Konsep Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Masa Depan (original) (raw)
Related papers
2019
Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah global (dunia). Saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masuk ke segala lapisan masyarakat sampai menembus batas gender, kelas ekonomi, bahkan usia anak. Kebijakan Pemerintah lndonesia dalam penanganan penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memposisikan penyalahguna narkotika sebagai perbuatan pidana dengan ancaman sanksi pidana Khusus untuk penanganan anak penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib diupayakan diversi. Adapun permasalahan , "Bagaimana konsep Dibersi penanganan Penyalahguna narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia untuk masa yang akan datang?" Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang terkait dengan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwakonsep diversi yang seharusnya diterapkan di Indonesia dimasa yang akan datang, tidak jauh berbeda dengan konsep diversi yang diterapkan di Australia yaitu Police Diversion. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Polisi sebagai gerbang pertama yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum menjadi penentu apakah seorang anak akan dilanjutkan ke proses peradilan atau tindakan informal lainnya.
2016
Narcotics abuse is not only a national problem, but has become a global issue (world). Currently the drug abuse has entered all walks of life to transcend gender, economic class, and even the age of the child. Indonesian Government Policy in the handling of drug abuse as stipulated in Law No. 35 Year 2009 on Narcotics is still positioned abusers of drugs as a criminal act by the threat of criminal sanction without distinguishing age limit offenders. Although the Narcotics Act adopts a two-track (double track system), namely imprisonment accompanied by sanctions, the form of rehabilitation. Especially for the handling of child abusers of narcotics under Law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System Child, sought mandatory diversion. Their diversion based on the fact that the criminal proceedings against children in conflict with the law through the formal criminal justice system have caused more harm than good. Consideration do versioned motivated by the philosophy of juvenile justice system, which is to protect and rehabilitate (protection and rehabilitation) the child offender. In this dissertation research into the identification of the problem is how the legal position of the diversion of narcotics abusers of children in the perspective of development of criminal law and punishment and how the concept of diversion handling of child abusers of narcotics in the juvenile justice system in Indonesia for the foreseeable future. The research specification is using descriptiveanalysis which is describing the problems and later evaluating and analyzing them with primary, secondary and tertiary legal source. The method applied is juridical-normative which testing and evaluating the secondary data. Concerning on this juridical normative method the research passed two stages, the literature research and field research. The data is analyzed by juridical-qualitative analysis where the obtained data analyzed without statistic formulation. The results showed that the legal position of diversion against child abusers of narcotics in
Anak Nakal: Diversi Dan Dilema Penerapannya
Jurnal Hukum & Pembangunan, 2009
AbstrakHandling problems through brat children and children who have problems with the law have occurred again when some kids sticking a gamble being arrested at near Soekarno Hatta Airport areas then processed into the judicial process. Diversion is a form of change the process by which a program can only take place on hold pre-adjudication in the criminal justice system. Forms of transfer or diversion of this case are indeed associated with the authority possessed discretion of law enforcement officers. Giddiness has appeared in the process of implementation of diversion by law enforcement officials, the search for forms of application of the criminal case handlingchild has become a growing discourse management. Policy taken toward the institution of criminal diversion not only becomes demand for law enforcement officers, but also must be institutionalized through plain legal mechanisms. It becomes author's concern to create more certain procedures to brighten solve on deviant...
Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Oleh Penyidik
Indonesian Journal of Legality of Law, 2021
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Oleh Penyidik Polda Sulawesi Barat. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak di Polda Sulawesi Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan dengan diversi. Pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan bentuk penyelesaian perkara pidana anak oleh penyeidik Polda Sulawesi Barat, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui diversi. Dan data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui wawancara penulis dengan dengan responden. Data sekunder...
Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan
JURNAL USM LAW REVIEW, 2021
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta penerapan konsep diversi bagi anak penyandang disabilitas pelaku tindak pidana kekerasan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sedikitnya penelitian mengenai penerapan diversi pada anak penyandang disabilitas. Kebaharuan dari penelitian ini adalah belum adanya penelitian yang membahas mengenai penerapan diversi bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, untuk kepentingan pemeriksaan proses hukum, anak penyandang disabilitas berhak mendapakan pendampingan dari keluarga atau pendamping yang bersangkutan. Kedua, konsep diversi dapat dite...
Konsep Diversi sebagai Bentuk Kebijakan Sanksi Cyber Crime terhadap Anak di Bawah Umur
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Konsep kebijakan diversi sebagai bentuk alternatif penyelesaian permasalahan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum. Ketika seorang anak harus berhadapan dengan hukum sebagai seorang pelaku kejahatan, maka penegakan hukum terhadap anak pelaku kejahatan harus ditegakan melalui lembaga peradilan yang ada di Indonesia.. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman kepada penegak hukum dalam melaksanakan mekanisme penyidikan cyber crime, pelaksanaan kebijakan tindak pidana cyber crime, dan menjelaskan hubungan konsep restorative justice dengan konsep diversi dalam penyelesaian perkara anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau juga disebut penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penyidikan cyber crime menurut KUHAP dihubungkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanakan kebijakan tindak pidana cyber cryme terhadap anak dan hubungan konsep restorative justice dengan konsep diversi pada penyelesaian perkara anak har...
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum
Pengaturan hukum mengenai diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana tersebut tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tata cara penyelenggaraan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah dijelaskan tentang diversi, yaitu sebagaimana dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dari penelitian ini dapat diketahui, dasar hukum diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Diversi dan Penanganan Anak yang Tidak Berusia 12 (dua belas) tahun. tahun, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tujuan diversi tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu: mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, mencegah anak dirampas kemerdekaannya, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
JUSTISI, 2019
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebut anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Dengan adanya ketentuan-ketentuan mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana, maka dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya upaya Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Upaya diversi wajib dilakukan di tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Pelaksanaan diversi ditiap tingkat pemeriksaan masih terkendala oleh karena konsep diversi merupakan konsep yang baru di ...
Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus DI Pulau Lombok)
2013
Diversion is a transfer juvenile settlement of the criminal justice process to the outside of the criminal justice process. The model was developed with the hope of resolving cases involving children, especially as criminals can involve stakeholders in society with emphasis on the restoration or recovery of the child victims and perpetrators. The focus of the issue raised in this study is how diversion program implementation in the handling of children in conflict with the law on the island of Lombok. Implementation of the Diversion has been conducted on the island of Lombok through diskresional police authority. In this implementation, although Diversion intended to protect children from the stigma and pressure of the judicial process, but in an indiscriminate diversion and not followed by action coaching the diversion and recovery will actually be threatening to the future of children. Key words : C hildren in conflict with the law, Diversion Abstrak Salah satu hal baru yang diatu...
Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia
Anak adalah modal utama bagi bangsa di masa depan, oleh karenanya, anak harus mendapatkan perhatian ekstra, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara. Kualitas suatu bangsa di masa depan dapat dilihat dari kualitas generasi mudanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normative (Normative Law Research) dengan pendekan konseptual (Conseptual Approach). Peneliitian menunjukan bahwa sistem pemidanaan anak di Indonesia perlu didiskusikan kembali dan diperbaharui kembali dengan melakukan studi perbandingan negara lain. Hal ini akan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pemidanaan dan pertanggungjawaban anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kebijakan Konsep Doli Incapax dalam KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 35 Tahun 2014 masih banyak terdepat kelemahan, yakni terkait sistem pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan tujuan dalam perkembangannya kedepan dapat diperoleh perlindu...