Konsep Kafa’Ah Dalam Islam: Suatu Penerapan Dalam Pernikahan Ditinjau Dari Maslahah Mursalah (original) (raw)

Pembaharuan Konsep Kafa’Ah Dalam Perkawinan

Jurnal Keislaman, 2022

The purpose of this study is to reformulate efforts to renew the concept of kafa'ah in marriage which often occurs in differences among scholars. While library research is the type in this research that is studied qualitatively by compiling data systematically and is carried out through descriptive-analytic nature with a framework of thinking using deductive methods. Furthermore, this study states that the scholars have different opinions regarding the division of qualification criteria for kafa'ah in choosing a partner, but the majority of scholars argue that there is only one important and non-negotiable factor in the application of the concept of kafa'ah, namely the religious factor. Then, the renewal of the kafa'ah concept can be simplified in the division of kafa'ah qualifications into only two qualifications, namely; First, the religious factor as an important and core factor in determining the selection of a prospective partner and second, determining qual...

Kafa'ah Dalam Pernikahan Perspektif Hadis Nabi

Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam

embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidakmudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikahseseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapisesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untukmenyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yangmengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yangmenjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisandan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyakhadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusuihadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salahsatu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayatyang lain. Kafa’ah ini sangat penting dala...

Kafa'ah dalam pernikahan

Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?

Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat

Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 2021

Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.

Tinjauan Fikih Munakahat terhadap Pandangan Generasi Z mengenai Kafa'ah dalam Pernikahan

Al Mashalih - Journal of Islamic Law

Kesetaraan dalam pernikahan adalah mewujudkan kemaslahatan kedua belah pihak antara suami istri yang berupa pergaulan yang berkelanjutan dengan di iringi rasa sayang dan dekat diantara keduanya. Terdapat konsep kafa’ah dalam pernikahan untuk memilih calon pasangan, diantaranya adalah calon pasangannya baik agamanya atau sholih-sholihah. Selain itu, kriteria lainnya adalah pekerjaan, finansial stabil. Pemahaman generasi Z sendiri memiki kriteria tersendiri dalam memilih pasangan. Faktanya saat ini ditemukan beberapa kriteria yang dipilih. Namun belum/kurang sesuai dengan norma yang diajarkan Islam. Akan tetapi Rasulullah Saw dalam anjurannya menekankan untuk memilih pasangan hidup berdasarkan kualitas keagamaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Selain itu penelitian juga bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari...

Analisis Maslahah Terhadap Konsep Kafa’ah dalam Tradisi Perkawinan di Kalangan Pesantren Pamekasan

2018

One of the factors that can influence family harmony is the condition of balance between husband and wife. The phenomenon in some Islamic boarding house (pesantren) in Pamekasan show new things in the implementation of kafaah in a marriage system. Many of the kyais (the figures) mate and marry their sons and daughters with the closest people or from the same level and class. This research uses descriptive qualitative method and observation, interview, and documentation study to obtain data. The results obtained from this research are: in the process of choosing a mate to their sons, they as parents prefer and emphasize on the factors of the same nasab. The goal is for the struggle of continuing their Islamic boarding school, the creation of kinship with other kyais and so on. According to the perspective maslahah, such marriages can be justified. First, because there is a basis of the Qur’an and the hadiths affiliated with it. Second, the purpose of marriage with consideration of co...

Pandangan Mazhab Syafi’I Dan Mazhab Maliki Tentang Hirfah Sebagai Unsur Kafā’Ah Dalam Pernikahan

2017

Skripsi ini berjudul “PANDANGAN MAZHAB SYAFI‟I DAN MAZHAB MALIKI TENTANG HIRFAH SEBAGAI UNSUR KAFĀ‟AH DALAM PERNIKAHAN ditulis berdasarkan pendapat mazhab Syafi‟i dan mazhab Maliki, menarik jika suatu kajian mengenai kafa‟ah diteliti secara komparatif antara dua madzhab yang berbeda. Karena berdasarkan asumsi penulis bahwa perubahan masa dari ulama-ulama madzhab memutuskan suatu hukum sampai dengan masa sekarang tentu akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. MazhabSyafi‟i berpendapat bahwa hirfah menjadi ukuran kafā‟ah dalam pernikahan dan madzhabini mempunyai pemikiran yang berbeda menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi rendah tidak sederajat dengan seseorang yang prfrofesinya tinggi. Sedangkan menurut Mazhab Maliki berpendapat hirfah tidak menjadi ukuran kafā‟ah karena kesetaraan seseorang tidak di lihat dari profesinya melainkan dari agamanya (ketaqwaan). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menela...

KAFA'AH DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM

ALHIKMAH RIAS EFENDI, 2020

I n s i t u t A g a maI s l a m Ne g e r i Me t r o J l . K i h a j a r D e wa n t a r a1 5 a , I r i n gMu l y oK o t aMe t r o E ma i l : a l h i k ma h e f e n d i 1 8 @g ma i l . c o m A b

Standar Kafa’Ah Dalam Perkawinan Masyarakat Muslim Yordania, Maroko, Dan Pakistan Pada Era Kontemporer

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2021

Kafa'ah merupakan salah satu pertimbangan bagi seseorang saat hendak melakukan proses perkawinan. Secara umum konsep kafa'ah mengacu pada kesetaraan terkait dengan aspek agama, nasab, kecantikan/ketampanan dan materi akan tetapi, konsep sekufu lebih ditekankan pada permasalahan agama. Dalam perkembangannya konsep kafa'ah sebagaimana di negara Maroko, Yordania, serta Pakistan telah bergeser tidak hanya sekadar terpaku pada permasalahan materi, nasab, agama atau paras semata. Akan tetapi, dalam beberapa hal masih tetap berpegang pada pendapat ulama' madzhab. Kendati bukan sebagai sebuah keharusan bagi seorang calon mempelai, konsep kafa'ah dinilai memiliki sumbangsih bagi tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.