REFORMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM (original) (raw)
Related papers
Dengan adanya reformasi hukum, maka kemungkinan besar rakyat kecil atau yang lebih sering kita kenal dengan sebutan tidak mampu, kini hidup mereka akan sejajar dengan orang yang tadinya dapat membeli hukum. Meski hanya di dalam hukum tetapi mereka senang kalau dapat di sejajarkan dengan cara tak pandang bulu karen Indonesia adalah negara hukum.
DIALEKTIKA PEMBARUAN SISTEM HUKUM INDONESIA
udah cukup lama rasanya negeri ini dihimpit berbagai masalah yang cukup berat, khususnya dalam bidang penegakan hukum. Indikasinya sangat mudah ditemukan, antara lain: disiplin orang-orang hanya menjadi harapan yang tanpa perwujudan, kejujuran sudah dianggap aneh, kebenaran tertukar dengan "merasa benar," "keadilan" hanya menjadi ungkapan. bahkan yang lebih celaka lagi sikap hedonis yang semakin parah, sehingga kehidupan dunia dianggap lebih baik dari kehidupan akhirat. Lebih jauhnya lagi orang-orang yang tergolong elit senang sekali memamerkan sikap bermegah-megah dengan harta dan pengikut yang akibatnya telah melalaikan manusia dari taat kepada Allah Subhanahu Wata'ala.
PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstrak Pendahuluan Masih jelas teringat dalam memori saat jatuhnya orde baru yang dipelopori oleh mahasiswa dikenal sebagai gerakan reformasi pada tahun 1998. Reformasi tersebut dilakukan melihat kondisi bangsa Indonesia yang diperlakukan tidak adil oleh penguasa yang terkenal dengan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) setelah tiga puluh dua tahun lamanya. Pengelolaan negara dilakukan tidak secara transparan dengan dalih untuk kemakmuran dan untuk pembangunan sebagai pendukung dikeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperlancar dan memperkuat kepentingan penguasa. Hal ini tidak hanya dilakukan pada satu bidang saja melainkan dalam berbagai bidang yang menyangkut hajat hidup bangsa. Sistem hirarki atau struktural dipakai sebagai alat penguasa dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat paling rendah dengan berbagai macam bentuk birokrasi pemerintahan. Ketika masyarakat sadar bahwa untuk waktu yang cukup lama pemerintah telah merugikan maka ada keinginan melakukan perombakan. Merubah tatanan yang sudah mengakar dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidaklah mudah, masyarakat mengalami berbagai bentuk kendala, penguasa tetaplah penguasa yang dapat melakukan apa saja yang dikehendaki. Saat itu tidak ada lembaga yang mengontrol secara independen, semua ada pada satu kendali. Indonesia yang dikatakan sebagai negara hukum, justru hukum tidak berdaya, namun dijadikan alat penguasa.
SISTEM-SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia. Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah keadilan. Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsurunsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku nasional di negara Republik Indonesia. Sistem hukum Indonesia tersebut bersifat majemuk, karena sistem hukum yang berlaku nasional terdiri dari lebih satu sistem. Sistem-sistem tersebut adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Dari ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum adat-lah yang paling tua umurnya. Hukum adat telah sangat lama hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Sebelum tahun 1927 tidak ada yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum adat, akan tetapi sejak tahun 1927, hukum adat mulai dipelajari dan diperhatikan dengan seksama agar tidak mengganggu pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda.
POLITIK REFORMASI HUKUM: PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG DIHARAPKAN
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 2021
Pembangunan hukum terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada. Dari masa prakemerdekaan hingga saat ini terus dilakukan pembangunan hukum tersebut. Namun disetiap masa selalu terdapat permasalahan yang harus diselesaikan. Selain itu, permasalahan yang timbul tersebut seringkali menyisakan karakter yang tidak baik dalam pembangunan hukum dimasa selanjutnya. Salah satu contohnya adalah hukum dibentuk hanya untuk melanggengkan kekuasaan politik dan untuk dapat memberikan keuntungan kepada individu/kelompok tertentu saja. Sejatinya masyarakat menginginkan hukum bersifat responsif dan melindungi diri pribadinya. Diperlukan penataan yang sungguh-sungguh demi menciptakan hal tersebut. Penataan dan perbaikan ini meliputi ketiga sub sistem hukum yang ada. Pembentukan hukum tidak hanya untuk beberapa individu atau golongan saja. Kemudian penegakkan hukum harus dilakukan dengan mengakui setiap orang memiliki kesamaan kedudukan dihadapan hukum. Dan menciptakan budaya hukum masyarakat yang baik. Sehingga pada akhirnya tertib hukum akan terlaksana dan akan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang luas.
SISTEM HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA DAN TANTANGAN IMPLEMENTASINYA
olivia dan nabilah, 2024
Dalam mengevaluasi sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia dan tantangan implementasinya, tergambar gambaran yang kompleks dan memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Meskipun Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam upaya untuk menciptakan sistem hukum yang adil, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi korupsi yang merajalela, keterbatasan akses terhadap hukum, serta diskriminasi yang masih terjadi.
Law is a complex system. Linkages between the elements can not be separated. Law is not just the law, the law is not always a command of the State authorities. Law is the result of social forces and means of social control. Legal basically non-sterile from social subsystem. Politics often intervene on the act and the implementation of the law. law can be viewed and studied from various angles. Law as a value, then reviewed by the legal and political filasafat law. Kaedah studied by law as legal science. law as a learned behavior by the Sociology of Law, legal anthropology and psychology of law. The inability of law in addressing social problems outside the law will result in the authority of the law itself.
PAPER PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA SAAT REFORMASI HINGGA SEKARANG
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA , 2019
Semenjak Indonesia merdeka hingga reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Reformasi hukum pasca reformasi yang secara total terjadi pada bulan Mei 1998 belum mencapai perkembangan yang signifikan. Reformasi hukum sebagai agenda utama masih terbatas pada substansi hukum ketika UUD 1945 diamandemen dan kemudian membentuk lembaga penegak hukum untuk mendukung penegakan hukum yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminatif sebagai cita-cita reformasi di bidang hukum sampai saat ini belum berlangsung sebagaimana mestinya. Penegakan hukum cenderung diskriminatif, di samping itu, mafia peradilan masih terjadi di dalam praktik penegakan hukum.