QIYAS SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM ISLAM (original) (raw)
Related papers
QIYAS SEBAGAI METODE PENGGALIAN HUKUM ISLAM DAN PERMASALAHANNYA
Oleh Aris Muzhiat 21191200000023 I. Pendahuluan Al-Qur'an dan Hadist telah menjadi referensi utama yang digunakan umat muslim yang dijadikan rujukan dalam menyikapi berbagai probelamtikan hidup, namun perkembangan yang terjadi dikalangan umat manusia, telah menimbulkan beberapa persoalan-persoalan baru yang belum terdapat dan diketahui status hukumnya. 1 Hal ini membuat para ahli fikih mencoba memecahkan masalah permasalahan ini dengam metode analogi yang deduktif dari al-Qur'an ataupun Hadist. Analogi deduktif 2 itu disebut qiyas, sehingga prinsip ini yang digunakan atau ditewarkan kepada para ulama untuk memecahkan dua kasus yang berbeda dengan melihat dan mengacu kepada aturan yang memiliki persamaan kasus dalam al-Qur'an maupun Hadist. 3 Qiyas dan Ijma merupakan sebuah alat atau pun jalan untuk menyusun legalitas mengenai masalah-masalah baru, dimana hukum dalam persoalan itu tidak terdapat di dalam al-Qur'an atau hadist dalam penyelesaiannya. Hal ini yang membuat qiyas dan ijma dipandang sebagai sumber hukum yang memiliki kewenangan dengan kedudukan di bawah al-Qur'an dan Sunnah. 4 Sementara itu, tidak ada perbendaan pendapat di kalangan mujtahid atau pun ulama ushul fiqh mengenai cara penerapannya di dalam urusan yang bersifat duniawi, namun berbeda pendapat dalam syar'i. Jumhur ulama menyatakan, bahwa qiyas dapat di jadikan sebagai dalil hukum sebagai metode istinbath hukum Islam. Terkecuali golongan al-Nazhzham, Dawud al-Zhahir, Syiah Imamiyah 5 yang tidak mengakui qiyas sebagai salah satu metode istinbath hukum. Namun menurut al-Syarastani, qiyas dan ijtihad memiliki peran penting dan harus diperhitungkan, sehingga penentuan hukum mengenai realitas yang muncul saat ini harus menggunakan ijtihad. Selain itu, Imam Syafi'I 6 dengan tegas menyatakan, bahwa qiyas dan ijtihad memiliki dua nama yang berbeda, namun memiliki satu arti (makna), sehingga meskipun qiyasi tidak merujuk kepada al-Qur'an dan Hadist secara langsung, tetapi merujuk kepada al-Quran dan Hadist, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga menggunakan nash, meskipun tidak secara langsung. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat muslim terkadang tidak terdapat atau tersurat secara jelas dalam nash, sehingga adakalanya hukum Islam harus digali secara teliti dalam memahami makna dan kandungan nash, hal itu dapat diperoleh melalui metode istinbath dalam hukum Islam atau qiyas. Daftar Pustaka Sardar, Ziauddin, Kembali ke Masa Depan: Syariat sebagai Metode Pemecahan Masalah. Jakarta: Serambi, 2005. Majid Al-Shaghir, Abd al-Fikr al-Usuly wa Iskaliyyat al-sultan al-ilmiyyah fi al-islam. Beirut: Dar al-Muntakhab al-Arabi, 1994.
MEMBINCANG QIYAS SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM
2015
Qiyas is among the methods for implementing Islamic law. In principle qiyas equate something with something else, meaning equate a pre-existing legal provisions to something that is already in its legal set to something already established legal, because there illat similarities between the two. Qiyas has an important role in this regard Islamic law as the first, Islamic law has been described and set laws in the Qur'an and Hadith are very limited in number and his explanations. Secondly, a new issue arises that there is no legal firmness in the Qur'an and the hadith the prophet is very diverse and complex and constantly in need of certainty. Thus, through the method of qiyas this is all legal issues have not firmness and legal certainty can be resolved properly and correctly. ABSTRAK Qiyas adalah salah satu metode untuk menerapkan hukum Islam. Prinsip dalam qiyas adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maknanya, menyamakan ketentuan hukum antara sesuatu yang sudah ada aturan hukumnya, dengan sesuatu yang lain yang belum diatur hukumnya, karena ada kesamaan illat antara keduanya. Qiyas memiliki peran penting dalam hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh: yang pertama, hukum Islam telah dijelaskan dan hukum ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis sangat terbatas jumlahnya dan penjelasannya. Kedua, muncul masalah baru sangat beragam dan kompleks serta selalu membutuhkan kepastian karena belum ada ketegasan hukum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Dengan demikian, melalui metode qiyas ini semua masalah hukum yang belum memiliki ketegasan dan kepastian hukum dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Kata kunci: qiyas, hukum Islam PENDAHULUAN Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syari'at Islam dari sumber aslinya, al-Qur'an dan Sunnah. Melalui ilmu ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syari'at Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia. Untuk memahami syari'at Islam yang dibawa Rasullullah, para ulama ushul fiqh mengemukakan dua bentuk pendekatan, yaitu melalui kaedah-kaedah kebahasan dan melalui pendekatan maqashid al-Syari'ah (tujuan syara' dalam menetapkan hukum). Pendekatan pertama atau pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasan adalah untuk mengetahui dalil-dalil
QIYAS; SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM
USHUL FIQH; QIYAS
Ketika masyarakat muslim tumbuh, muncul berbagai persoalan baru yang kebanyakan diantaranya belum pernah ada status hukumnya. Para ulama dan fuqaha mencoba memecahkan persoalan ini dengan menggunakan analogi deduktif dari al-Qur'an dan Sunnah. Analogi deduktif ini disebut dengan qiyas. Pada prinsipnya, qiyas memberi pemahaman kepada para ulama bahwa dua kasus yang berbeda dapat dipecahkan dengan mengacu pada aturan yang sama. Qiyas merupakan metode istinbat (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i. dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas berada di urutan keempat setelah al-Qur'an, hadits, dan ijma'. Imam Syafi'i sebagai pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, mengatakan bahwa yang dinamakan ijtihad adalah qiyas. Beliau mengatakan bahwa "ijtihad" dan "qiyas" merupakan dua kata yang memiliki makna yang sama. Artinya, dengan cara qiyas, berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuai dengan sumbernya: al-Qur'an dan hadits secara eksplisit, kadang juga bersifat tersirat secara implisit. Hukum Islam adakalanya harus digali melalui kejelian memahami makna dan kandungan nash, yang demikian itu dapat diperoleh melalui pendekatan qiyas. Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum di luar bidang ibadah, dapat diketahui alasan-rasional ditetapkan hukum itu oleh Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut "illat". Di samping itu dikenal pula konsep mumatsalah, yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allah SWT hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersamaan itu,
QIYĀS SEBAGAI SEBUAH METODE DALAM NAHWU
Language is an inseparable reality in human culture. It develops as the human civilization does. According to the linguists, classical Arabic has at least five methods of language development. Those are (a) isytiqāq (derivasi), (b) majāz (alegori), (c) nah} t (abrivasi), (d) ta'rīb (loan) dan (e) qiyās. Qiyas is exclusively analyzed in this research because it is the most common method, which is used widely by the linguists through its al-simā' stage. This paper finds the fact that qiyas method in Arabic linguistic traditions have evolved into the pre and post al-Khalîl bin Ahmad al-Farāhidī period.
HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum islam ada dua, yaitu Al-Qur'an dan al-hadist. Kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Seluruh umat islam baik yang naql maupun yang ahli aql telah sepakat bahwa hadis merupakan sumber dasar hukum islam, dan disepakati tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur'an.
Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Dalil Hukum Syara’ dan Problematikanya
2020
Abstrak Penelitian ini merupakan kaijian konseptual atau kepustakaan yang menelaah dari beberapa literatur atau referensi yang relevan dan mutaakhir. Peniliti di sini mencoba menganalisis dari bebera referensi tersebut sehingga menghasilkan hasil penelitian yang berbeda dengan penelitian relevan yang dilakukan sebelumnya oleh beberapa ahli. Secara garis besar ulama sepakat bahwa sumber dalil hukum syara’ ada dua, yaitu al-Quran dan al-Hadis. Selain kedua sumber tersebut kedudukan sebagai sumber dalil hukum syara’ terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama usul fiqih, seperti Qiyas, Ijma’ istihsan, maslahah mursalah dan Qaul Sahabi. Para ulama yang menolak qiyas seperti ulama kalam Mukatazilah dan ulama fiqh Zhahiriyah, demikian juga ulama Syi’ah menolak qiyas ushuli dengan alasan yang berbeda tetapi menerima qiyas manthiqi. Alasan penolakan mereka di samping dalil-dalil disebutkann di atas adalah argumen bahwa qiyas ushuli adalah kebenaran yang dihasilkannya hanya bersifat spek...
Buku ini membahas tentang Pemikiran Imam al-Syafi’i dalam Kitab al-Risalah tentang Qiyas dan Perkembangannya dalam Ushul Fiqh. Al-Risalah adalah suatu kitab yang khusus membahas tentang usul fiqh dan merupakan buku pertama yang ditulis ‘ulama’ dalam bidang usul fiqh. Kitab ini disusun dua kali, Pertama ketika Imam al-Syafi’i ada di Baghdad yang kemudian dikenal dengan al-Risalah al-Qodimah, yang kedua ketika ia berada di Mesir dikenal dengan al-Risalah al-Jadidah. Namun yang sampai kepada kita sekarang adalah risalah yang kedua. Dalam al-Risalah, al-Syafi’i telah memunculkan dan mensistematisasikan beberapa teori hukum Islam, seperti sillogisme (qiyâs), bayân, nasikh mansukh, preferensi juristic (istihsân), anggapan berlakunya kontinuitas (istishhâb), dan kaidah interpretasi serta deduksi.
Qiyas Sebagai Dalil Hukum Syara'
The sources of Islamic law agreed upon by the majority of ulama are the Al-Qur'an, Hadith, Ijma' and Qiyas. Meanwhile, sources of Islamic law that are still disputed among scholars apart from the four sources of law above are istihsan, maslahah murrasa, istishab, 'uruf, madzhab as-Shahabi, syar'u man qablana. Some scholars call the six sources of law which are still in dispute as legal propositions and not sources of law, but others say. As a method of ijtihad. Qiyas as one of the sources of law in Islam, the position of qiyas is as follows: First, Qiyas can also be used as a proof or argument for laws regarding human actions and occupies the dignity or fourth position among the shar'iyah proofs, with the meaning that if it is not found in an event is legal according to the text or ijma; Second, Qiyas is a way of using ra'yu to explore Sharia law in matters where the texts of the Qur'an and Sunnah do not clearly stipulate the law, and Third, there is no definite evidence or guidance that states that qiyas can be used as a proof. Syara' to establish the law.
SUMBER -SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM
Al Qur'an mengatur hukum yang berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah kepada Allah yang bersifat vertikal dan hukum -hukum yang berkaitan dengan interaksi kemanusiaan yang bersifat horizontal 1 [1]. Al Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyaratan, termasuk persoalan yang memelurkan ijtihad para ulama. Beberapa firman Allah dalam Al Qur'an yang menyatakan bahwa Al Qur'an sumber utama bagi ketentuan hukum: QS. An Nisa ayat 105 : ) م ا صميم ِص خ خ ن خ نمي ئِص خ اِص خ ل ل ل ِص ن ل ك ك ت خ وال خ ل ل ك ا ك خ را خ أ خ م ا خ ب ِص س ِص ن ا ل ال ن خ مي بل خ م خ ك ك ح ل ت لخ ِص ق ق ح خ ل ل ب ا ِص ب خ ت ا كخ لِص ل ا ك خ مي لل خ إ ِص ن ا لخ ل ز خ ن ل أ خ ن ا ل إ ١٠٥ ( Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangorang yang khianat.