Desain Strategi Pemantauan Dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Agenda Penataan Regulasi (original) (raw)

Mekanisme Pemantauan Dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan (Gagasan Sederhana Dalam Pengaturan Lebih Lanjut Pemantauan Peninjauan)

Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional

Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (review) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan pemantauan peninjauan undang-undang atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsi evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengetahui apaka...

Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara

Jurnal Konstitusi, 2016

Legislation or commonly called the law is a political product. Politics is a field in the society which relate to public goals, and the law as one of the fields in society is always linked to the goals of society. Because of being associated with these objectives, the law has its own dynamics side. In its socio-political dynamics there is always a message that wants to be heard, known, understood, and then executed by the addressee, which is the organizer of state power, political power holders. In the perspective of constitutional law that message then becomes a goal in organizing the state and then organized into a political structure as the procedures in the administration of the state in order to reach the goal of the state. The meaning of a more democratic state administration and based on law as a goal in the amendment of the 1945 Constitution was to provide a constitutional basis, (i) equal relationship between state and society based on rights and obligations in re...

Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum DI Indonesia

Jurnal Legislasi Indonesia

System arrangement is something that is usually done in the administration of state life. The state as a law order must make improvements in its legal system. The legal substance as one of the legal subsystems has various problems that must be corrected immediately. In the hierarchy of the laws and regulations, each rule made must be continuous and must not conflict with one another. Its formation must also be based on the needs and listen to the aspirations of the community. A well-formed legal rule will create good legal certainty. In the end, the law that is made aims to provide justice and benefit to the community. The improvements that must be made in the Indonesian legal system are related to the existence of the MPR Decree and the position of Pancasila in the laws and regulations. In addition, strengthening the authority of the Constitutional Court is a prospect so that the constitutional rights of citizens are fully guaranteed without having to wait for the enactment of a law. As well as the need for institutions that oversee the formation of regional regulations so as not to conflict with higher regulations. It is hoped that the rule of law and supervision of its formation will strengthen the Indonesian legal system.

Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi

YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2021

Formation of the Omnibus Law, There are at least two basic reasons for the name many overlapping regulations and many regulations that are allegedly hampering investment so that the establishment of the Omnibus Law is expected to be able to overcome these two problems. The purpose of writing the article is to explain Omnibus Law in the system in Indonesia, the strategy and model of Omnibus Law in structuring regulations in Indonesia, and the challenges of Omnibus Law in structuring regulations. This article can be categorized as a type of normative juridical research using a qualitative approach. The source of data in writing this article uses secondary data consisting of primary legal materials in the form of Omnibus Law, secondary legal materials in the form of journal articles, law books, magazines and so on, and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries, legal encyclopedias and others.. The results of the study indicate that the regulatory structuring strategy through the Omnibus Law can be carried out by establishing the basic and legal politics of the Omnibus Law, absorbing aspirations, coordinating with the regions, acceleration, transparency and accountability. The regulatory arrangement model through the Omnibus Law can be done with the regulation formation model, namely IRR. Meanwhile, the challenges of the Omnibus Law in structuring regulations are in the form of current and future challenges. In the formation of the Omnibus Law, the community is expected to participate in conducting supervision.

Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Jurnal Negara Hukum Vol. 9, No. 1, Juni, 2018

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diubah sebanyak 4 (empat) kali, namun masih mengandung permasalahan-permasalahan yuridis di dalamnya. Permasalahan yang paling sering terjadi berkaitan dengan tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman hierarki perundang-undangan yang dianggap dapat mengatasi masalah dalam undang-undang sebelumnya, namun juga mengalami masalah yang sama. Beberapa problematika yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 berkaitan dengan dikembalikannya kedudukan ketetapan MPR, tidak tegasnya kedudukan peraturan menteri, kedudukan peraturan lembaga negara, dan peraturan desa, serta materi muatan peraturan presiden yang dianggap sama dengan peraturan pemerintah. Tulisan ini akan membahas mengenai (1) legal historis dan politik hukum hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta permasalahan-permasalahannya; dan (2) rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun hasil penulisan ini bahwa pembentukan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki politik hukum masing-masing sesuai dengan rezim pemerintahan pada saat itu. Setiap hierarki memiliki problematikanya masing-masing, meskipun tujuan awalnya sama yaitu untuk menertibkan dan memperbaiki kerancuan dari peraturan sebelumnya, sehingga rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan penting dilakukan agar menjamin konsistensi dan keselarasan norma-norma pada berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan. Adapun rekonstruksi yang dimaksud adalah dengan menata kembali hierarki peraturan perundang-undangan dengan membedakannya antara peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah.

Mengkaji Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Di Indonesia

2019

Pengujian terhadap peraturan perundang-undangan telah membuat sebuah mekanisme yang baku dimana dengan adanya mekanisme tersebut, setiap orang harus tunduk dan memahami kemana suatu peraturan perundang-undangan harus diujikan. Mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini masih menggunakan mekanisme dua atap. Mekanisme pengujian tersebut tentunya didasarkan pada konstitusi Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) dinyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Agung Selanjutnya disingkat MA) yaitu untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Disisi lain dalam pasal yang berbeda yaitu Pasal 24 C UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK) yang juga merupakan the guardian of the constitution di Indonesia memiliki kewenangan yaitu salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Mekanisme seperti ini dianggap sebagai sebuah mekanisme yang tidak efisien. Di sejumlah negara mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan dengan sistem satu atap telah dilakukan bertahun-tahun dan dirasa sangat tepat untuk menciptakan efisiensi lembaga peradilan di Indonesia. Maka, konsep pengaturan sistem pengujian satu atap sangat layak untuk dikaji dengan merujuk kepada sistem ketatanegaran di Indonesia dalam konstitusi.

POLITIK HUKUM DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

POLITIK HUKUM DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, 2020

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian politik peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari pembahasan politik hukum. Istilah politik hukum atau politik perundang-undangan didasarkan pada prinsip bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil desain lembaga politik (politic body).

Omnibus Law Sebagai Strategi Penataan Regulasi Pertanahan

Jurnal Saniri, 2020

The Indonesian government has gone through government regimes ranging from the Old Order to the Reformation Order to date which also has an impact on statutory provisions including land policies which are constantly changing and causing overlapping of various regulations as one of the triggers for land conflicts. In order to overcome the overlapping issue of land regulations, a new breakthrough was born through the concept of the Omnibus Law from the government as a strategy and solution for structuring land regulations. Through the Omnibus Law concept, it is hoped that it can resolve land conflicts due to overlapping regulations quickly, precisely and efficiently, and can organize and harmonize various land regulations from the central to regional levels. With the effective and efficient arrangement of land regulations, it will support the improvement of the investment climate in Indonesia.

PENGARUH POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Cindy Indah Octaviani , 2023

Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, dan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pengaruh politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat signifikan, karena politik hukum menentukan prioritas dan kepentingan dari suatu peraturan dalam proses pembentukannya.Pancasila memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada Pancasila.Politik hukum juga memengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Aspirasi masyarakat harus diakomodir, dengan memperhatikan politik hukum nasional. Dengan demikian, politik hukum memiliki dampak yang signifikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap pembuatan peraturan, pemeriksaan legalitas, hingga penerbitan.