Penyalahgunaan Konsep Kawin Mut’Ah Pada Prak- Tik Kawin Kontrak (original) (raw)
Related papers
Nikah Mut`ah ( Kahwin Kontrak )
Pernikahan adalah suatu perkara yang amat indah dan perkara yang amat diimpikan oleh setiap insan di dunia ini. Islam amat menggalakkan umatnya bernikah atau dalam istilah lainnya disebut juga sebagai berkahwin. Pernikahan atau perkahwinan ini amat dituntut oleh islam, ianya dilambangkan sebahagian tuntutan yang perlu dilakukan bagi menjamin kesejahteraan terhadap individu, keluarga, mahupun masyarakat. Dalam Al-Quran sendiri terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang perkahwinan seperti "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberi rezeki kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui." (Surah An-Nur : 32 ). Walau bagaimanapun, memang benar islam menggalakkan umatnya untuk bernikah namun islam telah mengariskan bahawa ada beberapa jenis nikah yang diharamkan dalam islam contohnya nikah mut`ah. Persoalannya yang timbul, nikah mut`ah ini kini semakin menjadi trend di zaman ini walau pun ianya masih berada pada tahap terkawal di Malaysia. Jika perkara sebegini tidak dibendung dengan kadar segera, berkemungkinan besar ianya akan memberi impak negatif yang besar terhadap masyarakat islam khususnya di Malaysia. Seperti kita sedia maklum, nikah mut`ah ini adalah salah satu amalan golongan Syiah malah Kerajaan Malaysia juga telah mewartakan bahawa Syiah adalah ajaran sesat yang menyeleweng dari ajaran agama islam sebenar. Amalan nikah mu`ah ini sudah banyak berlaku di kalangan masyarakat melayu ( Ketua Unit Kajian Syiah Ikatan Muslimin Malaysia ( ISMA ) Ustaz Mohamad Ismail ).
Penerapan Nafkah Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Qobla Dukhul
Mizan: Journal of Islamic Law, 2018
This study aims to determine the application Mut'a living in divorce cases divorce qobla dukhul, by analyzing the contradiction between Bekasi Religious Court Decision No. 0049 / Pdt.G / 2012 / Pa.Bks. which do not provide a living to the divorced wife mut'a qobla dukhul the High Court Religion Bandung, which provide a living to the divorced wife mut'ah qobla dukhul. This study used a qualitative method with normative juridical approach. Interviews were conducted with the Chief Justice of Bandung Religious High Court decides case number 239/Pdt.G/ 2012/PTA.Bdg. Related legal considerations judges regarding the right to receive livelihood mut'a divorce for the divorced wife qobla dukhul. The results showed that living Mut'a should still be given to the divorced wife divorce qobla dukhul if it is not proved that the cause of the dukhul qobla is nusyuz of the wife.
Pembaharuan Konsep Kafa’Ah Dalam Perkawinan
Jurnal Keislaman, 2022
The purpose of this study is to reformulate efforts to renew the concept of kafa'ah in marriage which often occurs in differences among scholars. While library research is the type in this research that is studied qualitatively by compiling data systematically and is carried out through descriptive-analytic nature with a framework of thinking using deductive methods. Furthermore, this study states that the scholars have different opinions regarding the division of qualification criteria for kafa'ah in choosing a partner, but the majority of scholars argue that there is only one important and non-negotiable factor in the application of the concept of kafa'ah, namely the religious factor. Then, the renewal of the kafa'ah concept can be simplified in the division of kafa'ah qualifications into only two qualifications, namely; First, the religious factor as an important and core factor in determining the selection of a prospective partner and second, determining qual...
Analisis Interdisipliner Terhadap Nikah Mut'ah: Studi Kasus Kawin Kontrak di Puncak Cianjur
Artikel kawin kontrak, 2024
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena kawin kontrak/nikah mut'ah di daerah puncak Cianjur dan implikasinya, dengan fokus pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat korban untuk dikawin kontrakkan dengan warga negara asing, khususnya dari Timur Tengah dan India. Modus operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) ini melibatkan upaya memperoleh korban dengan iming-iming imbalan jutaan rupiah, yang kemudian diarahkan pada eksploitasi seksual dan prostitusi terselubung. Praktik kawin kontrak ini seringkali disamakan dengan nikah mut'ah, sehingga kajian ini akan mengkaji kesesuaian antara praktik yang terjadi dengan konsep nikah mut'ah dalam perspektif hukum Islam, serta menganalisis dampaknya dari berbagai sudut pandang. Penelitian ini menggunakan pendekatan interdisipliner, yang melibatkan perspektif hukum, sosiologi, dan studi gender untuk memahami kasus kawin kontrak di Cianjur-Puncak secara komprehensif dari berbagai perspektif keilmuan, melampaui analisis normatif yang terbatas. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji peran Bupati Cianjur dalam upaya pencegahan kasus serupa. Kata kunci: tindak pidana perdagangan orang; kawin kontrak;Interdisipliner. Pendahuluan Secara etimologis perkawinan dalam bahasa Arab berarti nikah atau zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi. Nikah mempunyai arti Al-Wath'i, Al-Dhommu, Al-Tadakhul, Al-jam'u atau ibarat 'an al-wath aqd yang berarti bersetubuh, hubungan badan, berkumpul, jima' dan akad. 1 Berdasarkan UU no 1 tahun 1974 undang-undang tentang perkawinan pasal 1, pengertian pernikahan secara terminologi ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. 2 Adapun beberapa aspek hukum dalam pernikahan, yang pertama aspek hukum islam dan kedua berdasarkan aspek hukum negara. Didalam hukum islam sendiri pernikahan dianggap sebagai ibadah yang membawa berkah akhirat dan merupakan salah satu cara mencapai kebahagiaan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim :
Penerapan Konsep Hybrid Contract Dalam Pembiayaan Rahn DI Pegadaian Syari’Ah
AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 2020
Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, bank syariah dituntut untuk selalu berinovasi supaya produk-produk yang ditawarkan dapat menarik minat para nasabah, juga dapat bersaing dengan bank konvensional Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk keuangan syari’ah dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern adalah pengembangan hybrid conctract (multi akad). Praktik gadai di Pegadaian syariah sering menuai keraguaan mengenai kesyariahan produknya tersebut. Keraguan ini muncul karena adanya pemberlakuan hybrid contract atau multi akad. Begitu juga penggunaan multi akad dan penghitungan biaya sewa penyimpanan (ijarah) yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah menimbulkan keraguan mengenai kesyariahan dari akad gadai syariah tersebut. Oleh karenanya penelitian ini mencoba mengkaji lebih mendalam tentang konsep hybrd contract dalam praktik rahn di pegadaian syariah untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam ak...
Jurnal Hukum Magnum Opus, 2019
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (orang yang mewakafkan) di akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan, peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tujuan wakaf. Penempatan asas ta’awun yang melandasi hubungan antara nazhir dengan janda yang menempati tanah wakaf tersebut sesungguhnya juga untuk memberikan makna bahwa perjanjian sewa menyewa yang pada akhirnya tidak terbentuk antara keduanya merupakan sesuatu yang memang seharusnya tidak dapat terjadi. Hubungan hukum keduanya seharusnya bukan karena motivasi mutualisme untuk saling bertukar kepentingan yang berorientasi terhadap profit, melainkan atas dasar tolong menolong yang kemudian disesuaik...
Konsep Wakaf Dalam Transaksi Hukum Ekonomi Syari’Ah Menurut Pemikiran M.ABDUL Mannan
Jurnal Justisia Ekonomika, 2022
M. Abdul Mannan is a Muslim thinker who was born in 1938, he is one of the economic thinkers in the contemporary era. His intelligence in criticizing the thoughts of various economic figures associated with Islamic law such as waqf, determines the basic economic function, which consists of consumption, production and distribution. As a scientist and academic, one of his most popular works is Islamic Economics: Theory and Practice. So from his prowess in economic thought, this paper will describe some of M.Abdul Mannan's thoughts related to economic problems, especially in the field of waqf transactions. This writing uses a descriptive method using library research, namely literature review from several book sources as well as other scientific journals. Through this paper, it can be seen some of the thoughts of M. Abdul Mannan. The conclusions drawn from this paper are the basic economic function applied by Abdul Mannan based on Islamic law which rejects antisocial and there are several operational steps, and the waqf sector Abdul Mannan said that cash waqf is better to involve Islamic banks as organizers because it is felt to managed in a transparent and accountable manner
2017
Vehicle registration as a jbrm of legal document of vehicle open abused its existence. One form of such abuses, namely motor kawin which is occured by utilization of unauthorized. This research examines unauthorized utilization form of vehicle registration that occurs in motor kawin. This research applies qualitative descriptive research method in order to explain the form of unauthorized use of vehicle registration in motor kawin ". Furthermore, researcher used the concept of "ji'audulent misrepresentation and initial involvement model as well. As a result, this research has found that the unauthorized utilization of vehicle registration in motor kawin occurs by applying legal vehicle 3' identity to be used by stolen vehicle which has the same type with its legal vehicle. Therefore, there will be two vehicles with same vehicle registration. In the case of motor kawin , ojfenders were motivated by financial profit. Moreover; the Offenders are motivated as well by other parties in order to process motor kawin .