Implementasi Hukum Terhadap Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus Desa Kalatiri Kab. Luwu Timur) (original) (raw)
Related papers
Prosiding Hukum Keluarga Islam
Islam does not discuss the age limit for conducting marriages clearly, in contrast to Law Number 1 of 1974 juncto Law Number 16 of 2019 concerning Marriage regulates the marriage age limit of 19 years for men and women, however early childhood marriage is still rife in the community, especially in Langensari Village, Tarogong Kidul District, Garut Subdistrict. Formulation of the problem namely: How is the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning marriage? What are the factors underlying the occurrence of early marriage in Langensari Village? What is the impact of early marriage for a married couple in Langensari Village? The purpose of this study are: To find out the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage, the factors underlying the occurrence of early marriage and the impact of early marriage for married couples in Langensari Village. The research method used was interview and literature study. The results of the study: Islamic law allows early marriage, with the condition that it has been agreed upon, Law No.1 Year 1974 juncto Law No. 16 of 2019 concerning marriage, limiting the age of marriage and dispensation for irregularities. Factors causing: internal factors, namely the emergence of love, love, affection, avoiding adultery, have been able to fulfill and be responsible, external factors are caused by geographical factors, social media abuse, MBA, doctrine of religious figures, excessive parental fear. Impacts of early marriage: positive effects, namely reducing cases of sexual harassment, guarding the environment of society and mutual respect, negative impacts of miscarriages, undernourished children, frequent quarreling and increasing the burden on parents.
Jurnal Gema Ngabdi
The practice of early marriage is currently a common thing among the community, especially in rural areas where there is less information about the impact of this behavior. The purpose of this counseling is to provide education about the causes of early marriage and the impact it has, as well as its implications according to Islamic law. The method used in this counseling activity is using the lecture and discussion method. Based on the results of the evaluation carried out by the extension worker after the extension activity was completed, in general it could be said that the participants had only just learned the material presented. Lack of public awareness of deviant behavior carried out by men and women (early marriage), especially among adolescents who are not medically old enough, has resulted in this practice still occurring. So that it has become a joint task for parents in educating their children as well as possible both in the fields of religion and education so that our ...
2016
Marriage is one of the basic principles of life are the most important in the association or a perfect society, and marriage is not only one of the very precious to regulate domestic life and descent, but also can be seen as one way to the introduction between a people with Other people that it would be a way to deliver aid between one another of course implementation must be based on the rules that have been determined. Therefore, the marriage took place with the aim of forming a family (household) are happy and prosperous. For that husband and wife should help each other and complementary, so that each can develop a personality that is aligned so that it will achieve material prosperity and spiritual. In psychology marriage or marriage is a transition period of transition from childhood to adulthood, which begins with puberty. seen psychologically, marriage someone who is still not quite of age or under age will certainly have an impact that might be a trauma, because of unprepare...
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum
Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami factor yang menjadi penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah/menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Implikasi dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan untuk memberikan pemahaman kepada ma...
Jurnal Dialektika Hukum
Perkawinan merupakan ikatan yang melahirkan keluarga sebagai elemen dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif (bernegara). Padahal dalam UU Perkawinan diatur batasan usia perkawinan, yakni dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Baru. Namun disamping itu masih banyak yang melakukan perkawinan dibawah umur dan beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, biologi, kehamilan diluar nikah, dan faktor adat. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan peran Dinas Agama khususnya KUA Kecamatan Cipatat yang merupakan salah satu lembaga yang berkompeten dan berperan dalam mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur.
2021
ABSTRAK Undang-undang perkawinan telah mengalami pembaruan mengenai batas usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya revisi batas usia menikah didasarkan pada perlindungan hak-hak anak dan pencegahan kekerasan atau diskriminsi, serta mengurangi angka perceraian. Menurut statistik data pernikahan pada KUA Kecamatan Bumiaji, bertambahnya batas usia menikah berpengaruh terhadap peningkatan kasus pernikahan dini di wilayah Kecamatan Bumiaji. Dalam penelitian ini membahas bagaimana penerapan pembatasan usia menikah dan tingkat efektivitasnya dalam menangani pernikahan dini dan apa yang menjadi faktor penghambat maupun pendukung efektivitas tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan datanya melalui wawancara kepada Kepala KUA Kecamatan Bum...
Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2020
This paper discusses early marriage due to Kaili's customary sanctions in the perspective of Islamic law (Case Study of Powelua Village, Banawa Tengah District, Donggala Regency). The problem to be examined in this research is how early marriage due to kaili customary sanctions in Powelua Village, Kec. Central Banawa District. Donggala and how is the perspective of Islamic law regarding early marriage due to kaili customary sanctions in Powelua Village, Kec. Central Banawa District. Donggala. The research method used in this research is a type of qualitative research, namely the type of research used to examine the conditions of natural objects. The results showed that, early marriage due to customary sanctions (adat ni soko ni po porongo or being arrested by marriage) in Poweluwa Village was already in effect before the spread of Islam in Central Sulawesi in particular, this customary sanction is an inviolable customary sanction starting from ancient times to the present. Marri...
Pola Asuh Orang Tua Dan Pernikahan Usia Dini DI Desa Jurit Kabupaten Lombok Timur
Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman
AbstrakTujuan penelitian ini untuk mengetahui pola asuh orang tua terhadap anak dan pola asuh yang menyebabkan anak melakukan pernikahan usia dini di Desa Jurit Kabupaten Lombok Timur. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) pola asuh orang tua terhadap anak di Desa Jurit Kabupaten Lombok Timur yaitu orang tua menerapkan pola asuh permisif terhadap anak ditandai a) orang tua memberikan kebebasan kepada anak (b) perilaku anak tanpa kontrol orang tua (c) keinginan anak selalu dipenuhi orang tua 2) pola asuh yang menyebabkan anak melakukan pernikahan usia dini di Desa Jurit Kabupaten Lombok Timur yaitu orang tua menerapkan pola asuh permisif terhadap anak ditandai (a) kebebasan anak dalam berpacaran (b) perilaku anak tanpa kontrol orang tua (c) kebebasan anak untuk menikah dini. The purpose of this study was to determine the...
Problematika Pernikahan Dini (Studi Pada Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)
2019
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, masalah yang timbul dalam rumah tangga bagi pasangan pelaku pernikahan dini serta upaya yang dilakukan untuk meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi: Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) Terdapat beberapa faktor yang melatar bekangi terjadinya pernikahan dini, yaitu faktor orang tua, rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, kemauan sendiri, serta faktor pergaulan bebas. (ii) adapun masalah yang timbul dalam rumah tangga bagi pasangan pelaku pernikahan dini antara lain, pertengkaran dan konflik, masalah ekonom...