FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI ETIKA PROFESI HAKIM (original) (raw)
Related papers
ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUKUM
One of the most important aspects of society is a well functioning professionals scientifical development and application are carried out by professionals and modern society cannot exit without both. The same can be said in regard to the legal profession, in this paper represented by judges and advocates. Profession therefore should be regarded an institutional framework, in which the development and teaching of sciences and humanities and its practical application in the field of spiritual service, medicine, technology, law, information and education are to be realized. Practice howerver tell a different story, and professionals perform their work within a certain socio-political field. This paper discusses the interrelationship between professionals and their respective ethical rights and duties. Keywords: profession, the legal profession, ethics, code of ethics of the legal profession. Abstrak Banyak aspek-aspek terpenting dalam tatanan masyarakat untuk sebagian terbesar sangat tergantung pada berfungsinya profesi-profesi dengan baik. Kegiatan pengembangan ilmu dan penerapan ilmu dilaksanakan dalam suatu konteks profesional. Hasil-hasil dari berfungsinya profesi-profesi sangat erat terjalin dalam tatanan masyarakat modern. Demikian pula yang terjadi dalam profesi hukum, yang dalam tulisan ini diwakili oleh Hakim dan Advokat. Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan yang paling penting dijalankan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktikalnya dalam bidang-bidang pelayanan rokhani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi dan pendidikan. Dalam perwujudannya profesi tersebut ternyata tidak selalu berlangsung dengan sendirinya sebagai konsekuensi dari keyakinan pada pentingnya fungsi-fungsi itu, melainkan sangat dipengaruhi oleh berinteraksinya berbagai kekuatan kemasyarakatan. Tulisan ini akan membahas hal tersebut dikaitkan dengan pengertian profesi, tugas dan etik serta kode etik profesi hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
SIKAP MENTAL DAN ETIKA PROFESI HUKUM
Program studi Ilmu Hukum banyak yang mengartikan sebagai program studi yang mengandalkan hafalan dan cenderung untuk menjadi pengangguran setelah lulus dari Fakultas Hukum. Pencirian ini terjadi juga di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Mengubah stigma ini perlu dilakukan sedini mungkin dengan cara membekali mereka dengan satu jenis mata kuliah yang menekankan sikap mental yang berorientasi pada profesi hukum bagi mahasiswa baru untuk konsolidasi internal dan eksternal. Konsolidasi internal berarti memunculkan preknowledge para mahasiswa dalam rangka memberikan penguatan perspektif, konteks dan logika hukum bagi mereka untuk mempelajari pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan hukum selnajutnya dan untuk mereduksi dan menghilangkan stigma itu.
KAJIAN YURIDIS MENGENAI ETIKA PROFESI HAKIM DITINJAU
Hakim merupakan profesi pejabat dalam peradilan di negara Indonesia yang diberikan Undang-Undang wewenang dalam mengadili perkara yang diberikan padanya. Maka dalam profesinya terdapat etika yang harus diperhatikan guna menghindari adanya penyalahgunaan profesi serta mengabaikan hal penting berupa nilainilai dalam kehidupan masyarakat. maka daripada itu diperlukan adanya kode etik terkait profesi hakim. Apabila dilihat dari realitanya, profesi hakim sebagai penegak hukum, nampaknya belum mampu memberikan dampak kea rah positif dalam masyarakat. adapun kode etik yang telah dibuat belum memberi nilai bahwa keadilan dalam hukum dapat terwujudkan. Maka dengan itu, agar mampu menegakkan supremasi hukum, harus ditegakkan adanya etika, displin serta profesionalisme. Apabila seorang hakim saat dihadapkan pada suatu perkara memiliki etika yang rendah, maka nilai kejujuran pada hakim tersebut patut dipertanyakan. Adapun dalam Peradilan Islam kode etik hakim didasarkan pada Al-Qur'an serta hadits. Tujuannya adalah menunjukkan kehidupan masyarakat yang patut serta bermoral. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kode etik profesi hakim di Indonesia, lalu mengetahui dan menganalisis apabila etika profesi hakim jika ditinjau dari perspektif hukum islam. Penulisan ini menggunakan hukum normative. Dalam mengumpulkan data untuk penulisan ini menggunakan riset kepustakaan yang berdasarkan Al-Qur'an serta Hadits. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan artikel ini adalah etika dalam profesi hakim yang berdasarkan Undang-Undang serta dalam hukum islam yang memiliki kaitan dengan Al-Qur'an serta Hadits.
Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berinteraksi secara terus menerus terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat. Dalam berinteraksi dengan manusia lain ada peraturan, norma-norma dan kaidah yang telah dibuat oleh diri sendiri maupun norma yang telah disepakati bersama, baik itu peraturan tertulis mau pun peraturan yang tidak tertulis. Salah satu bentuk peraturan adalah etika. Ada etika bagaimana seorang anak berperilaku kepada orang tuanya, Ada etika yang mengatur bagai-mana seorang dosen mengajar dengan baik dan benar kepada mahasiswanya, begitu pula maha-siswa berperilaku kepada dosennya, dan ada etika bagaimana polisi harus memperlakukan seorang pelaku kriminal kejahatan. Ketidaktahuan seorang akan etika inilah yang sering lalai membuat benturan-benturan. Atau, mereka tahu, namun masing-masing memakai etika yang berbeda.
ETIKA PROFESI DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
Pustaka Aksara, 2021
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang atauberurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan didepan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah 9 786236 168660 ISBN 978-623-6168-66-0 dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini merupakan konsekuensi Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law) Buku ini menguraikan mengenai etika profesi dan bantuan hukum di Indonesia. Bantuan hukum pada dasarnya bukan hanya didasari aturan hukum semata, namun juga etika yang terdapat di dalamnya. Dengan buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam mengenai pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat mengerti bahwa pelaksanaan bantuan hukum pun dilandasi dari nilai nilai etika. Secara khusus penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat memahami Bantuan Hukum melalui materi mengenai definisi bantuan hukum, tujuan dan ruang lingkup bantuan hukum, prinsip bantuan hukum, pengertian pro bono dan prodeo. Pembaca juga dipandu menyelami perjuangan sejarah bantuan hukum, pembaca juga dapat menyelami korelasi negara dan bantuan hukum. Hingga pada tahap praktek, penulis juga menggambarkan teknis/ mekanisme bantuan hukum dan kualitas bantuan hukum.
PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, "ethos" yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.