Analisis Kasus Rasisme Pada Masyarakat Papua Dalam Sudut Pandang Ham (original) (raw)
Related papers
Rasisme dan Penerapan Pasal Makar terhadap Kebebasan Ekspresi Politik Papua
UNDANG: Jurnal Hukum, 2021
Freedom of political expression has not been fully guaranteed in the Indonesian legal system. One of the most prominent in the legal debate is the matter of treason (makar) charges against political expressions of self-determination. In the case of Papua, many Papuans have been detained, criminalised, and even killed because of their political expression. Interestingly, the Constitutional Court, through its decision Number 7/PUU-XV/2017, provided guidance in its 'ratio decidendi' argument, specifically the interpretation of treason phrases in the Criminal Code. Interpretation is given by the Constitutional Court after seeing the reality that law enforcement has been arbitrarily abused by the application of the treason article. This is contrary to the freedom of association, opinion and expression, as guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This article discusses how the application of the phrase treason in law enforcement, especially in connection with the conviction of many Papuans after the Surabaya anti-racism rallies in September 2019. A number of district court decisions on dozens of convicted Papuans show that the legal system that guarantees freedom of political expression has not changed much and law enforcement in fact emphasises the position of racial discrimination and is far below the standard of human rights law.
Solusi Islam Terhadap Kasus - Kasus Rasisme
Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 2021
Kasus-kasus rasisme yang pernah terjadi di Indonesia mayoritas disebabkan oleh perbedaan suku, etnis dan agama. Penyebab awal hanyalah permasalahan sepele antar individu yang kemudian melebar hingga menjadi sebuah kerusuhan massal. Islam sebagai agama yang universal tentunya memiliki solusi mengatasi permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak dalil-dalil Al Qur'an dan Hadits yang dapat menjadi rujukan untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus rasisme. Solusi islam dalam mengatasi kasus rasisme antara lain: larangan mengolok-olok suatu kaum;menanamkan konsep tauhid dalam diri kaitannya dengan habluminallah dan hablumninnas; menerapkan konsep satu keluarga dalam bingkai bernegara; menganggap perbedaan sebagai tanda kebesaran Allah Swt., yang harus dijaga; menanamkan dalam diri bahwa setiap manusia terlahir dalam keadaan mulia; dan islam datang sebagai rahmatan lil alamin yang mengayomi semua etnis dan suku. Dengan adanya solusi islam ini, diharapkan terjalin persaudaran yang kuat menuju negeri yang dicita-citakan yaitu baldatun, thayyibatun wa rabbun ghafur, sebuah negeri yang selaras antara alam dan kebaikan perilaku penduduknya.
Objektivitas Pemberitaan mengenai Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Media Online Tempo.co
2020
Abstract. Along with the times, the technology used to disseminate and obtain information is growing. Objectivity in mass media coverage is an endless thing to discuss, both from television coverage to digital mainstream media or online media held by the authorities and big businessmen. This applies to the case that occurred in August 2019 about the case of racism against Papuan students. The task of the press is to provide information needs for the public that are objective, actual and balanced. As one of the online media that preach racism cases against Papuan students and as one of the independent online media that is not related to political interests in Indonesia, making tempo.co should be able to provide objective coverage of racism cases against Papuan students. In this study the researchers aimed to examine whether tempo.co as one of the independent online media reports on racism in Papua students in a balanced manner without taking sides with one party and not putting opi...
Refleksi
This article discusses the relevance of Hamka's thought in Tafsir al-Azhar pertaining to global issues in modern life. Hamka is an Indonesian Muslim scholar who is well recognized. He is a modernist interpreter who writes his tafsir in Indonesian. With a descriptive-analytical method, this study reveals the contribution of Hamka's thinking in the three most challenging global domains in Muslim scholarship on issues of social justice, gender equality and religious plurality. From his thoughts it can be concluded: First, in the realm of social justice; according to Hamka, all humans have the same rights and degrees in the social and legal perspective. Second, in the realm of gender equality; men and women have equal right and there is no difference in the realm of humanity. Third, in the realm of religious plurality, Hamka believes that there is plurality in diversity. Therefore, tolerance is a necessity for every human being. The three themes carried by Hamka are based on the...
Analisis Dampak Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Pulau Papua Diusulkan Oleh
Universitas Ahmad Dahlan, 2024
Papua salah satu pulau yang menyimpang sejuta keanekaragaman dan sejuta pesona alam. Namun, kekayaan alam dan budaya Papua tidak lepas dari berbagai permasalahan. Konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua telah menyebabkan banyak korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan bahkan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua meliputi pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa dan pemerkosaan. Pelanggaran HAM ini dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, kelompok bersenjata pro-kemerdekaan, gerakan separatis oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan pihak-pihak lain. Isu-isu tersebut tidak hanya menjadi perhatian nasional tetapi juga internasional, mengingat dampak signifikan yang dialami oleh masyarakat lokal. Berbagai organisasi internasional, seperti PBB dan Amnesty International, telah menyuarakan keprihatinan mereka atas situasi di Papua. Dengan semakin banyaknya perhatian dan dukungan, diharapkan kondisi HAM di Papua dapat diperbaiki dan masyarakat Papua dapat menikmati kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Studi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)baru_baru di Papua
albert giban, 2020
Fakultas : ilmu komputer Jurusan : teknik informatika Stambuk : 141401392. UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR (UIT) Latar Belakang Papua adalah daerah di ujung timur Indonesia yang selama ini masih menjadi perhatian publik nasional dan internasional karena situasinya yang jauh dari kesan kondusif dan aman. Sejak awal, baik saat menjalankan administrasi pemerintahan sebelum PEPERA atau sesudah Papua secara resmi menjadi bagian dari wilayah Indonesia, pemerintah memilih dan menggunakan pendekatan keamanan (militer) dengan dalih menegakan kedaulatan negara, mengikis habis gerakan separatisme yang telah dipupuk sebelum Belanda hengkang dari Papua. Bahkan, pendekatan ini juga dijalankan oleh pusat untuk menangani sejumlah gerakan masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah maupun perlawanan dari kelompok di Papua yang sejak awal menolak integrasi Papua ke Indonesia dengan jalan damai. solusi freeport dan otsus berakhir itu papua berakhir juga luka lama tak mampu disembuhkan sekian lamanya aku sudah menderta aku ingin hidup bebas dari NKRI.jokowi memberi obat penyembuhan segara by ALBERT GIBAN
Tindak Pidana Rasisme dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam, 2024
Tindak pidana rasisme dimaknai sebagai sebuah istilah yang didasarkan pada ciri-ciri fisik ras, bangsa, suku bangsa, warna kulit, rambut, dan lain-lain yang bermakna pembedaan. Rasisme merupakan suatu sikap atau tindakan yang merendahkan akibat perbedaan biologis yang melekat baik baik secara kelompok maupun individu. Istilah rasis memiliki konotasi buruk yakni berkaitan dengan identifikasi suatu kelompok atau orang. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan jenis penelitian yuridis normative. Penelitian Yuridis Normative adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka melalui berbagai referensi baik dari buku, jurnal, artikel dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku tindak pidana rasisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500. 000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan dalam hukum pidana Islam karena tindakan rasisme tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan tidak dalam kategori jarimah hudud maupun qishash/diyat sehingga termasuk dalam kategori jarimah ta’zir.
TUGAS ANALISIS KASUS TEORI KAUSALITAS HUKUM PIDANA
siti nabila, 2020
Bernama danang mengendarai sepeda motor, beliau hendak menyebrang, dengan mengambil jalur yang lain dengan berbelok ke kanan tanpa memperhatikan kendaraan dari arah belakang, dan bersamaan dengan itu, ada sebuah mobil yang dikendarai oleh bapak Amirul melaju dari arah belakang.saat mobil semakin dekat Menghadapi situasi seperti itu bapak amirul menginjak rem sekuat tenaga dan menghasilkan suara gesekan yang berasal dari ban di jalan yang keras, yang menyebabkan pak danang terkejut. Walaupun mobil tidak sampai menabrak keras sepeda motor, namun tiba-tiba pak danang terjatuh kemudian pingsan. Kemudian segera dilarikan ke rumah sakit, kemudian dalam perjalannya kerumah sakit pak danang meninggal.