Urgensi Penerapan Leniency Programs Terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha DI Indonesia (original) (raw)
Related papers
2017
Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan mengenai monopoli dan persaingan usaha yang sehat, dimana peraturan tersebut merupakan suatu pedoman perilaku bagi para pelaku usaha.Program kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan menjadi bagian yang terintegrasi dengan kebijakan perusahaan yang mengikat seluruh elemen perusahaan dari level tertinggi sampai terendah. Program kepatuhan akan menjadi indikator bagi pelaku usaha dimana dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mengatur interaksi dengan pemasok, pesaing dan konsumen harus sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bentuk dan proses penyusunan program kepatuhan (competition compliance) di Indonesia dan negara lain serta relevansi keberadaan program kepatuhan (competition compliance) terhadap perubahan perilaku pelaku usaha khususnya di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yait...
Politik Hukum Persaingan Usaha DI Indonesia
Jurnal Cahaya Keadilan
Sebagai reaksi terhadap maraknya kegiatan konglomerasi, sejak tahun1980’an di Indonesia, masyarakat selanjutnya menuntut dikeluarkannyaUndang-Undang Anti Monopoli atau Antitrust Law. Selain itu tuntutandibuatnya perangkat hukum Anti Monopoli karena terdapat penguasaanbisnis pada sentralisme kekuasaan yang disinyalir kuat mengandung praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun yang menjadi tujuan dalampenelitian ini yaitu untuk mengetahui politik hukum persaingan usaha diIndonesia dan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalampenelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat merupakan implementasi dari politik hukum persainganusaha di Indonesia. Politik hukum persaingan...
Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2016
Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak k Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU dak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya hukum (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan dak terciptanya kepas an hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam prak k dalam njauan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak k Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta menginden fikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepas an hukum. Kata Kunci: kepas an hukum, KPPU, pelaksanaan putusan, penegakan hukum, persaingan usaha The Problem of Law Enforcement in Business Compe on in Establishing Legal Certainty
Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Semakin bergejolaknya dunia pada era globalisasi ini atas hadirnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat dunia sangatlah modern. Hadirnya e-commerce merupakan salah satu dampak dari berkembangnya teknologi dalam dimensi perdagangan. Hadirnya e-commerce ini juga memperluas perdagangan dari yang semula hanya bersistem tatap muka, sekarang menjadi online. Tentunya juga dengan hadirnya e-commerce ini, mengharuskan adanya hukum yang mengatur tentangnya, sebagai kepastian hukum terhadap sistematika e-commerce dengan berbagai macam kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini bertujuan meninjau dan mengetahui terkait dengan hukum e-commerce yang ada di Indonesia beserta dengan regulasi perijinan dalam pendirian usaha e-commerce. Hadirnya penelitian ini, penulis berharap pembaca dapat lebih paham mengenai keadaan hukum positif di Indonesia mengenai e-commerce.
Hukum Acara Persaingan Usaha di Amerika Serikat dan Perbandingannya dengan Indonesia
Makalah ini merupakan pemaparan mengenai hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dan perbandingannya dengan Indonesia. Hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dimulai dengan disusunnya Sherman Act sebagai aturan hukum yang menjadi dasar terselenggaranya persaingan usaha yang sehat. Dalam perkembangan selanjutnya terbentuklah Antitrust Law yang merupakan suatu rangkaian peraturan perundang-undangan tambahan sekaligus penguat bagi Sherman Act yang ketika itu sedang guncang menghadapi fenomena pengelompokan industri-industri berbentuk trust yang cenderung mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi dan menutup celah persaingan. Makalah ini memaparkan hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dari aspek historis, dasar hukum, prosedur, lembaga terkait, dan perbandingannya dengan hukum acara persaingan usaha di Indonesia. Mengingat bahwa persaingan usaha yang berfungsi dengan baik dan berlangsung jujur adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan dan tersedianya lapangan kerja di dalam sebuah ekonomi pasar, maka pemahaman mengenai hukum acara persaingan usaha menjadi sangat penting tidak hanya bagi pelaku usaha, tapi juga para pembuat kebijakan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat, Perbandingan Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat dengan Indonesia
Asosiasi Usaha Dalam Tinjauan Hukum Persaingan Indonesia
2014
Trade Association as a Cartel Operative Under Indonesian Competition Law, is normative legal research. This research try to analyze the relation among business entities who are competitors among themselves while they established a trade association. Some experts said that those trade association tends to established a cartel among themselves.This is a normative legal research with descriptive analyze research approach.This research showed if a trade association operated without control, they will become a cartel operative. Indonesian anti monopoly law, did not regulate trade association. Law no 5 year 1999 only regulate cartel.If a trade association become a cartel, it will give a big impact not only towards its competitors but also for national economy and also for market (consumers) Keywords : Business Entities, Cartel, Trade Association, Antimonopoly Law Naskah ini berasal dari penelitian yang berjudul “Menakar Operasional Asosisasi Usaha Sebagai Suatu Operasional Kartel Berdasar...
Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan DI Indonesia
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Ethics are ideas, ideals about human desires, behavior or human behavior, ethics always provides good examples. In ethics, it is discussed and analyzed central themes such as conscience, freedom, responsibility, norms, rights, obligations, and virtues. One aspect of ethics that is highlighted with regard to a person's behavior is in a field of work or expertise called a profession. Ethics in the legal profession has a very important role in realizing the achievement of just law enforcement. So that ethics in the legal profession (professional code of ethics) is an integral part of the behavior of law enforcers as a form of just law enforcement.Keywords: ethics, legal profession, justice.
Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Jurnal Panorama Hukum, 2019
The business world is something that cannot be separated from business competition. There are business actors who compete in a fair competition and there are also business actors who compete in a unfair competition. This is where the importance of the presence of business competition law in a country. In Indonesia, business competition law is contained in Law Number 5 of 1999 which prohibits monopolistic practices and unfair business competition. In relation to consumer protection, Law Number 5 Year 1999 has the aim of protecting the public interest and seeking public welfare. The prohibitions in the law indirectly have a protected effect on consumer interests. Need consistency in enforcement of business competition law so that the goal of protecting consumers can be achieved optimally.
Collusive Monopsony dalam Peraturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Tulisan ini mengulas bentuk lain dari Collusive Monopsony sesuai Undang-Undang Antimonopoli Republik Indonesia (UU 5/1999). Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan empiris dan komparasi terhadap Hukum Antitrust Amerika Serikat mengenai pengaturan Collusive Monopsony. Berdasarkan hasil studi empiris dan komparasi, penggolongan praktik Collusive Monopsony dapat dianalogikan dengan praktik-praktik larangan seperti; Kartel dan Oligopsoni. Praktik Collusive Monopsony memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 5/99, namun praktik-praktik analoginya, telah diatur dalam UU tersebut. Sehingga, dapat disimpulkan jika praktik ini belum terdapat dalam aturan Hukum Persaingan Usaha Republik Indonesia
Fajar Muhammad, 2022
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hukum di bidang persaingan usaha setelah prakarsa DPR menyusun RUU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perseroan Terbatas atau lebih dikenal (PT) merupakan suatu badan hukum yang bertujuan menjalankan usaha serta memiliki modal seperti saham yang kepemilikannya mempunyai bagian berupa sebanyak saham yang dimiliki. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan undang-undang pertama yang disusun pada masa reformasi dan disebut juga undang-undang pertama yang lahir dari prakarsa DPR. Pada awal proses penyusunannya, UU tersebut dimaksudkan sebagai solusi atas berbagai permasalahan dunia usaha di kalangan pemerintahan Orde Baru yang diganggu oleh praktik monopoli yang dibuat oleh pemerintah untuk segelintir pelaku usaha tertentu. Bisnis yang tidak selalu berjalan dengan baik menghadirkan berbagai jenis risiko, baik internal maupun eksternal. Faktor yang dihasilkan secara internal meliputi pemegang saham perusahaan, pejabat, direktur, karyawan dan pihak lain yang secara tidak langsung mengendalikan perusahaan. Sebagai langkah paling jelas untuk membangun persaingan usaha di Indonesia, mencegah dominasi industri oleh kelompok pelaku usaha tertentu, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi dunia usaha, dan menciptakan peluang usaha yang sama bagi perusahaan besar, menengah dan kecil.