimaksimalkan manfaatnya. Kemungkinan dapat dilakukannya nasionalisasi Perusahaan Modal Asing di Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang boleh jadi sebagai jalan keluar dari persoalan liberalisasi; kedaulatan ekonomi yang hakikatnya untuk kesejahteraan sosial dapat dibangun dan investor asing juga tidak merasa dirugikan. Walaupun terbawa arus liberalisasi, sesungguhnya di sinilah kedaulatan ekonomi Indonesia dimulai.
Kata kunci: perusahaan modal asing, nasionalisasi, kesejahteraan sosial, kedaulatan ekonomi
Dialektika ilmu dan agama, baik dalam ranah ontologis, epistemologis maupun axiologis selalu meny... more Dialektika ilmu dan agama, baik dalam ranah ontologis, epistemologis maupun axiologis selalu menyisakan persoalan yang tidak pernah selesai dibicarakan. Berawal dari temuan Copernicus (1473-1543) yang kemudian diperkuat oleh Galileo Galilei (1564Galilei ( -1642 tentang struktur alam semesta yang heliosentris (matahari sebagai pusat tata surya) berhadapan dengan gereja yang geosentris (bumi sebagai pusat tata surya), telah melahirkan ketegangan antara ilmu dan agama. Penerimaan atas kebenaran ilmu dan agama menjadi satu pilihan yang dilematis. Di Inggris pada tahun 1870 dalam satu kuliah umum Max Muller telah mengejutkan audiensnya ketika ia mempromosikan apa yang ia sebut sebagai ilmu agama (science of religion). Satu kombinasi yang pada saat itu dianggap aneh karena pasca Origin of Species-nya Darwin, kebenaran ilmu dan agama semakin tidak dapat dipertemukan. Yang satu meyakini bahwa alam semesta terjadi karena diciptakan langsung oleh Tuhan (kreasionisme) dan yang lain menganggap alam semesta semata-mata merupakan proses alamiah yang sangat panjang. Di Indonesia, dikhotomi ilmu dan agama ini sebagaimana dideskripsikan oleh Mulyadhi Kertanegara 1 dapat dilihat pada dua corak pendidikan, penddikan ala IAIN yang menekankan pada pendidikan agama dan ala perguruan tinggi umum yang lebih mengembangkan keilmuan 'sekuler'. IAIN sebagai lembaga akademis yang menekankan pendekatan intelektual sekaligus sebagai lembaga religius yang menekankan spiritualitas, seharusnya memiliki visi (cara pandang) metafisika yang handal. Keharusan IAIN memiliki pandangan/visi metafisika paling tidak disebabkan oleh dua sebab yang fundamental. Pertama: sejak dunia menginjak masa modern, dunia metafisik/gaib mendapat serangan yang gencar dan radikal dari para ilmuwan dan pemikir/filosof Barat sekuler. Tuhan, misalnya, telah disingkirkan begitu saja dalam sistem astronomi Pierre de Laplace 1 Dosen Filsafar UIN Syarif Hidayatullah, pandangannya tentang ini dapat dilihat pada Membangun Kerangka Keilmuan IAIN, perspektif Filosofis dimuat dalam situs www.ditpertais.net diakses tanggal 15 Oktober 2012. lihat juga; Yazwardi, Beberapa pendekatan Metodologi Studi Islam. Palembang. IAIN Raden Fatah Press, 2008. p. 9-11.
KENDALA SOSIOLOGIS DAN FILOSOFIS PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA (Telaah Penegakan Hukum pada UU N... more KENDALA SOSIOLOGIS DAN FILOSOFIS PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA (Telaah Penegakan Hukum pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT) Oleh: Yazwardi A. Pendahuluan Hukum dan masyarakat adalah satu kesatuan yang sulit dipisahkan, keduanya senyawa dalam tubuh yang berbeda. Teori ubi Societas ibi ius menunjukkan bahwa hukum memang ada dan diperuntukan karena ada masyarakat. Sebagai individu yang memiliki aneka kebutuhan, manusia memerlukan sebuah sistem kehidupan dalam masyarakat yang lazim disebut "sistem sosial". 1 Pemenuhan kebutuhan itu hanya dapat dicapai jika terdapat rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya. Hukum sebagai salah satu pranata sosial yang sangat urgen memegang peranan dalam menciptakan situasi yang sedemikian. Untuk itu, Setiap hukum dan peraturan perundangan yang ditetapkan haruslah memenuhi kriteria dan karakter yang ditawarkan ilmu hukum. Dari berbagai teori, hukum dan peraturan yang ditetapkan haruslah memiliki tujuan yang sejalan dengan tujuan universal hukum, yaitu: ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangannya pada masyarakat, fungsi hukum berkembang menjadi alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, dan sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis. 2
Pada medio Juni 2004, dua orang intelektual Azyumardi Azra, rektor UIN Jakarta dan Sayidiman Sury... more Pada medio Juni 2004, dua orang intelektual Azyumardi Azra, rektor UIN Jakarta dan Sayidiman Suryohadiprojo, gubernur lemhanas pada waktu itu, menulis artikel yang saling bersahutan di kolom harian kompas. Keduanya sepakat dan saling mendukung tentang upaya dikembalikannya Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan istilah "Rejuvenasi Pancasila". Azra dapat dianggap sebagai intelektual muslim yang mewakili golongan mayoritas muslim dan Sayidiman mewakili kalangan militer. Fakta ini menunjukkan kegelisahan dua anak bangsa tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin redup dan mulai kehilangan nilai-nilai falsafatinya.
Abstrak: Kehadiran investasi asing di Indonesia sebagai akibat liberalisasi ekonomi, pada dasarny... more Abstrak: Kehadiran investasi asing di Indonesia sebagai akibat liberalisasi ekonomi, pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Mereka dapat menjadi pendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi tertentu tetapi sekaligus dapat meminggirkan pengusaha lokal. Pengalaman banyak negara menunjukan, terpinggirnya pengusaha lokal bukan disebabkan kehadiran investor asing. Kebijakan pemerintah yang serikali kali menghambat atau paling tidak mempersempit peluang wirausaha lokal untuk mendapatkan akses ke pasar. Akibatnya kecurigaan terhadap investor asing menjadi meningkat. Investor asing dengan kekuatan modal dan keahliannya dapat lebih mudah mengatasi distorsi yang diciptakan pemerintah sehingga terlihat sebagai monster yang memangsa pengusaha lokal. Apabila pemerintah dapat mempermudah akses ke dunia usaha maka diharapkan kehadiran asing dapat dimaksimalkan manfaatnya. Kemungkinan dapat dilakukannya nasionalisasi Perusahaan Modal Asing di Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang boleh jadi sebagai jalan keluar dari persoalan liberalisasi; kedaulatan ekonomi yang hakikatnya untuk kesejahteraan sosial dapat dibangun dan investor asing juga tidak merasa dirugikan. Walaupun terbawa arus liberalisasi, sesungguhnya di sinilah kedaulatan ekonomi Indonesia dimulai.
Kata kunci: perusahaan modal asing, nasionalisasi, kesejahteraan sosial, kedaulatan ekonomi
Dialektika ilmu dan agama, baik dalam ranah ontologis, epistemologis maupun axiologis selalu meny... more Dialektika ilmu dan agama, baik dalam ranah ontologis, epistemologis maupun axiologis selalu menyisakan persoalan yang tidak pernah selesai dibicarakan. Berawal dari temuan Copernicus (1473-1543) yang kemudian diperkuat oleh Galileo Galilei (1564Galilei ( -1642 tentang struktur alam semesta yang heliosentris (matahari sebagai pusat tata surya) berhadapan dengan gereja yang geosentris (bumi sebagai pusat tata surya), telah melahirkan ketegangan antara ilmu dan agama. Penerimaan atas kebenaran ilmu dan agama menjadi satu pilihan yang dilematis. Di Inggris pada tahun 1870 dalam satu kuliah umum Max Muller telah mengejutkan audiensnya ketika ia mempromosikan apa yang ia sebut sebagai ilmu agama (science of religion). Satu kombinasi yang pada saat itu dianggap aneh karena pasca Origin of Species-nya Darwin, kebenaran ilmu dan agama semakin tidak dapat dipertemukan. Yang satu meyakini bahwa alam semesta terjadi karena diciptakan langsung oleh Tuhan (kreasionisme) dan yang lain menganggap alam semesta semata-mata merupakan proses alamiah yang sangat panjang. Di Indonesia, dikhotomi ilmu dan agama ini sebagaimana dideskripsikan oleh Mulyadhi Kertanegara 1 dapat dilihat pada dua corak pendidikan, penddikan ala IAIN yang menekankan pada pendidikan agama dan ala perguruan tinggi umum yang lebih mengembangkan keilmuan 'sekuler'. IAIN sebagai lembaga akademis yang menekankan pendekatan intelektual sekaligus sebagai lembaga religius yang menekankan spiritualitas, seharusnya memiliki visi (cara pandang) metafisika yang handal. Keharusan IAIN memiliki pandangan/visi metafisika paling tidak disebabkan oleh dua sebab yang fundamental. Pertama: sejak dunia menginjak masa modern, dunia metafisik/gaib mendapat serangan yang gencar dan radikal dari para ilmuwan dan pemikir/filosof Barat sekuler. Tuhan, misalnya, telah disingkirkan begitu saja dalam sistem astronomi Pierre de Laplace 1 Dosen Filsafar UIN Syarif Hidayatullah, pandangannya tentang ini dapat dilihat pada Membangun Kerangka Keilmuan IAIN, perspektif Filosofis dimuat dalam situs www.ditpertais.net diakses tanggal 15 Oktober 2012. lihat juga; Yazwardi, Beberapa pendekatan Metodologi Studi Islam. Palembang. IAIN Raden Fatah Press, 2008. p. 9-11.
KENDALA SOSIOLOGIS DAN FILOSOFIS PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA (Telaah Penegakan Hukum pada UU N... more KENDALA SOSIOLOGIS DAN FILOSOFIS PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA (Telaah Penegakan Hukum pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT) Oleh: Yazwardi A. Pendahuluan Hukum dan masyarakat adalah satu kesatuan yang sulit dipisahkan, keduanya senyawa dalam tubuh yang berbeda. Teori ubi Societas ibi ius menunjukkan bahwa hukum memang ada dan diperuntukan karena ada masyarakat. Sebagai individu yang memiliki aneka kebutuhan, manusia memerlukan sebuah sistem kehidupan dalam masyarakat yang lazim disebut "sistem sosial". 1 Pemenuhan kebutuhan itu hanya dapat dicapai jika terdapat rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya. Hukum sebagai salah satu pranata sosial yang sangat urgen memegang peranan dalam menciptakan situasi yang sedemikian. Untuk itu, Setiap hukum dan peraturan perundangan yang ditetapkan haruslah memenuhi kriteria dan karakter yang ditawarkan ilmu hukum. Dari berbagai teori, hukum dan peraturan yang ditetapkan haruslah memiliki tujuan yang sejalan dengan tujuan universal hukum, yaitu: ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangannya pada masyarakat, fungsi hukum berkembang menjadi alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, dan sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis. 2
Pada medio Juni 2004, dua orang intelektual Azyumardi Azra, rektor UIN Jakarta dan Sayidiman Sury... more Pada medio Juni 2004, dua orang intelektual Azyumardi Azra, rektor UIN Jakarta dan Sayidiman Suryohadiprojo, gubernur lemhanas pada waktu itu, menulis artikel yang saling bersahutan di kolom harian kompas. Keduanya sepakat dan saling mendukung tentang upaya dikembalikannya Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan istilah "Rejuvenasi Pancasila". Azra dapat dianggap sebagai intelektual muslim yang mewakili golongan mayoritas muslim dan Sayidiman mewakili kalangan militer. Fakta ini menunjukkan kegelisahan dua anak bangsa tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin redup dan mulai kehilangan nilai-nilai falsafatinya.