Sejarah Praktek Perbankan Syariah (original) (raw)

Sejarah perbankan syariah

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Sejarah perkembangan bank syariah

Islam di dalam suatu kota besar yang dianggap sebagai salah satu dari tempat yang heterogen dan yang paling rumit di wilayah Arab. Masyarakat telah tumbuh di luar pembatasan suku bangsa dan kaum untuk membangun kompleksitas dalam hal ekonomi dan politik. Selama itu kota besar menjadi makmur dengan bisnis di dalam pinjaman dengan jumlah beban biaya yang lebih besar. Pada awalnya pembentukan bank islam banyak diragukan karena beberapa alasan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim. Kedua, keraguan tentang bagaimana bank islam akan membiayai operasionalnya. Meskipun begitu terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa pengembangan dari sistem perbankan islam berjalan dan mulai ada dari zamanya nabi dan sahabat, bani umayyah dan bani abbasiyah, dan di masa eropa.

Sejarah Hukum Perbankan Syariah DI Indonesia

2019

Since 1934, the idea to establish an Islamic bank has arisen. It began with the concept that the banks’ interest is haram. Then the establishment of Bank Perkreditan Rakyat (BPR) which used zero interest in its operational system. MUI banking team was established in 1992, after Lokakarya Bunga Bank MUI, to manage the establishment of first Islamic bank, namely Bank Muamalat Indonesia on 1 November 1991. In era law no. 10 of 1998, dual banking system appeared, and the acknowledgement of three banking types existence began in law 21 of 2008 because those were mentioned in law no. 21 of 2008. The method used in this research is a historical method, in which search for data and facts from past that has correlations with the implementation of Islamic banking from the first establishment until 2014 (1992-2014) then recite it in this research. The finding revealed that the existence of legal act (Law No. 21 of 2008) have been giving an increase in the number of Sharia Commercial Banks whic...

Sejarah Akuntansi Syariah

Pada awalnya akuntansi merupakan bagian dari ilmu pasti yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang bersifat memiliki kebenaran absolut.Sebagai ilmu yang bersifat akumulatif,maka setiap penemuan metode baru dalam akuntansi akan menambah dan memperkaya imu tersebut.Bahkan pemikir akuntansi pada awal perkembangannya merupakn seorang ahli matematika seperti Paccioli dan Musa Al – khawarizmy. Perubahan ilmu akuntansi dari bagian ilmu pasti menjadi ilmu social yang disebabkan oleh factor – factor peruahan dalam masyarakat yang semula dianggap sebagai sesuatu yang konstan,misalnya transaksi usaha yang akan dipengaruhi budaya dan tradisi serta kebiasaan dalam masyarakat.Oleh sebab itu,akuntansi masih berada ditengah – tengah bagian dari ilmu pengetahuan tersebut hingga kini.Bahkan mayoritas para pemikir akuntansi hingga kini masih menitikberatkan pada pemikiran positif melalui penggunaan data empiris dengan pengolahan yang bersifat matematis.

Sejarah Pembangunan Hukum Perbankan Syariah DI Indonesia

Veritas et Justitia, 2020

In this article the author traces the historic development of Islamic or sharia banking in Indonesia and this will be done by analysing the evolution of a series of successive laws promulgated over time. From these laws (Law Nos. 7/1992; 10/1998 and 21/2008) we can discern, how over the years, the Indonesian government gradually accept and recognized sharia banking principles, resulting in the establishment of Sharia Banks alongside conventional Banks. These successive laws also shows the gradual process of policy changes which involves a top-down, bottom up and again a top down approach. Through this process, Sharia Banks develops in Indonesia and has been able to meet society’s need not only for a modern banking system, but also more importantly, providing banking services in line with the sharia.

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional

La_Riba, 2008

Act Number 21/2008 about Sharia Banking is an act that introduce some legal institution to increase sharia banking growth with more sharia comply. For example, in this act regulate about spin-off, not only as a volountary corporate action but also as a compulsory corporate action, esp for sharia unit in conventional bank which 50 % asset or have been 15 (fiveteen) years after this act operate. is corporate action have done by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) "Tbk", but there are many threat, esp the operational law can be formed.According to that description we need to know about history in Indonesian sharia banking law, and also the impact from these in national banking practice. By this article, we hope that it will give an information about the regulation in sharia banking and the implementation this act in practice.

Analisis Historis Perkembangan Bank Syariah

2016

A r t i k e l in i mengeksplorasi tentang ; a) sisi historitas munculnya bank syariah, terkait dengan konsep ekonomi syariah, yang awalnya telah ada pada zaman Rasulullah; b) penulis juga menyuguhkan latar belakang yang menyebabkan berdirinya bank syariah, yang tiada lain karena mencari solusi atas sistem perbankan yang disinyalir menggunakan sistem bunga (riba); c) tulisan ini juga mendiskripsikan kebutuhan mendesak umat Islam terhadap adanya bank syariah, tujuan didirikannya bank syariah (menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan norma-norma syariah. Selain itu, diambil juga dari nilai-nilai Islam dan dapat diwujudkan dalam masing-masing kegiatan operasionalnya), d) serta hal-hal yang terkait dengan sistem-sistem yang telah ada dalam fiqih mu’amalat yang dapat diaplikasikan dalam sistem ekonomi dan perbankan syariah. K a ta kunci : historitas, b a n k , m usy a r a k a h , m u ...

Sejarah Pasar Modal Syariah

myself, 2019

Bagi umat Islam yang menginginkan keselamatan dan kebahagian hidupnya di dunia dan di akhirat, segala kegiatan yang dilakukannya harus berpedoman kepada petunjuk Al-Qur’an dan hadis Rasul SAW. Dimana Pasar modal adalah salah satu kegiatan perekonomian yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadits sehingga hal tersebut termasuk dalam kajian ijtihad. Adapun Istilah jual beli saham atau investasi belum dikenal, namun mudharabah atau bagi hasil, bisa disebut investasi langsung. Sedangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal yang ada sekarang ini hendaknya dicermati dan dikaji lebih mendalam, khususnya bila diteliti dari kajian ekonomi Islam. Beberapa unsur yang terkait dalam pasar modal yang tidak sejalan dengan syari’ah harus disingkirkan dan diupayakan pengganti yang lebih efektif yang dapat menaungi kepentingan orang banyak, khususnya bagi umat Islam.

Mengenal Keunggulan Praktek Perbankan Syariah di Indonesia

JURNAL EKONOMI, 2008

Abstract The objective of this paper is to describe the advantages of the Sharia Banking Practices in Indonesia. The growth of Sharia Banking has increased significantly since 1991 until now. It has proved that Sharia Banking has got trusted by the most of Indonesian society because Sharia Banking System is free from interest excessive or Riba. Key Words: Riba, Sharia Banking System