Akad Istishna' (original) (raw)

Akad Salam dan Istishna

Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT., karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Akad Salam dan Istishna dengan baik dan tepat waktu. Shalawat dan salam selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW. selaku penutup segala Nabi dan Rasul yang diutus dengan sebaik-baik agama, sebagai rahmat untuk seluruh manusia, dan sebagai tumpuan harapan pemberi cahaya syari'at di akhirat kelak. Dengan selesainya makalah ini, penulis menyadari betul bahwa ada orangorang berjasa dibalik selesainya makalah ini. Tidak ada persembahan terbaik yang dapat penulis berikan selain rasa ucapan terimakasih kepada pihak yang telah banyak membantu penulis. Secara khusus, penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Aidil Alfin M.Ag. selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Bisnis yang telah membantu memberikan arahan dan bimbingannya, hingga makalah ini dapat diselesaikan. Segala kekurangan dan ketidak sempurnaan makalah ini, penulis sangat mengharapkan masukan, kritikan dan saran yang bersifat membangun ke arah perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Harapan penulis, makalah ini dapat menjadi pengetahuan dan inspirasi bagi para pembaca.

Akad Ijarah

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa -menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.

Akad Musyarakah

Akad Musyaakah, 2020

Makalah Kelompok 5 - Fiqih Muamalah Kontemporer

Akad

Akad nikah merupakan ikatan syar"i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta"ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz ra ] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, "Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian." (QS. n-Nisa" 21)

Akad Nikah

Akad Nikah yang rusak (Akad Nikah Fasid) Nikah fasid ialah akad perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau rusak salah satu syarat pada rukunnya, baik karena salah satu sayaratnya tidak ada, atau adanya perubahan yang merusakan syarat tersebut. Akad nikah Fasid bukan rusak dari segi asasnya, tapi rusak dari segi salah satu sifat yang dituntut Syara' agar direalisasikan. At-Tirmidzi meriwayatkan; " Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)