Eksistensi Politik Hukum Li dan Fa Dalam Ajaran Cina (original) (raw)

Eksistensi Ilmu Hukum Terhadap Ilmu-Ilmu Lain Ditinjau Dari Filsafat Ilmu

Jurnal Ilmu Hukum

Manusia dilahirkan di dunia ini oleh Yang Maha Kuasa dalam keadaanbebas. Dalam kebebasannya itu pada akhirnya manusia akan salingberinteraksi dengan manusia lainnya, sehingga muncul konflik antarmanusia yang sama-sama mendambakan kebebasan. Dalam komunitasyang senantiasa penuh dengan dinamika itu kemudian terjadilahproses interaksi sosial, sehingga dari aspek sosial tersebut melahirkanhukum yang nantinya turut berperan dalam menentukan, membentuk,dan mengendalikan masyarakat (law as a tool of social-engineering).Eksistensi Ilmu Hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan ilmu-ilmu lainnya, meskipun jika ditinjau dari Filsafat Ilmu, Ilmu Hukumdapat diklasifikasikan sebagai ilmu yang memiliki karakter keilmuansendiri, karena sifatnya yang normatif.

Eksistensi Ilmu Hukum Profetik Di Masa Mendatang

Abstrak Di dalam kajian ilmu hukum yang mana Indonesia bersumber pada hukum Romawi tepatnya corpus iuris civilis maka seharusnya Indonesia menyajikan ilmu hukum yang berpikiran rasional. Tetapi di dalam perkembangannya, unsur pendekatan profetik menunjukkan eksistensinya di Indonesia. Dengan berlatar belakang agama maka unsur pendekatan profetik akan memutlakkan kebenaran, dipandang ideal dan berlaku bagi seluruh orang saat ini. Hal demikian bertentangan dengan semangat pluralitas agama (terdapat berbagai jenis agama) karena unsur pendekatan profetik sebetulnya merelatifkan kebenaran agama tertentu ke dalam pluraltas hukum di Indonesia. Sebagai jalan keluar, ilmu hukum profetik seharusnya dijadikan bahan hukum disamping bahan hukum lainnya dalam menyelesaikan berbagai isu hukum di Indonesia dan tidak diberlakukan di Indonesia dikarenakan kebenaran dalam agama akan menghilangkan pluralitas hukum itu sendiri. Saran yang dikemukakan yaitu mewajibkan mata kuliah hermeneutika hukum dalam perkuliahan strata 1 (satu) pada setiap fakultas hukum universitas di Indonesia mengakomodasi pemikiran Polybius terkait kingship dalam bentuk pemerintahan demokrasi di Indonesia. Kata kunci: profetik, pluralitas hukum, kebenaran, keadilan.

Bincangkan Han Fei Zi dan Aliran Legalisme Jelaskan Apakah Perbezaan dan Persamaan Antara Ajaran Konfusianisme dan Legalisme

Legalisme atau dalam bahasa mandarin adalah Fa Jia atau Schools of Law telah menjadi ideologi utama sebuah negara iaitu Dinasti Qin pada waktu itu. Antara tokoh-tokoh yang telah mempopularkan Legalisme adalah Shang Yang, Li Si dan Han Fei Zi. Zaman Qin merupakan zaman keemasan bagi ideologi atau falsafah Legalisme di China. Kerana selepas itu iaitu pada zaman Dinasti Han yang diasaskan oleh Han Wu Di telah mengembalikan semula falsafah Konfusianisme sehingga zaman Han merupakan satu zaman kegemilangan falsafah tersebut kerana ia telah diangkat sebagai sebuah falsafah agung negara.

Sumpah LI’An Dan Mekanismenya DI Pengadilan Agama Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif

PERADA

Pada tulisan ini penulis melakukan kajian mengenai sumpah Li’an dan mekanismenya di Pengadilan Agama dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Islam. Mekanisme Li’an di Lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam, mengacu kepada al-Qur’an Surat al-Nur ayat 6 s/d ayat 9. Kemestian terpenuhinya sumpah tidak hanya dari pihak suami sebagai penuduh zina, tetapi juga harus ada pengucapan sumpah dari pihak isteri yang menolak tuduhan tersebut untuk terjadinya cerai dengan jalan Li’an secara normatif adalah untuk memenuhi ketentuan ayat al-Qur’an tersebut.

Kekuasaan Dan Praksis Politik Lampau

Dalam diskursus ilmu-ilmu sosial menurut Syed Farid Alatas (2010) terjadi hegemoni ilmu pengetahuan terutama di bidang ilmu sosial humaniora, doktrin universalisme sains atau ilmu pengetahuan yang digunakan negara maju (barat) di nilai mendikte perkembangan sains di negara berkembang. Muncul hegemoni dan dominasi sains, dengan peminggiran atas ide, konsep, dan lokalitas dalam diskursus ilmu pengetahuan.

Dualisme Partai Demokrat Dalam Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah

QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan

Konflik internal partai politik sering terjadi di Indonesia dan belakangan ini terjadi timbulnya dualisme partai politik, yaitu pada kasus dualisme partai Demokrat antara kubu Moeldoko dan Kubu AHY. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi serta faktor penyebab dualisme partai Demokrat, bagaimana logika hukum dari tinjauan Dualisme Partai Demokrat di dalam Hukum Positif dan Fiqih Siyasah serta mekanisme penyelesainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang berjenis normatif yuridis serta menggunakan satu pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode issue, rule, analysis/application, conclusion (IRAC). Kronologi kasus ini adalah ketika kepengurusan baru kubu Moeldoko mengklaim kekuasaan partai dari kubu AHY melalui KLB Deli Serdang, akibat tidak demokratisnya KLB Partai pada tahun 2020. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kasus partai Demokrat ini ialah dualisme part...

Etnis Tionghoa, Status Legal dan Masalah Integrasi

Qureta, 2017

Masalah etnis tionghoa adalah masalah minoritas etnis, yang mau tak mau berhubungan dengan pemisahaan dengan kepribumian dan bersifat rasial. Pemisahaan tersebut berimplikasi secara sosial, dan bukan hanya semata-mata persoalan status hukum.

Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi DI Indonesia

Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2015

Secara normatif hakim Indonesia disebut sebagai Penegak hukum dan keadilan tidak sebatas corong undang-undang. Hakim wajib untuk menemukan, menggali dan membentuk hukum yang sesuai dengan nilai dan rasa keadilan masyarakat. Secara teoritis pembentukan hukum oleh Hakim pun diakui sebagai salah satu sumber hukum formil dalam sistem hukum Indonesia dan dapat diakomodasi oleh DPR (Positif Legislator) dalam pembaruan undang-undang. Tulisan ini bermaksud untuk meneliti masalah eksistensi pembentukan hukum oleh hakim dalam dinamika politik legislasi (baik yang bersifat positif legislasi sebagaimana diwenangi oleh DPR bersama Presiden maupun negatif legislator yang diperankan oleh putusan Mahkamah Konstitusi). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan bahkan dalam konteks tertentu Hakim didorong untuk melakukan pembentukan hukum baru yang berfungsi sebagai a tool of social engineering . Jika pembentukan hukum oleh Hakim diikuti secara konstan oleh Hakim lain ...