Prinsip Kemanfaatan Penyelesaian Sengketa Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Perdagangan Elektronik (original) (raw)

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2019

Saat ini mengenai masalah perlindugan konsumen dalam e-commerce masih perlu untuk dikaji lebih dalam. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung. Permasalahan yang diuraikan dalam karya ilmiah ini yakni bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce, yang bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : E-Commerce, Upaya Hukum, Perlindungan Konsumen.

Penyelesaian Sengketa Transaksi Jual Beli Dilakukan Melalui Media Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang 19 Tahun 2016

JURNAL RETENTUM

Penelitian ini adalah untuk menyelesaikan Sengketa dalam Transaksi Jual Beli secara Media Elektronik (Facebook) dan dapat ditinjau Dalam UU 19 Tahun 2016. Adapun menjadi tujuan penelitian yakni untuk mengetahui cara menyelesaikan sengketa transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik ( Facebook). Hasil Penelitian yaitu sengketa menjual barang dan Jasa melalui Media Elektronik yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik sehingga penyelesaian Transaksi Jual Beli yang dilakukan melalui Media Elektronik dapat diselesaikan menurut Hukum yang berlaku. Adapun saran penelitian ini adalah konsumen agar berhati-hati, menghindari penipuan melalui media elektronik (Facebook), dan agar pembeli dapat memilih secara bijak berbelanja lewat akun facebook yang sudah terpecaya ataupun akun facebook yang memberikan alamat penjual atau yang mempunyai resmi, Penjual sela...

Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik

Notaire, 2022

Settlement of international disputes in terms of electronic contracts, there are still legal loopholes in the event of international disputes in electronic contracts. Activities in the field of economics that use internet media or can be called e-commerce besides there are good things there are also obstacles in running them. Therefore, this study takes the legal issue of electronic contract disputes with a normative legal research method using the statutory approach (Statue Approach) then also with the Conceptual Approach. With this legal issue, the researcher wants to analyze the laws and regulations and applicable concepts. Settlement of international disputes in electronic contracts between Steam and its users in Indonesia. How to resolve electronic contract disputes if there is a business dispute in the electronic contract then what can be done when the Contract Giver (in this case Steam). Based on the applicable state authority on the basis of authority in international dispute resolution. The settlement of the dispute is carried out in the United States even though the users (subscribers) themselves are in Indonesia based on an agreement between the parties in the electronic contract.

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis DI Indonesia

Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 2022

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan jalan alternatif penyelesaian sengketa dalam Hukum Bisnis di Indonesia di luar lingkungan Peradilan. Penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa urgensi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan ditandai oleh kecenderungan masyarakat kalangan bisnis mendayagunakan penyelesaian sengketa tersebut. Jalan penyelesaian melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) diangap lebih efektif efektif, efisien, cepat dan biaya murah serta menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) yang berperkara dalam menyelesaikan sengketa khususnya hukum bisnis.

Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce

2017

Buku yang berjudul “Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar tentang apa itu e-commerce dan bagaimana penyelesaian sengketa hukumnya. Ditulisnya buku ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui konsep teoretis dan kajian hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menganalisis dan meneliti bahan-bahan yang terkait, karena e-commerce sendiri secara prinsip dan kedudukan memiliki karakteristik yang lebih rumit bila dibandingkan dengan transaksi perdagangan konvensional (non-virtual). Dalam dunia hukum bisnis (khususnya terkait dengan penye- lesaian sengketa e-commerce), buku ini bukanlah merupakan karya baru. Telah banyak karya-karya serupa lainnya yang telah membahas dan mengupas hal yang sama. Namun, dalam buku ini dirasakan sangat berbeda dengan karya-karya serupa terdahulu. Banyak karya-karya sebelumnya yang penulis baca belum terlalu menyentuh pokok permasalahan. Semuanya hanya membahas secara ringkas dan terbatas. Tentunya ini akan menyulitkan bagi pembaca untuk mendapatkan informasi dan data-data terkait secara jelas. Pun demikian, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga telah mengatur hal serupa, namun lagi-lagi masih belum terlalu sistematis dan deskriptif. Oleh karenanya, dalam buku ini penulis berusaha menggam- barkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan kajian hukum permasalahan yang dimaksud. Sehingga tidak berlebihan apabila buku ini dapat menjadi bahan rujukan dalam memenuhi kebutuhan praktis ilmu hukum bisnis di masa yang akan datang.

Penyelesaian Sengketa Transaksi Online Perdagangan Internasional

Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) transaksi online perdagangan internasional melalui Online Dispute Resolution (ODR). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, juga mengatur tentang transaksi elektronik. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memiliki keputusan terakhir tentang apakah teknik Arbitrase Online dapat digunakan dalam arbitrase Indonesia atau tidak. The goal of this research is to examine Alternative Dispute Resolution (ADR) for international commerce transactions conducted online through Online Dispute Resolution (ODR). The research method adopted is qualitative wit...

Pemberlakuan Arbitrase Secara Elektronik Sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Masa Pandemi COVID-19

Jurnal Indonesia Sosial Sains

Adjustment of relations between parties and places of communication is not only pegged to space and time, this happens because of the sophisticated technology and ease of communication that has developed rapidly as a result of the big changes in the Industrial Revolution Era 4.0. The activity of resolving business dispute problems during this pandemic is greatly helped by the existence of electronic arbitration whose implementation process can be carried out using various existing arbitration institutions. Writing this journal aims to explain and urge the public that resolving business disputes can use arbitration institutions and be accompanied by legal force. Using normative and empirical legal research methods is the right solution in compiling this research, and taking a legislative and comparative law approach is expected to complete this research. As long as the provisions of Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (UUAAPS) goes hand in han...

Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce

2011

Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya hubungan dunia tanpa batas. Salah satu produk dari meningkatnya intensitas teknologi informasi adalah perdagangan elektronik (e- commerce) yang kemudian juga diterapkan pada transaksi bisnis internasional. Hal ini tentunya telah mengubah paradigma sistem perdagangan di dunia yang sebelumnya serba konvensional menjadi non-konvensional. Konflik dan sengketa dalam transkasi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mengingat sengketa yang akan diselesaikan tersebut akan melibatkan beberapa negara, maka timbul beberapa permasalahan faktual. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah hukum apakah yang berlaku dan forum manakah yang berwenang menangani dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara normatif, yaitu mempelajari asas- asas hukum, teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasahan diatas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak (pilihan hukum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Pilihan hukum tersebut dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang mengacu pada hukum dari negara penjual, yang didasarkan atas the Most Characteristic Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional). Kemudian terkait dengan forum, maka forum yang berwenang adalah forum yang dipilih oleh para pihak (pilihan forum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Sama halnya dengan pilihan hukum, pilihan forum ini dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur secara jelas, maka forum yang berlaku adalah forum yang mengacu pada forum dari negara penjual, yang didasarkan atas Substantial Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional).

Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Elektronik Melalui Lembaga Arbitrase Di Indonesia

MLJ Merdeka Law Journal, 2021

This study aims to analyze the process of electronically resolving business disputes through arbitration and the legal force of electronic arbitration awards. Using normative legal research that is used using the law approach and comparative law. The results show that dispute resolution can be done electronically through an arbitration institution. Electronic arbitration arrangements and procedures do not conflict with the provisions of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (UUAAPS). With respect to electronic arbitration awards, decisions that are valid and have legal force remain valid as long as conventional arbitral awards comply with the provisions of Article 54 paragraph (2) and paragraph (3) and have executive power as long as they comply with the provisions of Article 59 paragraph (2) of Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (UUAAPS). Of course, to support the legal force of the Electronic Arbitration Award, Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is needed as the legal basis for supporting the provisions of Article 4 paragraph (3) UUAAPS. The legal power of electronic arbitral awards based on the ITE Law, which is electronic which has the power of proof with other conventional documents, if at any time it is needed as evidence in related disputes.

PENGARUH MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE MELALUI ARBITRASE ONLINE (ONLINE DISPUTE RESOLUTION) TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

20040016020 Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung 2017 BAB I PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Saat ini pengembangan dan penerapan teknologi informasi di sektor ekonomi telah berkembang dengan cepat. Pengembangan dan penerapan teknologi informasi yang demikian cepat mengakibatkan semakin mudahnya arus informasi yang dapat diperoleh masyarakat, sekaligus memudahkan orang untuk melakukan komunikasi satu sama lain dengan melintas batas ruang dan waktu. Globalisasi dalam dunia ekonomi, khususnya perdagangan, semakin dimudahkan dengan adanya internet (Interconnected Networking) sebagai media komunikasi yang cepat. 1 Electronic Commerce atau disingkat e-commerce, adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), services providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (computer networks), yaitu Internet. E-commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. 2 E-Commerce memungkinkan kemudahan dalam bertransaksi antar pebisnis atau antara pebisnis dengan konsumen di Indonesia dan juga di luar Indonesia. E-commerce memungkinan pebisnis di Indonesia menjalin hubungan bisnis dengan mitranya di 1