Akad Nikah (original) (raw)
Related papers
Akad Nikah: Pengertian, Shighat dan Syarat-syarat
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan saja (ibadah) melainkan juga mengatur hubungan antar manusia dengan manusia (muamalah). Hal ini dibuktikan dalam kitab suci Islam yakni al-Qur’an yang di dalamnya memuat berbagai macam aspek ilmu baik ilmu dunia maupun akhirat dan aturan-aturan tertentu untuk tujuan kemaslahatan manusia. Selain itu, terdapat pula hadits yang berfungsi untuk menjelaskan kandungan al-Qur’an dan memuat hukum yang tidak ada dalam al-Qur’an. Dalam pengambilan hukum, ulama’ berusaha untuk memahami dan menafsirkan apa-apa yang dimuat dalam al-Qur’an. Hal ini dikarenakan al-Qur’an bersifat global dan berfungsi sebagai sumber hukum dalam islam. Metode pengambilan hukum tersebut dalam islam disebut dengan istinbath al-ahkam. Hasil dari istinbath al-ahkam tersebut dibungkus ke dalam sebuah ilmu yang disebut dengan ilmu fiqh. Salah satu bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan manusia serta urusan keduniawian adalah fiqh muamalah. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti memerlukan manusia lain, oleh karena itu islam memperhatikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang urgen dan vital. Salah satu contoh yaitu tidak semua orang memiliki barang yang ia butuhkan, sedangkan orang lain memiliki barang tersebut, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan terjadi suatu transaksi. Begitu juga dengan pernikahan. Seseorang tidak akan bisa langsung berhubungan dengan selain jenis tanpa adanya hubungan pernikahan. Salah satu yang menjadi syarat pernikahan adalah adanya kesepakatan yang ditujukan kepada kedua mempelai. Kesepakatan tersebut timbul apabila kedua belah pihak telah terikat satu sama lain dalam suatu ijab dan qabul. Inilah yang disebut dengan akad dalam islam. Akad tersebut digunakan dalam melakukan suatu transaksi maupun kerjasama dengan orang lain.
Akad nikah merupakan ikatan syar"i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta"ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz ra ] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, "Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian." (QS. n-Nisa" 21)
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa -menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji dan rasa syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang senantiasa mencurahkan rahmatNya kepada kita semua. Shalawat dan salam juga senantiasa penulis limpahkan kepada nabi Muhammad SAW. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang bersangkutan telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian makalah ini dan dengan limpahan rahmat dan karunia Allah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah ilmu fiqh yang berjudul " Iddah " dapat terselesaikan tepat pada waktunya untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah ilmu fiqh. Makalah ini kami susundenganoptimal, namuntidakmenutupkemungkinanadanyakekurangan. Olehkarenaitu, kami sangat mengharapkan kepada seluruh pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kemajuan dalam berfikir untuk penulis agar makalah ini dapat lebih sempurna lagi dan benar. Akhirnya kepada Allah jugalah penulis minta ampun, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita yang sudah ada sebelumnya. Aamiin
mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu.
Akad Musyaakah, 2020
Makalah Kelompok 5 - Fiqih Muamalah Kontemporer