PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI PENGADILAN NASIONAL: SEBUAH KRITIK UNTUK DELRI (original) (raw)
Related papers
TERIKATNYA NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tulisan ini membahas isu tentang terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Semakin kompleksnya hubungan antar subjek hukum internasional membuat kebiasaan internasional tidak lagi dapat dipakai untuk menyelesaikan pelbagai permasalahan yang timbul. Dalam hubungan internasional modern, keberadaan perjanjian internasional merupakan hal yang wajib. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah peran negara dalam perjanjian internasional dan bagaimana terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Kedua permasalahan ini dikaji dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan teori hukum, prinsipprinsip hukum, sumber hukum internasional dan perjanjian internasional. Dari pembahasan disimpulkan bahwa peran negara dalam perjanjian internasional akan mempengaruhi tindakan negara terhadap perjanjian internasional. Terikatnya negara dalam perjanjian internasional diakibatkan oleh tindakan negara dan isi perjanjian internasional. Negara ketiga dapat terikat kepada isi perjanjian internasional apabila norma yang diatur didalamnya merupakan bagian dari jus cogens.
International Law has set the ratification procedure in a conference which was held at the City of Wina in 1969. The conference produce a convention named Vienna Convention on the Law of Treatie, which still becomes the guideline for International Treaty Law in various countries. Given the importance of the ratification of the international treaty, Indonesia has issues stipulation about international agreement which comprises the legalization of international treaties, including the usage of ratification as a juridical basis. The recognition of an international treaty in the national legal system shows that Article 11 of 1945 Constitution-a legal basis for the creation of an international treaty-is being held. The purpose of the study is to examine the development of National Law on international treaties since Indonesian Independence Day until today, the process of international treaty ratification according Law No. 24 of 2000, and the prospect of judicial review to the Law or Presidential Regulation that are products of international treaties ratifications. Research method being used is normative juridical approach by means of literature study. From some of the constitutions that were implemented in Indonesia, started from 1945 Constitution, RIS, 1950 Temporary Constitution, until Amended 1945 Constitution, all of them comprise an article on international treaty, while the implementation guidelines are stipulated in the Presidential Letter No. 2826/HK/1960 and Law No. 24 of 2000 on international treaty. In practice, international treaty is considered as having legal effect only after an exchange of ratification document/charter by the related parties, then the parties submit it to the depository. So it is not after the Presidential Regulation or the Law-products of international treaties ratifications – are being stipulated.Because of the chances of judicial review on Presidential Regulation or Law that are products of the ratifications is open, to prevent problems in the future, for example the cancelation of those regulations, a judicial review is needed to be conducted to those two kind of legal products before they are being ratified. PROSES RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN PROSPEK DILAKUKAN PENGUJIAN DI PERADILAN (JUDICIAL REVIEW)
PERLINDUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP PENGUNGSI
Abstrak Dalam suatu persengketaan bersenjata antarnegara atau konflik bersenjata dalam suatu negara, penduduk sipil adalah kelompok orang yang harus dilindungi. Dalam kondisi itu tidak sedikit yang harus melintasi batas negaranya untuk mendapatkan perlindungan. Adakalanya mereka ditampung dalam suatu kamp pengungsian yang memang disediakan oleh negara tetangga dan juga ada yang mencari suaka secara individual ke negara lain. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Komisi pengungsi mengeluarkan Nansen Passport yang merupakan dokumen perjalanan resmi bagi para pengungsi. Beberapa badan internasional kemudian dibentuk dan pada era PBB dibentuk International Refugee Organization (IRO) dengan mandat melindungi kelompok-kelompok pengungsi, yang kemudian digantikan oleh UNHCR. Tugas UNHCR tidak hanya terikat kepada para pengungsi yang ditentukan oleh Konvensi 1951 saja (conventions refugees), tapi juga meluas terhadap mandate refugees. UNHCR juga bisa melakukan upaya pemulangan secara sukarela (voluntary repatriation) dan bisa juga berupa pemukiman kembali (resettlement). Kata kunci: Perlindungan, Pengungsi, Konflik bersenjata 1. Pendahuluan Semenjak berakhirnya Perang Dunia I, jutaan manusia meninggalkan negaranya untuk mencari tempat perlindungan di banyak negara. LBB memberikan perlindungan terhadap mereka pada tahun 1921 dengan mengangkat Nansen menjadi Komisaris Tinggi Urusan Pengungsi yang pertama. Pembentukan badan ini merupakan wujud keperdulian masyarakat internasional terhadap masalah kemanusiaan ini. Salah satu masalah mendasar yang dihadapi para pengungsi dan orang-orang yang terusir dari tempatnya adalah mereka yang tidak memiliki dokumen yang diakui secara internasional. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Komisi pengungsi mengeluarkan Nansen Passport yang merupakan dokumen perjalanan resmi bagi para pengungsi.
PERAN IMIGRASI DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
2020
ABSTRAK Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor andalan pemerintah Indonesia untuk menghasilkan devisa negara. Oleh karena itu pemanfaatan, pengembangan, pengelolaan dan pembiayaan kawasan wisata harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah dengan melibatkan peran lembaga-lembaga pemerintah, stakes holder yang terkait serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kebijakan dan program yang akan diambil. Karya tulis ini ditujukan untuk menganalisa dan mendeskripsikan peran imigrasi dalam upaya meningkatkan kepariwisataan nasional beserta kondisi faktual pariwisata nasional (pada masa sekarang dan sebelumnya). Dalam hal ini pandemi COVID-19 juga berpengaruh dan berdampak terhadap sektor pariwisata nasional. Metode digunakan yang dalam penulisan ini adalah metode deskriptif, fakta yang telah dideskripsikan kemudian disajikan dan dianalisis. Hasil yang diperoleh yakni Direktorat Jenderal Imigrasi berperan dan berdampak positif terhadap peningkatan kepariwisataan nasional melalui kebijakan yang dikeluarkan dan diterapkan oleh Imigrasi seperti Bebas Visa Kunjungan (disahkan melalui dasar hukum (Perpres Nomor 21 Tahun 2016), Immigration On Board, Immigration On Shipping, serta penerapan sistem autogate yang memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wisatawan mancanegara. Hal ini harus diiringi dengan peningkatan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara dalam rangka penegakan hukum.
EKSTRADISI SEBAGAI SEBUAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam konteks globalisasi dan internasionalisasi saat ini, perkembangan kompleksitas pola hubungan antar negara, komunikasi lintas batas nasional, dan hubungan antar masyarakat global telah mendorong berkembangnya bentuk-bentuk kejahatan lintas batas negara atau kejahatan transnasional. Perkembangan kejahatan transnasional yang begitu cepat, menuntut negara-negara dunia, dalam kerangka penegakan hukum nasional dan mendorong terciptanya keamanan internasional, untuk memiliki sebuah instrumen hukum yang diakui secara bersama atau umum berdasarkan kebiasaan internasional dalam rangka memerangi dan memberantas kejahatan transnasional. Salah satu hambatan dalam mengatasi bentuk-bentuk kejahatan transnasional adalah kesulitan untuk menangkap pelaku kejahatan dan membawanya ke hadapan persidangan. Hal ini dikarenakan seringkali seorang pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana di suatu negara, untuk menghindari jeratan hukum, maka pelaku kejahatan tersebut pergi ke negara lain sehingga berada di luar yurisdiksi hukum negara dimana dia melakukan tindak pidana sebelum dapat dilakukannya proses hukum terhadap tindak pidana yang telah dilakukan. Untuk bisa menangkap dan membawa pelaku tindak pidana tersebut kembali ke negara dimana tindak pidana dilakukan, negara bersangkutan perlu melakukan koordinasi dengan negara dimana pelaku tindak pidana bersembunyi, untuk kemudian meminta kepada negara tersebut agar bersedia menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut. Ilustrasi tersebut memperlihatkan bahwa karakteristik kejahatan transnasional yang melibatkan dua negara atau lebih menuntut adanya interaksi dua atau lebih sistem hukum nasional dalam rangka penanganan kejahatan transnasional tersebut, khususnya dalam hal menentukan dan menempatkan kembali pelaku pidana pada yurisdiksi hukum yang paling berwenang untuk melakukan proses hukum dan mengadili pelaku tindak pidana tersebut. Mekanisme penyerahan kembali pelaku tindak pidana ke negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum dan mengadili pelaku tindak pidana inilah yang kemudian dikenal dengan istilah ekstradisi. Interaksi diantara dua negara atau lebih dalam berjalannya ekstradisi ini mengandung 2 aspek utama yaitu aspek hukum dan aspek politik. Aspek hukum merujuk kepada terjadinya interaksi 2 atau lebih sistem hukum nasional yang memungkinkan terjadinya ekstradisi. Sedangkan aspek politik merujuk kepada orientasi politik luar negeri masing-masing negara yang terlibat dan kemudian menentukan apakah akan terjadi ekstradisi atau tidak. Jika melihat kepada sejarah munculnya ekstradisi dan prakteknya selama ini, dapat dilihat bahwa
PENGARUH PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP KINERJA DAN LOYALITAS KARYAWAN
The purpose of writing this article is to provide information about the effect of internal control on employee performance. The method of compiling this article was carried out using the library research method. data collection is done by utilizing sources and library materials in obtaining data on internal control, employee performance and performance appraisal. From the results of this study, it is interpreted that internal control has an effect on employee performance and loyalty.
PRAKTEK PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL NEGARA AFRIKA SELATAN
PRAKTEK PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL NEGARA AFRIKA SELATAN, 2022
Dokumen ini akan menjelaskan bagaimana Afrika Selatan menerapkan, menghormati, meratifikasi, dan sebagainya mengenai perjanjian internasional, konvensi, dan instrumen lainnya. /// This document will explain how South Africa implements, respects, ratifies, and so on regarding international treaties, conventions, and other instruments.