IJTIHAD SEBAGAI KUNCI ISLAM UNTUK MENGHADAPI KEHIDUPAN MODERN DALAM PANDANGAN RIFA'AH AL-TAHTAWI (original) (raw)
Related papers
Menelaah Kembali Ijtihad DI Era Modern
Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2015
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah al-Qur"an, al-Hadits, Ijma", dan Qiyas. Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, al-Qur"an dan al-Hadits. Kendati merupakan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa Sahabat hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan mereka dalam menggali hukum dari sumber utamanya. Kata kunci: ijtihad, mujtahid, sumber ajaran Islam, modern Pendahuluan Menelaah kembali ijtihad di era modern menjadi suatu kebutuhan. Banyak pihak meyakini pintu ijtihad sudah tertutup, namun tidak sedikit pula yang menyatakan pintu ijtihad akan tetap terbuka sepanjang zaman. Pro kontra ini sejatinya membuka peluang terhadap pemikiran agar terus menerus melakukan kajian atas upaya dinamisasi ijtihad sebagai salah satu metode pengambilan hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Era modernitas tak terelakkan, datang beriringan dengan kemajuan teknologi. Juga diikuti dengan kemajuan pemikiran, budaya, dan peradaban. Di zaman modernitas semacam ini, konservatisme semakin tidak menemukan tempat. Siapa pun yang tidak beranjak dari pemikiran tradisionalnya, bersiaplah menanti "kematian". Dia akan ditinggalkan dan tersingkir dengan sendirinya dari konstelasi zaman.
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Dari sisi metodologis hukum islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah nabi melalui proses penalaran atau ijtihad. Ia diyakini sebagai hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Ruang gerak metodologi antara wahyu sebagai sumber hukum yang memuat petunjuk-petunjuk global dan jedudukan ijtihad sebagai fungsi pengembangannya, memungkinkan hukum islam memiliki sifat elastis dan akomodatif sehingga keyakinan diatas tidaklah belebihan. Karakteristik hukum islam yang bersendikan wahyu dan bersandarkan akal, menurut Anderson, merupakan ciri khas yang membedakan hukum islam dari system hukum lainnya. Syariat islam yang disampaikan dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah seccara komprehensif , memerlukan penelahaan dan pengkjian ilmiah yang sungguh -sungguh serta berkesinambungan. Di dalam keduanya terdapat lafad yang 'am-khash, muthlaq -muqayyad, nasikhmansukh, dan muhkam-mutasyabih, yang masih memerlukan penjelasan. Sementara itu , nas Al-Qur'an dan sunah tekah berhenti, padahal waaktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al waqa'I layantahi ). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaiian secara sungguh-sungguh atas persoalanpersoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas itu. Ijtihad menjadi sangat penting.
MAQASID AL-SYARI'AH SEBAGAI METODE IJTIHAD
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir sebagai respon solutif terhadap problematika aktual zaman. Adanya maqasid syari’ah adalah sebagai tanda dan petanda adanya dialektika antara teks (nash) dengan realitas.Pengetahuan mengenai maqasid syari’ah bertujuan memahami teks dengan memahami tujuan dari teks mengeluarkan dalalah-nya, karena pengetahuan tentang syari’ah melahirkan pengetahuan tentang maqasid. Kajian mengenai maqasid syari’ah membawa kita kepada pemahaman tentang hakikat at-tasyri’, khususnya dalam ayat-ayat hukum. more click http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1386
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM, 2019
Disusun Oleh : Dwi Intan Fitriany (153120027) Abd. Azis R. (153120028) FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM/ESY-1 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALU TAHUN AKADEMIK 2016
REKONSTRUKSI IJTIHĀD DALAM ILMU UṢŪL AL-FIQH
Al-Qur'an and Sunnah, needs of understanding and extracting optimally, so that the contents of law can be applied for the benefit of people. The way-to understand and to extract the contents in these two sources-called ijtihād. Thus, ijtihād is needed on istinbāṭ of law from many arguments of the texts (naṣ), eventhough it is qaṭ'ī in which the uṣūliyyūn have agreed that it is not the area for re-extracting to the law (ijtihādiyyah). The problem in this case is that even a qaṭ'ī argument according to the most of uṣūliyyūn has not been qaṭ'ī argument in the other uṣūliyyūn opinion. Reconstruction of ijtihād becomes an alternative, with some considerations: First, weight and tightening the requirements to become a mujtahid, which is almost impossible controlled by someone at the present time; Second, the increasing complexity of the problems faced by the ummat which is very urgent to get the solution; Third, let the period without ijtihād (vacuum of mujtahid) is contrary to the basic principles of Islamic law are always sāliḥ li kulli zamān wa makān. This paper present to discuss further about the urgency of the reconstruction of ijtihād in the challenge of modernity. [] Al-Qur'an maupun sunnah sangat membutuhkan pemahaman dan penggalian secara optimal agar isi kandungan hukumnya dapat diterapkan bagi kemaslahatan umat. Cara untuk menggali dan mengeluarkan isi kandungan yang ada dalam kedua sumber tersebut dinamakan ijtihād. Ijtihād sangat dibutuhkan pada setiap istinbāṭ hukum dari dalil naṣ, sekalipun dalil naṣ tersebut bersifat qaṭ'ī yang oleh para uṣūliyyūn sudah di-sepakati tidak menjadi wilayah untuk dijitihadi lagi. Permasalahannya adalah bahwa sesuatu dalil naṣ yang sudah bersifat qaṭ'ī sekalipun oleh sebagian besar uṣūliyyūn, belum tentu dipandang qaṭ'ī oleh sebagian uṣūliyyūn yang lain. Rekonstruksi ijtihād menjadi se-buah alternatif, dengan beberapa pertimbangan: Pertama, berat dan ketatnya persyaratan-persyaratan menjadi seorang mujtahid, yang hampir tidak mungkin di-kuasai oleh seseorang pada masa sekarang; Kedua, semakin kompleksnya permasalah-an yang dihadapi oleh ummat yang sangat mendesak untuk mendapatkan solusi; Ketiga, membiarkan satu periode tanpa ijtihād (kevakuman mujtahid) adalah bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam yang selalu sāliḥ li kulli zamān wa makān. Tulisan ini hadir untuk mendiskusikan lebih jauh tentang urgensi rekonstruksi ijtihād dalam menghadapi tantangan modernitas.
KONSEPSI JIHAD DALAM KONTEKS KEHIDUPAN MODERN.rtf
Recently, the term of jihad has been used by certain people for improper purposes. If at the time of the Prophet and the classical Islamic period, jihad meant as an effort to uphold and fight for Islam with a wealth, soul, body, mind, and deeds, nowdays certain people have been understanding and applying this term in the form of terror. They understand it solely as 'the holy war' against the unbelievers with paradise as a reward for martyrs who died for it. In the name of jihad, in this decade there are many bombings in Indonesia and other hemisphere. Bomb terrors not only occur in non-Muslim countries but also in Muslim countries which also cause Muslim victims. The question then is what are their actions really the jihad as it is desired and thought by Islam? To answer this question, this paper tries to explain the concept of jihad in the perspective of two scholars who live in contemporary era, namely Sayyid Sabiq and Abu Bakr Jabir al-Jazayri by examining definition of jihad concept, legal basis and implementation of jihad, categories of jihad, and orientation of jihad understanding in the context of modern life. Through this study it is expected that the solution of jihad formulation in the context of modern life can be clarified and resolved.
IJTIHAD SEBAGAI ALAT PEMECAHAN MASALAH UMAT ISLAM
Abstrak Secara istilah ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi'in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur'an, hadis, ijma dan qiyas.
2020
A. PENDAHULUAN Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur'an dan hadist tampak ideal dan agung, Di dalam Al-qur'an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi. Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan allah) adalah dasar asasi cinta kepada allah dan rosulnya, jihad ini meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh allah dan membenci yang dilarang oleh allah dengan arti sebenar-benarnya. B. PEMBAHASAN Pengertian Jihadisme Jihad berasal dari akar kata jahada (bersungguh-sungguh) membentuk tiga kata kunci yang dapat mengantar manusia meraih predikat tertinggi sebagai manusia paripurna. Pertama, kata jihad berarti perjuangan yang dilakukan seseorang dengan mengandalkan unsur fisik atau otot meskipun perjuangan nonfisik juga masuk kategori jihad di tempat lain. Jihad secara fisik tidak mesti harus diukur dengan kemampuan seseorang untuk mengangkat senjata melawan musuh-musuh Islam.
IJTIHAD SEBAGAI PROSES ISTINBAT HUKUM ISLAM YANG FILOSOFIS Gustria
Hukum Islam ketagori fikih terus berkembang dan melahirkan hukum-hukum baru sesuai dengan perkembangan teknologi serta kemajuan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat. Terlepas dari keterbatasan ketentuan wahyu untuk menjabarkan solusi dari permasalahan yang timbul, maka akal berperan penting dalam merumuskan tujuan yang dikehendaki oleh syariat. Pada dasarnya prinsip syariah adalah untuk mencapai kemaslahatan, dengan ini diharapkan hukum Islam dapat menjawab berbagai persoalan dengan cara jalan menafsirkan, memahami serta melakukan segala daya dan upaya demi terwujudnya tujuan ditetapkannya syariat Islam itu sendiri. Produk dari pemahaman serta pemikiran inilah yang disebut dengan ijtihad.