PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG RIBA (original) (raw)

RIBA MENURUT ISLAM

Menurut bahasa Arab, riba merujuk kepada lebihan, pertambahan dan perkembangan.

RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM

Riba in the Islamic view is in excess either in the form of money or goods. Usury means excess or increase and if in a contact the exchange of one and the same item is exchanged, it is called usury. Usury is also called payment charged to a loan in effect where the capital in the loan is used. Usury is also part of the economic activities that have developed since the Jahiliyah era until now. This usury system of lending and borrowing is very profitable for capital owners because they get more profits than they lend. From the existence of usury, Islam prohibits or forbids usury because it fosters the tradition of sadaqah so that no one is persecuted because of usury. In the similarities between interest and usury which are prohibited in the Qur'an and hadith, but there are still many Muslims who still join conventional banks which use the interest system in life, that's why Allah's verse was revealed which prohibits usury which causes poverty and damage in life man.

RIBA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN ISLAM

Kajian mengenai riba senantiasa menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi Islam. Hal ini terlihat dari pembahasan mengenai riba yang senantiasa mewarnai konstalasi pemikiran umat Islam dan perdebatannya hampir tidak menemukan titik temu. Perdebatan pemikiran mengenai riba dan bunga bank menunjukkan bahwa persoalan riba sebenarnya sangat terkait erat dengan masalah uang. Evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan. Untuk itu, tulisan ini mencermati dan menganalisis persoalan riba dalam perspektif keuangan Islam, dan di akhir tulisan ini menawarkan sistem profit-loss sharing sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga dalam sistem perekonomian Islam.

FIQH RIBA; KAJIAN 'ILLAT HUKUM (KAUSA LEGAL) RIBA

Bagaimana pun juga, terjadi silang pendapat di kalangan ulama menyangkut illat (kausa legal) riba dengan dua varian pokoknya. Ada yang berpendapat bahwa illat keharaman riba fadhl adalah kelebihan barang atau harga dari benda sejenis yang diperjualbelikan melalui alat ukur al-wazn dan al-kail. Dengan kata lain, riba fadhl hanya berlaku dalam timbangan (al-wazn) atau takaran (al-kail) harta yang sejenis, bukan terhadap nilai harta. Kelompok ulama yang lain berpandangan bahwa illat keharaman riba fadhl, khususnya emas dan perak adalah disebabkan keduanya merupakan harga dari sesuatu, baik emas dan perak itu telah dibentuk menjadi cincin, kalung atau yang lainnya, maupun belum (emas batangan). Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa riba sama sekali tidak memiliki illat. Dengan begitu, maka tidak ada riba kecuali dalam enam komoditas yang telah dinyatakan secara jelas dalam hadits, yakni emas, perak, gandum, anggur, kurma, dan garam. (selengkapnya...klik link di atas atau kunjungi http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam)

RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ali Arifianto, 2023

Riba merupakan sebuah transaksi yang intinya mengarah kepada terjadinya keelebihan atau penambahan dari modal awal atau harga pokok barang tanpa disertai imbalan. Baik itu dalam

PENGERTIAN DAN HUKUM RIBA

PERINGATAN! SEBELUM MENGGUNAKAN REFERENSI INI, HARAP DIBACA DENGAN BAIK, KOREKSI JIKA ADA KESALAHAN, PAHAMI ISINYA AGAR ANDA MENJADI MANUSIA YANG CERDAS! JANGAN ASAL COPY PASTE SAJA YA

TAHAPAN LARANGAN RIBA DALAM AL-QUR'AN (TAFSIR IBNU KATSIR)

Dalam Alquran, riba disebut delapan kali dalam empat surah yang berbeda, yakni satu kali dalam ayat 39 surah al-Rûm, satu kali dalam ayat 161 surah al-Nisâ', satu kali dalam ayat 130 surah Âli 'Imrân, tiga kali dalam ayat 275 surah al-Baqarah, satu kali dalam ayat 276 surah al-Baqarah, dan satu kali dalam ayat 278 surah al-Baqarah. Keempat surah tersebut secara kronologis menggambarkan empat tahapan pengharaman riba dalam Alquran.

RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH

Abstrak: Diskursus riba telah lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Dalam mu'amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an pada empat tahap ayat riba, merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba. Pelarangan riba tidak hanya terjadi pada masa Islam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain (Yahudi dan Nasrani) juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segi legalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandangan Islam terhadap riba. Pendahuluan Dalam bingkai ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syariat Islam. Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba. Diskursus mengenai riba dapat dikatakan telah "klasik" baik dalam perkembangan pemikiran Islam maupun dalam peradaban Islam karena riba merupakan permasalahan yang pelik dan sering terjadi pada masyarakat, hal ini disebabkan perbuatan riba sangat erat kaitannya dengan transaksi-transaksi di bidang perekonomian (dalam Islam disebut kegiatan muamalah) yang sering dilakukan oleh manusia dalam aktivitasnya sehari-hari. Pada dasarnya, transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa

HUKUM PEMBERLAKUAN RIBA BAGI ORANG MISKIN MENURUT KELUARAN 22:25-27 DAN RELEVANSINYA BAGI UMAT KRISTEN

Jurnal Track, 2022

The purpose of this study is to describe the law of the application of usury for the poor and to relate the law of usury to Christians today in Exodus 22:25-27. In this paper, qualitative research methods will be used with a library research approach. Then it will explore the law of the application of usury for the poor and its relevance to the lives of Christians today. From the results of the exegesis study of Exodus 22:25-27, if a poor person needs a loan, he cannot be charged with interest, but he must be helped because he borrows to make a living and a poor person who needs money must be helped without expecting anything in return. On the other hand, taking advantage of the needs of others is contrary to good manners (morals) and the law of love. In Exodus 22:25-27 it is explained that the application of usury to the poor is a form of assistance. If urgent need compels the poor to borrow money, the Israelites must remember that they are God's people. No interest has to be charged and if interest is paid it must be returned before it causes trouble. The God of the poor became His chosen instrument to reveal His will and salvation to all people.