6. Studi Perbandingan Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dan Maluku Tahun 2013 (original) (raw)

Integritas Penyelenggara Pemilu Tesis Andhika

Tesis Pendidikan Tata Kelola Pemilu, 2017

ABSTRACT Implementation of General Elections as a means of change of power and people's democracy party is expected to be a way to get leaders who are able to bring prosperity to the people. With elections that integrate according to the principles of elections contained in laws and the implementation of elections that are peaceful, honest and dignified certainly make people believe in the election results and strengthen the legitimacy of the people against the results. This research seeks to answer how the implementation of elections that integrity and quality of course is strongly influenced by the election organizer of course with integrity and quality. The methodology used in this study is the qualitative method with data collection techniques using interviews and resource persons as well as data collection related to this research. While data validation using source triangulation by comparing data from various results obtained from the research. The process of collecting data takes directly from the source of the West Java Election Supervisory Agency office. The result of the research is the election organizers with integrity that can be measured through several factors that try to be examined in this research, among others: 1) Independent, which shows the object of research that is, the secretariat of the election organizers perform the task without being influenced by any party especially from the election participants. 2) Efficient, it can be interpreted that the secretariat of the elected organizers is considered capable of working in accordance with the rules of law and apply all resources appropriately. 3) Imparsial, defined in the implementation of the work of election organizers must be in a position in the middle, not one-sided to one of the participants. 4) Professionals, in carrying out their duties, election organizers work well in serving the stakeholders in the elections, working according to the regulation and indeed have been granted their mandate to the election organizer. and 5) Transparent, it means that the election organizers are open in providing information both to the community and to stakeholders. These five things are very important and can show that the election organizers can be seized with integrity or not. Bawaslu has a permanent branch up to the provincial level, and among these branches the province of West Java is awarded as the best secretariat in the Bawaslu award event in 2015 when a year after the 2014 General Election. After conducting the research, the results show the success of Bawaslu secretariat of Java Province The West maintains its integrity as an organizer of elections with findings that indicate there are efforts of the leaders to form a secretariat that has principles as an organizer of elections with integrity. Bawaslu Secretariat of West Java Province after being traced to the election organizer in the elections of 2014 shows as an election organizer who managed to maintain its integrity and should be used as an example for the secretariat of other election organizers. Further research on electoral organizers with integrity in the future needs to be re-done to further explore something that could add to the political science kekakyaan especially the study of electoral governance. Keywords: Election, Secretariat, Bawaslu, Integrity

Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020

Journal of Political Issues

Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji. KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian in...

Sengkarut Pola Hubungan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus

Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam

This article seeks to analize the pattern of relations and authority of election agencies in special autonomous regions in Indonesia. The difference in the pattern of relations between election agencies in the special sutonomy region coincided with the implementation of asymmetric decentralization policies in Indonesia. As a result, differences in authority and specificity that is owned by one region with other regions. Whereas the Indonesian constitution based on Article 22E paragraph (5) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that all regulations relating to the electoral institutions in Indonesia apply nationally. The research method used is normative and empirical. This study found similarities and differences in the pattern of relationships and authority of election agencies in the special sutonomy Region. The similarity is that the election agencies in this Special Autonomous Region has lost certain duties and authorities that affect the pattern of their ...

Pentingnya Netralitas Kpud Dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif (Studi Kasus DI Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Tahun 2009)

Jurnal Politico, 2014

Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan secara demokrasi jujur dan adil, ditengah tengah masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas. Penelitian ini mencoba untuk melihat hal tersebut dengan mengunakan; metode analisis kualitatif Konsep-konsep yang di gunakan dalam penelitian ini adalah: Netralitas; Netral berarti non partisipasi dalam kegiatan perang (netralitet) dan bukan perang (kuasi netralitet). Netralitet menunjukkan sikap sesuatu negara yang tidak turut berperang dengan Negara-negara yang berperang dan bermusuhan dan negara berperang wajib menghormati kekebalan wilayah netral. Netralitas terbagi dua, yaitu: Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti swiss dan austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPUD Kabupaten Tolikara tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2009 yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya usaha untuk memenangkan salah satu calon legislatif tertentu, yang jumlah suaranya tidak memenuhi kuota. Alasan ketidaknetralnya KPUD Kabupaten Tolikara bersifat pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana beberapa personil KPUD Kabupaten Tolikara dijanjikan dengan pemberian uang sebagai ucapan Terima kasih apabila memenangkan calon legislatif tersebut, serta hubungan kekerabatan/keluarga personil KPUD Tolikara dengan calon legislatif tersebut. Penelitian ini meekomendasikan agar Netralitas mpenyelenggara pemilu sangat penting, dalam hal ini KPUD kabupaten Tolikara, oleh karena itu perlu diupayakan usaha-usaha preventif dan represif oleh KPUD Provinsi, juga oleh lembaga pengawas pemilu. Untuk kedepannya, dalam setiap seleksi penerimaan anggota KPUD, diharapkan Tim seleksi mampu memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki kemampuan, kredibel, serta idealis untuk menjadi penyelengara pemilu melalui kelembagaan KPUD, khususnya di Kabupaten Tolikara, sehingga kerusuhan masa tidak akan terulang kembali.

Integritas Pemilu dan Pemilu yang Berintegritas

Pasca perubahan UUD 1945 medio 1999-2002, maka kontentasi mengenai pemilu terus diperbaiki dalam tataran konstitusi maupun legislasi dan regulasi. Diselenggarakannya pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung semakin membuka keran penjewantahan kedaulatan yang berada ditangan rakyat. Selain itu, dengan pembenahan di berbagai sisi dalam pemilihan umum legislatif semakin memberikan porsi yang fundamental dalam pembangunan alam demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, setelah 19 tahun reformasi bergulir, masalah kepercayaan publik pada proses dan hasil pemilu masih jauh dari kedewasaan. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan yang justru memburuk. Bagi publik, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci yang paling menentukan kualitas kontestasi lima tahunan tersebut. Kunci itu terletak pada integritas, bersih, dan netralitas penyelenggara pemilu. Dengan ketiga modal tersebut, penyelenggara pemilu diyakini mampu menjalankan proses kontestasi politik sebagai ajang politik yang jujur, adil, transparan, dan bersih.

Tantangan Integritas Dan Profesionalitas Pengawas Pemilu DI Jawa Barat (Analisis Putusan DKPP Terhadap Pengawas Pemilu DI Jawa Barat Tahun 2020-2021)

Jurnal Keadilan Pemilu

Election Supervisory Agency (Bawaslu) is responsible for conducting elections in a democratic and dignied manner. Thus, the code of ethics becomes an integral and inherent value in the souls of election supervisors. In the local context, West Java is the area with the most Final Voter List (DPT), so the problem is more complex, including the number of complaints about alleged violations of the code of ethics against election supervisors. This paper uses a descriptive qualitative analysis method with a literature study through the study of Election Organizer Ethics Council (DKPP) decisions. As a result, it is proven that during the 2020–2021 period, there were 13 complaints of alleged violations of the code of ethics against the Election Supervisory Agency (Bawaslu) with 50 people competing, including 5 strong warnings, 23 warnings, and 22 rehabilitations. This demonstrates that there are two reasons, namely the existence of internal violations, both in terms of integrity and profes...

Integritas ASN KPU Sumatera Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018

Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan

This study aims to find out how the integrity of the State Civil Apparatus of the North Sumatra Provincial Election Commission in organizing the Election of the Governor and Deputy Governor of North Sumatra in 2018. The research was conducted with descriptive methods in the realm of a qualitative approach. Data collection techniques using interviews, observation and documentation with the data analysis model used is descriptive analysis. Based on the results of the study it can be concluded that the State Civil Apparatus of the General Election Commission of the North Sumatra Province in the Implementation of the Election of the Governor and Deputy Governor of North Sumatra in 2018, running his integrity (professionalism and neutrality) by carrying out all stages and electoral schedules in accordance with applicable laws and regulations. keywords: integrity, professionalism and neutrality of the State Civil Apparatus. Abstrak, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana integritas ASN KPU Provinsi Sumatera Utara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Penelitian dilaksanakan dengan metode deskriptif dalam ranah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi dengan model analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ASN KPU Provinsi Sumatera Utara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, menjalankan integritasnya (profesionalisme dan netralitas) dengan melaksanakan semua tahapan dan jadwal Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kata kunci : integritas, profesionalisme, netralitas ASN.

Tanggung Jawabhukum Badan Pengawas Pemilu Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati

2020

Abstrak Tanggung jawab hukum petugas Bawaslu dalam Penegakan Hukum terhadap pelanggaran yang terjadi didalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati di Kabupaten Lahat yaitu melakukan pengawasan-pengawasan dan menerima serta menindaklanjuti laporan-laporan dan memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Peserta pemilihan. Tanggung jawab hukum Bawaslu dalam menerapkan hukum pada pemilihan Bupati di kabupaten Lahat yaitu Melakukan Pengawasan-pengawasan pada saat : pencalonan, kampanye dan pemilihan Kata Kunci : Bawaslu, Demokrasi, Pemilu, Abstract The legal responsibility of Bawaslu officers in Law Enforcement of violations that occur in the implementation of Election of Regents in Lahat Regency is to conduct supervision and receive and follow up on reports and provide recommendations for administrative violations committed by the Organizer and Participants in the election. The legal responsibility of Bawaslu in applying the law ...

DINAMIKA DAN KETERLIBATAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PROSES SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA TINGKAT LOKAL (Studi Kasus di Provinsi Jawa Tengah Periode 2013-2018)

Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 2019

This study intends to analyze the dynamics of the selection process of members of the Provincial and Regency / City General Election Commission (KPU) in Central Java in 2013-2018 with the phenomenon of the existence of KPU members from the background of Community Organizations (Ormas). The existence of CSOs competes with each other to place their cadres as part of the Election organizers in Central Java. The KPU member candidates place the Ormas like a network that provides provisions for the contestants in undergoing selection, with mastery of both cultural, social and economic capital. The problem arises is how the intended CSOs compete in placing their cadres in the selection arena until they succeed in sitting as KPU with the experience of the CSOs. By using a qualitative approach method, which is analyzed based on the Bourdieu concept where the ability to compete in an arena is inseparable from the formation of habitus and mastery of capital. As for the findings in the field, cadres who have CSO backgrounds that control capital and habitus will indirectly have a high chance of becoming members of the KPU. At the end of the study by looking at the dynamics and complexity of the elections, in the future the involvement of CSOs is still very much needed. This is necessary considering that KPU institutions have social characteristics inherent in the community. The character is expected to be careless when Yudho Wahyanto: DINAMIKA DAN KETERLIBATAN …..

Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Berintegritas Dan Demokratis

Jurnal Wacana Politik, 2018

Tulisan ini mengkaji tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Saat ini terdapat berbagai lembaga pengawas pemilu, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, Panitia Pengawas Pemiluu (Panwaslu) di tingkat Daerah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang khusus menangani pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Namun dalam kenyataannya masih ditemui berbagai pelanggaran oleh berbagai pihak, sehingga pemilu dinilai kurang berintegritas dan kurang demokratis. Dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, tulisan ini membahas persoalan yang muncul dalam konteks pengawasan partisipatif, pengawasan partisipatif yang sudah dilakukan selama ini oleh lembaga pemantau pemilu maupun organisasi masyarakat sipil lainnya serta upaya yang dilakukan dalam pengawasan partisipatif untuk mengawal pemilu yang demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.