RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM (original) (raw)
Related papers
RIBA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN ISLAM
Kajian mengenai riba senantiasa menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi Islam. Hal ini terlihat dari pembahasan mengenai riba yang senantiasa mewarnai konstalasi pemikiran umat Islam dan perdebatannya hampir tidak menemukan titik temu. Perdebatan pemikiran mengenai riba dan bunga bank menunjukkan bahwa persoalan riba sebenarnya sangat terkait erat dengan masalah uang. Evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan. Untuk itu, tulisan ini mencermati dan menganalisis persoalan riba dalam perspektif keuangan Islam, dan di akhir tulisan ini menawarkan sistem profit-loss sharing sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga dalam sistem perekonomian Islam.
Menurut bahasa Arab, riba merujuk kepada lebihan, pertambahan dan perkembangan.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH
Abstrak: Diskursus riba telah lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Dalam mu'amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an pada empat tahap ayat riba, merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba. Pelarangan riba tidak hanya terjadi pada masa Islam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain (Yahudi dan Nasrani) juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segi legalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandangan Islam terhadap riba. Pendahuluan Dalam bingkai ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syariat Islam. Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba. Diskursus mengenai riba dapat dikatakan telah "klasik" baik dalam perkembangan pemikiran Islam maupun dalam peradaban Islam karena riba merupakan permasalahan yang pelik dan sering terjadi pada masyarakat, hal ini disebabkan perbuatan riba sangat erat kaitannya dengan transaksi-transaksi di bidang perekonomian (dalam Islam disebut kegiatan muamalah) yang sering dilakukan oleh manusia dalam aktivitasnya sehari-hari. Pada dasarnya, transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa
ii KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmatNya, kami dapat menyelesaikan makalah kelompok yang berjudul "Riba Dalam Ekonomi Islam". Salawat serta salam untuk Baginda Rasulullah, dimana beliau telah membawa kita dari zama zahiliyah ke zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan ini.
RIBA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN
Riba merupakan salah satu warisan Islam yang masih debatable mengenai hukumnya, terutama para Fuqaha masih belum merinci dan menjelaskan secara detail terutama kriteria dan jenis keharamannya. Beberapa pemikir Islam berpendapat bahwa riba tidak saja dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral, tetapi juga merupakan sesuatu yang menghambat perkembangan masyarakat. Larangan terhadap riba tidak hanya pada Islam saja, para pengikut Yahudi dan Nasrani juga dilarang untuk melibatkan diri dalam segala unsur riba. Bahkan pada masa dahulu, melakukan riba dianggap dosa besar oleh gereja. Walaupun begitu, sejak abad ke-12 ketika aktivitas pelayaran dan perdagangan semakin meningkat, pihak gereja mulai membahas masalah riba dengan lingkup lebih detail, dan akhirnya pada tahun 1836, penguasa Vatican mengeluarkan ketentuan yang membolehkan semua pengikutnya melakukan riba yang dibenarkan oleh undang-undang. Praktik riba telah ada sejak dahulu kala 1. Pada masa kejayaan Sumeria (sekitar 3000-1900 SM) telah terdapat sistem kredit yang sistemik. Sistem ini sudah mengandung unsur riba karena bahan makanan (gandum) tingkat suku bunganya adalah sebesar 33,33% setahun, sedangkan untuk uang (perak) sebesar 20% setahun. Pada zaman Babylonia (sekitar 1900-732 SM) terdapat suatu suku bunga berlaku pada masa Sumeria sebagai tingkat bunga yang sah 1 Tim Pengembangan Perbankan Syari"ah Institut Bankir Indonesia Bank Syari"ah:Konsep, Produk dan Implementasi Operasional (Jakarta: Djambatan, 2001), h. 35-36)
PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG RIBA
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu 1 : 1) Bertambah ( ازد لز ,)ا karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
Riba dikenal sebagai istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi. Pelarangan riba merupakan salah satu pilar utama ekonomi Islam, di samping implementasi zakat dan pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil. Secara ekonomi, pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal, implementasi zakat akan meningkatkan permintaan agregat dan mendorong harta mengalir ke investasi, sementara pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil untuk tujuan produktif, yang akhirnya akan meningkatkan penawaran agregat. 1 Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang piutang. salam konteks ini, berbagai transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. Demikian pula halnya dengan bunga yang merupakan riba nasi'ah secara mutlak harus dihapuskan dari perekonomian.
RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ali Arifianto, 2023
Riba merupakan sebuah transaksi yang intinya mengarah kepada terjadinya keelebihan atau penambahan dari modal awal atau harga pokok barang tanpa disertai imbalan. Baik itu dalam
TAHAPAN LARANGAN RIBA DALAM AL-QUR'AN (TAFSIR IBNU KATSIR)
Dalam Alquran, riba disebut delapan kali dalam empat surah yang berbeda, yakni satu kali dalam ayat 39 surah al-Rûm, satu kali dalam ayat 161 surah al-Nisâ', satu kali dalam ayat 130 surah Âli 'Imrân, tiga kali dalam ayat 275 surah al-Baqarah, satu kali dalam ayat 276 surah al-Baqarah, dan satu kali dalam ayat 278 surah al-Baqarah. Keempat surah tersebut secara kronologis menggambarkan empat tahapan pengharaman riba dalam Alquran.