Integritas ASN KPU Sumatera Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018 (original) (raw)

Integritas yang Kokoh dalam Membentuk Kepribadian ASN

J-MAS (Jurnal Manajemen dan Sains)

Integrity in the Civil Servant Apparatus (ASN) is crucial in improving the quality of public services, enhancing the accountability and transparency of public institutions, optimizing the use of public resources, and improving the quality of human resources. Integrity is a fundamental moral value in daily life and particularly in the workplace, including for ASN employees. One method for approaching this is through qualitative research, which is used to understand phenomena or events in-depth, through descriptive and non-numerical data collection. In qualitative research, the aim is to understand phenomena holistically and contextually, as well as to consider the role and influence of social and cultural factors in shaping these phenomena. This study uses literature review as a method for data collection. Literature review is a critical analysis of ongoing research on a specific topic or question about a particular area of knowledge in a systematic way. The findings of this research...

Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018

Jurnal Hukum Respublica

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2018. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris dengan maksud untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau tahun 2018 termasuk hambatan dan upaya mengatasinya. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tidak berjalan sepenuhnya. Ketidaknetralan terjadi sebelum masuk masa kampanye dan selama masa kampanye. Adapun bentuk ketidaknetralan, seperti menghadiri acara deklarasi, syukuran dan acara di kediaman pasangan calon tertentu. Pengerahan Aparatur Sipil Negara agar berpihak terhadap salah satu kandidat tidak ada ditemukan dalam pemilihan umum gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau disebabkan pengaruh tekanan (intervensi) dari calon pertahana. Upaya mengatasi agar Aparatur Sipil Negara tetap netr...

Netralitas ASN Dalam Pemilu

2023

Website https://retizen.republika.co.id/posts/196939/netralitas-asn-dalam-pemilu Pemilu merupakan salah satu karakteriastik dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah. Pemilu di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI,

Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah

Jurnal Transparansi Publik (JTP)

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan mengkhususkan penelitian pada netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2017. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penyebab yang menjadikan ASN tidak netral dan tindak lanjut punishment yang dilakukan oleh BKPP kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Perspektif teoritik yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik, netralitas birokrasi dan pilkada. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dilakukan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah, dan ditemukan 21 orang ASN meklakukan pelanggaran netralitas. Penyebab yang menyebabkan ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penelitian ini dianalisis menggunakan indikator implementasi menurut Van Horn dan Van Meter diketahui komunikasi dilakukan dengan memberikan sosialisas...

Netralitas Aparatur Sipil negara dalam Pilkada: Studi kasus Pilkada Sulsel 2018

2019

This study aims to observe the behaviour of the State Civil Apparatus (ASN) in the Regional Head Election (Pilkada) in South Sulawesi, 2018 and describe some factors which paved the way to civil servant breaking the neutrality rules. The neutrality referred to in this study is a commitment for ASN in carrying out its duties in a professional and impartial manner; and not violating conflicts of interest in their duties; and do not abuse their duties, status, power and position. This study uses a qualitative descriptive method by collecting data from various secondary information sources. The findings of this study indicate that the behavior of ASN in the South Sulawesi Regional Election can be seen from their support by actively campaigning for certain candidates. ASN generally violates neutrality because of superiors' pressure, the pragmatism of ASN's elite power, and because of ASN's (primordialism) emotional relationship with the candidate. Finally, this study offers a model of strengthening the prevention system of violations of political neutrality through the socialization of the policies massively with involving all stakehoders and inter-institutional synergy in order to resolve cases of violations of political neutrality. Studi ini bertujuan untuk melihat perilaku ASN dalam kaitannya dengan aktifitas politik yang melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap netralitas politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Selatan. Netralitas yang dimaksud dalam studi ini adalah sebuah komitmen bagi ASN dalam rangka menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak; dan tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya; serta tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber informasi sekunder. Temuan studi ini menunjukkan bahwa perilaku ASN dalam Pilkada Sulawesi Selatan terlihat dari pemberian dukungan mereka dengan aktif mengampanyekan calon tertentu. ASN umumnya melanggar netralitas karena karena tekanan atasan, pragmatisme kekuasaan elit ASN, dan karena faktor hubungan emosional ASN (primordialisme) dengan calon. Terakhir, studi ini menawarkan sebuah model penguatan sistem pencegahan pelanggaran netralitas politik melalui sosialisasi kebijakan yang lebih masif dan partisipasif serta sinergi antar-lembaga dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran netralitas politik.

6. Studi Perbandingan Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dan Maluku Tahun 2013

JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2015

This research compares the integrity of election officials in Central Java Province with those who are in Maluku Province on carrying out gubernatorial elections in 2013. The integrity of election officials is measured by basic principles of ethics and conduct as it is defined on Joint Regulation of General Election Commission, General Election Supervisory Agency, and Honorary Board of General Election Organizers Number 13, 11, 1 of 2012 on Code of Ethics For General Election Organizer. The study uses qualitative method of research. It examines documentary data and information related to code of ethics infringements reports conducted by General Election Commission or General Election Supervisory Agency which are connected to their work on carrying out gubernatorial elections in 2013. The research shows that there is no lack of integrity of election organizer in Central Java Province on carrying out gubernatorial elections in 2013. On the contrary, the study found that the election organizer in Maluku involved in some code of ethics infringements on their work.

Penegakan Hukum Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bitung

Journal on Education, 2023

ASN neutrality in elections actually does not cause a loss of political rights either to run as a candidate or to vote. ASN neutrality is more likely for limited involvement of the bureaucracy in socializing or campaigning for certain candidates or political parties. This is intended to make ASN still able to separate its position as ASN which has an important position as a state administration officer. Considering that ASNs are carrying out their duties to serve the needs of the community in relation to certain parties, including in elections or local elections, this has the potential to influence or even pressure the community to follow the direction of support. Apart from that, of course there are concerns about prohibiting support for the opposing party Law Number 5 of 2014 Concerning State Civil Apparatus (UU ASN) does not include the offense of violating ASN neutrality in the prohibition nomenclature but is regulated in principles (principles) and obligations, however principles and obligations can also be interpreted as prohibitions because anyone who is subject to a definite obligation also subject to restrictions to comply with these obligations. Apart from not formulating a prohibition offense, the ASN Law also does not formulate in too much detail the principles or obligations that bind ASN. The formulation of offenses in the ASN Law is still very general in nature and requires details of the derivative regulations, therefore the author invites readers to look at the derivative regulations, including Government Regulation Number 53 of 2010, which was amended to Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline and Regulations Government Number 42 of 2004 concerning the Development of the Corps Spirit and Code of Ethics for Civil Servants, and other derivative regulations issued by the government, the President and by ministries.

Pola Pembinaan Integritas Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Jurnal Syntax Transformation

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas integritas Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sumber data penelitian adalah ASN. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif yaitu reduksi data, display data dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembinaan integritas oleh pemerintah kabupaten direncanakan setiap tahun anggaran. Ditemukan pula bahwa pembinaan integritas dilaksanakan melalui pembinaan mental spiritual dalam bentuk disiplin apel kerja, pembinaan kerohanian sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, melakukan pendidikan dan pelatihan baik pre-service training maupun in service training termasuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dalam jabatan. Pembinaan kejujuran dalam tupoksi, komitmen, inovatif dan produktif yang unggul melalui pemberian tugas dan tanggung jawab dalam jabatan sebagai bagian dari penghargaan dan promosi jabatan atas prestasi yang diraih

EVALUASI KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SAMARINDA

Abstrak Evaluasi Kinerja Pegawai Pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana evaluasi kinerja pegawai pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda dan Untuk mengetahui Faktor pendukung dan faktor penghambat evaluasi kinerja pegawai pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field work research yaitu observasi, wawancara langsung dengan responden dan laporan hasil evaluasi, arsip-arsip dan dokumen yang ada pada kantor Komisi Pemilihan Umum. Sumber data diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian-kejadian, tanpa melakukan pengujian hipotesis. Analisis data model interaktif, yang diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclution drawing). Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa secara umum, Evaluasi Kinerja Pegawai Pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda dapat dikatakan sudah berjalan secara optimal akan tetapi didalam evaluasi itu sendiri masih terdapat permasalahan yang terjadi pada pegawai yang kurang disiplin.Hal ini disebabkan karena sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam hal kedisiplinan, tingkat kesadaran yang masih rendah dari semua pihak yakni Sekertaris dan Pegawai Komisi Pemilihan Umum, ruangan yang kurang memadai dan ukuran yang tidak relevan, serta pengawasan yang belum berjalan optimal untuk memantau dan mengawasi berlangsungnya kinerja pegawai dikantor Komisi Pemilihan Umum. Kata Kunci : Evaluasi & Kinerja Pendahuluan Setiap Negara membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas sebab sumber daya manusia yang berkualitas akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan suatu bangsa dalam berbagai bidang. Tidak hanya dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga kinerja pegawai dalam menjalankan tugas Negara. Oleh karena itu, setiap Negara selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat mendukung perkembangan pembangunan Nasiaonal. Peran dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum sangat menentukan sekali, khususnya pada pelaksanaan setiap kebijakan yang ada didaerah. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, memiliki tanggung jawab yang besar dalam terlaksananya suatu demokrasi yakni pemilihan langsung kepala daerah. Dalam pelaksanaan pemilihan langsung, KPU bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi ASN, 2018

“Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)” ini disusun sejalan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Salah satu tugas utama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah menjaga netralitas pegawai ASN. Netralitas sebagai prinsip yang harus dipegang oleh ASN mengamanatkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk itu, penegakkan netralitas pegawai ASN menjadi hal yang penting untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan pengkajian ini dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN dan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan terhadap pelaksanaan asas netralitas di kalangan pegawai ASN. Dari hasil pengkajian ini dapat diperoleh rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas pegawai ASN.